BAB III
ADMINISTRASI
KONTRAK INDIVIDU
A.
LATAR BELAKANG
Ciri khas pelaksanaan Dekonsentrasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan adalah semua
Fasilitator yang bekerja di wilayah perdesaan akan menandatangani kontrak kerja
secara individual dengan Satker Provinsi. Artinya, Fasilitator secara individu berjanji
kepada Satker Provinsi untuk bekerja memfasilitasi PNPM Mandiri Perdesaan
sesuai tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan sepanjang usia kontraknya,
sedangkan Satker Provinsi berjanji kepada Fasilitator untuk memberikan
honorarium dan tunjangan sesuai aturan yang ditetapkan dalam jangka waktu usia
kontrak. Konsekuensi logis dari pola kontrak individual ini adalah perjanjian
antara individu Fasiliator dan Satker Provinsi perlu dikendalikan dan diawasi
secara ketat dikarenakan lokasi kerja Fasilitator dengan Satker Provinsi saling
berjauhan. Dampak lebih lanjut adalah pada satu sisi pengawasan kinerja fasilitator
menjadi kurang akurat sehingga berpotensi terjadinya cidera janji oleh
Fasilitator dalam memenuhi kesepakatan kontrak kerja.
Mekanisme pembayaran kontrak individual adalah pembayaran secara langsung
(LS) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening individu
Fasilitator. Oleh sebab itu, pembayaran langsung kepada Fasilitator menjadi
tanggung jawab sepenuhnya Satker Provinsi. Rentang kendali manajemen yang luas dan
potensi lambatnya pengiriman berupa bukti-bukti pertanggungjawaban administrasi
yang dikirim secara individual oleh Fasilitator dapat menjadi penyebab kesalahan
pembayaran.
Pencapaian kinerja kontrak individual yang optimal
sangat ditentukan oleh ketaatan dan kedisiplinan Fasilitator maupun Satker
Provinsi dalam mengelola administrasi dan keuangan. Fasilitator berkewajiban
untuk menyampaikan secara langsung kepada Satker Provinsi u.p. Sekretariat
Satker Provinsi dokumen-dokumen administrasi yang meliputi: lembar waktu kerja (time sheet), SPPD, laporan perjalanan
dinas, laporan individu, tanda terima honorarium, tunjangan, serta bukti
pendukung lain. Sedangkan Satker Provinsi berkewajiban secara tepat waktu
menyusun dan menetapkan dokumen-dokumen administrasi yang meliputi: Dokumen
DIPA Dekonsentrasi yang disusun bersama Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan,
Surat Keputusan Satker Dekonsentrasi, penerbitan dokumen Daftar Nominatif, SPP, SPM dan pengajuan SP2D ke KPPN.
Agar pengelolaan kontrak individual dapat berjalan
lancar sehingga pelaksanaan program juga berjalan optimal, maka secara khusus
disusun prosedur Administrasi Kontrak Individual yang diharapkan menjadi
pegangan bagi Fasilitator dan Satker Provinsi dalam mengelola kontrak
individual.
B.
PENANDATANGAN KONTRAK KERJA
Titik awal dimulainya kontrak kerja dalam PNPM
Mandiri Perdesaan adalah dengan ditandatanganinya dokumen kontrak antara
Fasilitator dengan Satker Provinsi. Berkaitan dengan penandatangan Kontrak
Kerja diterapkan prosedur sebagai berikut:
1. Satker Provinsi dengan dibantu oleh
Sekretariat Provinsi mempersiapkan dokumen Kontrak Kerja dengan mengacu pada contoh
dokumen Kontrak Kerja PNPM Mandiri Perdesaan yang berlaku secara nasional sebagaimana lampiran
1.
2. Kontrak Kerja harus ditandatangani oleh
kedua belah pihak paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Satker Provinsi
mengajukan pembayaran Fasilitator ke KPPN dokumen Kontrak Kerja dimaksud harus
sudah selesai ditandatangi kedua belah pihak baik Fasilitator maupun Satker
Provinsi.
3. Sekretariat Provinsi bersama KMW memproses
penandatanganan Kontrak Kerja antara Fasilitator
dengan Satker Provinsi.
C. PENERBITAN SURAT PERINTAH TUGAS
Penempatan Fasilitator di lokasi tugas tertentu
ditetapkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT). Berbekal SPT seorang Fasilitator
memiliki dasar aturan yang legal untuk bekerja
di kabupaten atau kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan. Berkaitan
dengan penerbitan SPT diterapkan prosedur sebagai berikut:
1. SPT yang disahkan oleh Satker Provinsi
disusun berdasarkan hasil pemetaan (mapping)
lokasi tugas Fasilitator yang dibuat dan ditandatangi oleh Korprov.
2. Satker Provinsi memberikan SPT sebelum
dilakukan mobilisasi Fasilitator ke lokasi tugas. Jikalau SPT masih proses
penyelesaian maka penyampaian kepada Fasilitator SPT paling lambat 1 (satu)
minggu setelah Fasilitator berada di lokasi tugas.
D. DAFTAR INDUK FASILITATOR
Satker Provinsi berkewajiban menyusun Daftar Induk
Fasilitator di setiap tahun angaran untuk digunakan sebagai data dasar yang
digunakan dalam proses pembinaan dan pengendalian Fasilitator khususnya sebagai
dasar pembayaran. Berkaitan dengan penyusunan Daftar Induk Fasilitator diterapkan
prosedur sebagai berikut:
1. Satker Provinsi melalui Sekretariat Satker
Provinsi menyusun daftar Fasilitator yang memuat data-data sebagai berikut:
a. Nomor Kontrak dan Surat Perintah Tugas
b. Nama lengkap beserta gelar kesarjanaan
c. Pendidikan Terakhir
d. Jenis kelamin
e. Tempat dan Tanggal lahir
f. Alamat rumah beserta nomer telepon rumah,
HP maupun alamat e-mail
g. Tanggal mulai kontrak dengan Satker PMD
Provinsi
h. Nomor NPWP
i. Jumlah honorarium dan tunjangan yang
tercantum dalam kontrak kerja
j. Lokasi penugasan
k. Nomor Rekening Fasilitator
2. Daftar Induk Fasilitator
disusun dalam format standar nasional sebagaimana lampiran 2.
3. Satker Provinsi berkewajiban untuk melakukan
pemutakhiran data Fasilitator.
4. Daftar Induk Fasilitator yang sudah
diverifikasi dan dimutakhirkan wajib ditetapkan secara resmi oleh Satker
Provinsi dan dilaporkan kepada Satker Pusat paling lambat tanggal 7 setiap
bulannya.
E. LAPORAN INDIVIDU
Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan yang mengikat
perjanjian kerja secara individual dengan Satker Provinsi diwajibkan
membuktikan kinerjanya melalui laporan individu. Setiap fasilitator diharuskan membuat
laporan individu secara akurat dan tepat waktu sebagai bukti yang cukup kuat
bahwa Fasilitator sudah bekerja sehingga mereka berhak mendapatkan honorarium
dan tunjangan. Berkaitan dengan penyampaian Laporan Individu secara langsung
oleh Fasilitator kepada Satker Provinsi maka diterapkan prosedur sebagai
berikut:
1. Tujuan Laporan Individu
a. Menyediakan bukti fisik dari setiap
Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan bahwa Fasilitator secara individual telah
memenuhi janjinya kepada Satker Provinsi untuk bekerja memfasilitasi PNPM
Mandiri Perdesaan sesuai tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan sepanjang usia
kontraknya,
b. Membina dan mengendalikan kinerja
Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan berdasarkan kemajuan dan perkembangan yang
telah dicapai oleh setiap Fasilitator dalam mendampingi pelaksanaan program;
c. Menyediakan informasi konkret tentang
kinerja Fasilitator secara individual sebagai dasar legal bagi Satker Provinsi
dalam pengambilan keputusan manajamen berkaitan dengan pembayaran honorarium
dan tunjangan.
d. Menyediakan informasi konkret tentang
kinerja Fasilitator secara individual sehingga dapat dijadikan sebagai dasar
legal bagi Satker Provinsi dalam pengambilan keputusan manajamen berkaitan
dengan evaluasi kinerja, pemberian sanksi administratif maupun pemutusan
hubungan kerja.
2. Prinsip Laporan Individu
a.
Sederhana : laporan dibuat secara sederhana (tidak dijilid atau
menggunakan
cover khusus) dan diupayakan
seringkas mungkin.
b.
Akurat : data yang dijadikan bahan laporan harus
akurat dan sesuai
kondisi
yang terjadi.
c.
Informatif : isi dari laporan tersebut harus
informatif dan mudah dimengerti.
d.
Tepat
waktu : laporan disampaikan tepat pada waktunya sesuai jadwal yang
telah
ditetapkan.
e.
Up to date : data yang terlaporkan adalah data
terbaru jika dihitung dari
periode
laporan.
3. Format Laporan Individu
Laporan Individu adalah laporan yang
dibuat rutin setiap bulan oleh setiap Fasilitator. Laporan Individu memuat
kegiatan individu fasilitator dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya
selama 1 (satu) bulan berjalan. Laporan Individu disampaikan secara langsung kepada
Satker PMD Provinsi dan ditembuskan kepada supervisornya masing-masing. Laporan
individu harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen administrasi sebagai berikut :
1.
LWK yang diketahui oleh PjOK bagi FK/Asisten FK dan PjOKab bagi Faskab/Asisten
Faskab.
2.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
3.
Laporan perjalanan dinas.
4.
Khusus Koordinator Faskab melampiri laporan penggunaan dana operasional
kantor.
5.
Bukti-bukti lainnya yang diperlukan dari Fasilitator.
(Format Laporan Individu
sebagaimana Lampiran 3)
4. Prosedur Pelaporan Administrasi Fasilitator
Fasilitator berkewajiban mengirimkan
Laporan Individu beserta lampirannya kepada Satker Provinsi dan supervisornya
masing-masing. Laporan Individu bulan sebelumnya harus dikirimkan paling lambat
tanggal 7 setiap bulannya.
F. LEMBAR WAKTU KERJA (LWK)
Fasilitator Kabupaten wajib menyusun Lembar
Waktu Kerja (LWK) sebagai dasar kendali ketaatan Fasilitator terhadap kontrak
kerja, sedangkan bagi Fasilitator Kecamatan cukup membuat Surat pernyataan
jumlah kehadirannya di lokasi tugas.
Berkaitan dengan penyampaian LWK
secara langsung oleh Fasilitator Kabupaten kepada Satker Provinsi maka diterapkan
prosedur sebagai berikut:
1. Prinsip-prinsip LWK
a.
LWK adalah dokumen yang dapat dijadikan bukti tentang kehadiran Fasilitator
Kabupaten di lokasi tugas.
b.
Setiap Fasilitator Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan berkewajiban untuk
menyusun LWK secara benar sesuai format baku yang ditetapkan.
c.
Setiap Fasilitator Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan bertanggung jawab penuh
terhadap kebenaran isi LKW.
d.
Jika Fasilitator Kabupaten tidak sengaja membuat kesalahan dalam penyusunan
LWK maka Supervisor wajib melakukan pembimbingan dan Fasilittaor Kabupaten tetap
diberikan honorarium dan tunjangan secara penuh untuk satu bulan berjalan.
e.
Apabila terbukti Fasilitator Kabupaten secara sengaja melakukan kesalahan
dengan memalsukan LWK bulan sebelumnya, maka Satker Provinsi wajib tidak
membayar honorarium dan tunjangan bulan berjalan serta menerbitkan surat PHK.
2. Mekanisme Penyusunan dan
Penyampaian LWK dari Faskab dan Asisten Faskab
a.
Setiap Faskab Pemberdayaan, Faskab Teknik, Faskab Keuangan dan Asisten
Faskab Pemberdayaan maupun Asisten Faskab Teknik berkewajiban untuk menyusun
LWK sendiri. (Format LWK Faskab/Asisten Faskab sebagaimana lampiran 4b).
b.
LWK ditandatangi oleh Faskab/Asisten Faskab bersangkutan dan diketahui oleh
Penanggungjawab Operasional Kabupaten (PjOKab).
c.
Dokumen LWK Faskab/Asisten faskab bulan sebelumnya yang sudah diketahui
secara resmi oleh PjOKab sudah dapat digunakan sebagai bahan lampiran Laporan
Individu yang disampaikan secara langsung kepada Satker Provinsi dengan
tembusan Korprov paling lambat tanggal 7 setiap bulannya.
d.
Korprov memerintahkan Adprov memeriksa kebenaran isi LWK termasuk kesesuaian
antara LWK dan tanggal perjalanan dinas Faskab/ Asisten Faskab.
e.
Jika LWK Faskab/ Asisten Faskab dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
maka Korprov berkewajiban memberikan rekomendasi persetujuan. (format
rekomendasi sebagaimana lampiran 4c).
f.
LWK Faskab/Asisten Faskab bulan sebelumnya yang disetujui Korprov kemudian
dibuat salinan untuk dijadikan arsip di Kantor KMW Provinsi bersangkutan.
Dokumen LWK tersebut yang asli dikirimkan kepada Satker Provinsi paling lambat
tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
g.
Jika LWK Faskab/Asisten Faskab terdapat kesalahan yang tidak disengaja
dalam penyusunan LWK maka Adprov berkewajiban mensupervisi Faskab/Asisten
Faskab untuk memperbaiki dokumen LWK.
h.
Apabila Faskab/Asisten Faskab terbukti secara sengaja memalsukan LWK maka Korprov
wajib merekomendasikan Satker Provinsi untuk menerbitkan surat PHK.
i.
Karena pemalsuan LWK termasuk pelanggaran kontrak kerja maka Satker
Provinsi berkewajiban untuk melakukan PHK.
3. Mekanisme Penyusunan dan
Penyampaian Surat Pernyataan FK tentang jumlah Kehadirannya di lokasi tugas.
a.
Setiap FK Pemberdayaan, FK Teknik dan Asisten FK berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan tentang jumlah kehadirannya di lokasi tugas.
b.
Surat pernyataan FK tentang jumlah kehadirannya di lokasi tugas dapat digunakan
sebagai bahan lampiran Laporan Individu yang disampaikan kepada Faskab pada
saat Rapat Koordinasi (Rakor) bulanan di kabupaten.
c.
Faskab berkewajiban memeriksa kebenaran surat pernyataan yang dibuat FK
tentang jumlah kehadirannya di lokasi tugas.
d.
Apabila di dalam surat pernyataan tentang jumlah kehadirannya di lokasi
tugas yang diajukan FK dan Asisten FK BKPG terdapat kesalahan yang tidak
disengaja dalam penyusunan surat pernyataan tentang jumlah kehadirannya di
lokasi tugas maka Faskab berkewajiban mensupervisi FK dan Asisten FK untuk
memperbaiki surat pernyataan tentang jumlah kehadirannya di lokasi tugas.
e.
Apabila di dalam surat pernyataan tentang jumlah kehadirannya di lokasi
tugas yang diajukan FK dan Asisten FK ditemukan ada pemalsuan atau kesalahan
yang disengaja, ditempuh langkah sebagai berikut:
1)
Faskab berkewajiban melaporkan pemalsuan tersebut kepada Korprov.
2)
Korprov memerintahkan Adprov memverifikasi laporan Faskab.
3)
Jika laporan Faskab terbukti benar, Korprov harus mengajukan rekomendasi kepada
Satker Provinsi untuk menerbitkan Surat PHK.
4)
Karena pemalsuan termasuk pelanggaran kontrak kerja maka Satker Provinsi
berkewajiban untuk melakukan PHK.
5)
Apabila laporan Faskab tentang pemalsuan atau kesalahan FK membuat surat
pernyataan tentang jumlah kehadirannya di lokasi tugas terbukti tidak benar, maka
Korprov wajib mengajukan rekomendasi kepada Satker Provinsi untuk membayarkan
secara penuh honorarium dan tunjangan FK/Asisten FK selama bukan berjalan.
f.
Terhadap kesalahan Faskab dalam melakukan verifikasi Surat Pernyataan
FK/Asisten FK tentang jumlah kehadirannya di lokasi tugas dilakukan pengaturan
sebagai berikut:
1)
Korprov memerintahkan Adprov menginvestigasi kesalahan Faskab dalam proses
verifikasi surat pernyataan FK tentang jumlah kehadirannya di lokasi tugas yang
diajukan FK/Asisten FK
2)
Apabila kesalahan verifikasi dimaksud dikarenakan kelemahan kompetensi,
maka Faskab diberikan penilaian evaluasi dengan nilai D.
3)
Jika kesalahan verifikasi dimaksud akibat kesengajaan Faskab, maka Korprov
wajib mengajukan rekomendasi kepada Satker Provinsi untuk menerbitkan Surat PHK
kepada Faskab karena melanggar Code of
Conduct.
G. ADMINISTRASI RENCANA KERJA HARIAN FK DAN PERJALANAN DINAS FASILITATOR
Rencana kerja harian maupun rencana perjalanan
dinas adalah sebuah sarana
penunjang bagi Fasilitator untuk dapat merencanakan kunjungan dalam rangka memfasilitasi
proses kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah desa dan antar desa. Oleh
sebab itu, pemanfaatan dana kunjungan lapangan dalam bentuk tunjangan
operasional maupun dana perjalanan dinas harus direncanakan secara matang agar pendampingan
dilakukan secara optimal. Untuk itu, Fasilitator wajib mengelola tunjangan
operasional maupun dana perjalanan dinas dengan prosedur sebagai berikut:
1. Administrasi Rencana Kerja
Harian FK dan Perjalanan Dinas FK menghadiri rakor Kabupaten
Administrasi Rencana Kerja Harian
a. FK Pemberdayaan dan FK Teknik wajib
menyusun Rencana Kerja Harian untuk selama 1 (satu) bulan berikutnya. Rencana
Kerja Harian disusun dengan mempertimbangkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)
dan urgensi kebutuhan masyarakat di tingkat kelompok, dusun dan desa. (Format Rencana
Kerja Harian sebagaimana Lampiran 5a).
b. FK wajib menyampaikan Rencana
Kerja Harian untuk ditandatangani oleh Faskab dan mengetahui PjOK.
c. Rencana Kerja Harian yang
ditandatangi FK dan PjOK disampaikan kepada Faskab satu bulan sebelum realisasi
yaitu pada saat dilakukan rapat kordinasi (rakor) bulanan di kabupaten.
d. Setiap FK wajib melaksanakan kunjungan
lapangan sesuai dengan Rencana Kerja Harian yang disetujui Faskab. Jika terjadi
perubahan Rencana Kerja Harian, setiap FK wajib menyusun penjelasan tertulis
yang diketahui oleh PjOK.
e. Setiap realisasi Rencana Kerja
Harian dalam bentuk kunjungan FK ke kelompok/dusun/desa harus dibuktikan dengan
Formulir kunjungan yang ditandatangani oleh kepala desa/sekretaris desa/UPK
atau pelaku PNPM yang difasilitasi.
f. Faskab berkewajiban memeriksa
kebenaran formulir kunjungan dalam kaitannya dengan surat pernyataan FK tentang
jumlah kehadirannya dan laporan individu yang diajukan FK.
g. Jika FK secara sengaja
memalsukan dokumen formulir kunjungan maka ditempuh langkah-langkah sebagai
berikut:
1) Faskab berkewajiban melaporkan
pemalsuan formulir kunjungan kepada Korprov.
2) Korprov memerintahkan Adprov
memverifikasi laporan Faskab.
3) Jika laporan Faskab terbukti
benar, Korprov harus mengajukan rekomendasi kepada Satker Provinsi untuk
menerbitkan Surat PHK.
4) Karena pemalsuan formulir
kunjungan termasuk pelanggaran kontrak kerja maka Satker Provinsi berkewajiban
untuk melakukan PHK.
5) Apabila laporan Faskab tentang
pemalsuan formulir kunjungan terbukti tidak benar, maka Korprov wajib
mengajukan rekomendasi kepada Satker Provinsi untuk membayarkan secara penuh
honorarium dan tunjangan FK/Asisten FK selama bulan berjalan.
Perjalanan Dinas FK menghadiri Rakor Kabupaten
a. Setiap perjalanan dinas FK ke
rakor bulanan di kabupaten harus dibuktikan dengan Surat Perintah Perjalanan
Dinas (SPPD) yang diketahui oleh PjOK. (Format SPPD sebagaimana lampiran 6a).
b. Perjalanan dinas FK dalam
rangka mengikuti rakor di Kabupaten harus dibuktikan dengan ditandatanganinya
SPPD FK oleh PjOkab atau pejabat setingkat kepala seksi di Kantor/Dinas/Badan
PMD Kabupaten dan dibubuhi stempel PMD Kabupaten yang resmi.
c. Setiap perjalanan dinas FK harus
dibuktikan dengan Laporan Perjalanan Dinas. (Format Laporan Perjalanan Dinas sebagaimana lampiran 7a).
d. SPPD dan Laporan Perjalanan
Dinas wajib dilampirkan oleh setiap FK pada saat menyampaikan Laporan Individu
kepada Satker Provinsi dan Faskab.
2. Administrasi Perjalanan Dinas
Fasilitator Kabupaten
a. Faskab/Asisten Faskab berkewajiban
untuk menyusun RPD selama 2 (dua) bulan berikutnya. RPD disusun dengan
mempertimbangkan RKTL dan urgensi kebutuhan program yang mendesak untuk disupervisi
(format sebagaimana terlampir 5b).
b. Faskab/Asisten Faskab berkewajiban
mengajukan RPD untuk diketahui PjOKab sebelum dimintakan persetujuan dari Korprov.
Persetujuan Korprov harus diberikan 2 (dua) bulan sebelum realisasi perjalanan
dinas yaitu pada saat dilakukan rapat koordinasi (rakor) dwibulanan di provinsi.
c. Setiap Faskab/Asisten Faskab wajib
menjalankan perjalanan dinas sesuai dengan RPD yang disusunnya. Jika terjadi
perubahan RPD, setiap Faskab/Asisten Faskab wajib menyusun penjelasan tertulis
yang diketahui oleh PjOKab untuk dijadikan lampiran dokumen SPPD.
d. Setiap perjalanan dinas
Faskab/Asisten Faskab ke kecamatan dan desa atau perjalanan dinas ke rakor
dwibulanan di provinsi harus dibuktikan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD) yang diketahui oleh PjO Kab. (Format SPPD sebagaimana lampiran 6b)
e. Perjalanan dinas
Faskab/Asisten Faskab ke desa dan kecamatan harus dibuktikan dengan
ditandatanginya SPPD Faskab/Asisten Faskab oleh Camat/PjOK dan dibubuhi stempel
kecamatan yang resmi.
f. Khusus bagi Faskab yang
melakukan kunjungan ke desa-desa PNPM Mandiri Perdesaan yang lokasinya jauh
dari ibukota kecamatan, maka SPPDnya dapat ditandatangani oleh Kepala Desa atau
Sekretaris Desa sesuai lokasi kunjungannya.
g. Perjalanan dinas Faskab ke
Provinsi sebagai peserta rakor dwibulanan harus dibuktikan dengan
ditandatanginya SPPD Faskab oleh PjOProv atau pejabat setingkat kepala seksi di
Badan PMD Provinsi dan dibubuhi stempel PMD Provinsi yang resmi.
h. Setiap perjalanan dinas Faskab/Asisten
Faskab harus dibuktikan dengan Laporan Perjalanan Dinas. (Format Laporan
Perjalanan Dinas sebagaimana lampiran 7b)
i. SPPD dan Laporan Perjalanan
Dinas Faskab/Asisten Faskab wajib dilampirkan pada saat menyampaikan Laporan
Individu kepada Satker Provinsi dan Korprov.
j. Korprov melalui Adprov wajib
memeriksa kebenaran SPPD dalam kaitannya dengan LWK dan laporan individu yang
diajukan Faskab/Asisten Faskab.
k. Jika Faskab/Asisten Faskab terbukti
secara sengaja memalsukan SPPD maka Korprov wajib merekomendasikan Satker
Provinsi untuk menerbitkan surat PHK.
l. Karena pemalsuan SPPD termasuk
pelanggaran kontrak kerja maka Satker Provinsi berkewajiban untuk melakukan
PHK.
H. LAPORAN TUNJANGAN OPERASIONAL KANTOR
Fasilitator di Kabupaten maupun di Kecamatan akan
mendapatkan tunjangan operasional kantor. Khusus tunjangan operasional kantor
Faskab dikelola bersama dan dikoordinasikan salah seorang Faskab yang ditunjuk
sebagai Koordinator Fungsional. Penyaluran tunjangan operasional kantor untuk
Faskab dan FK dibayarkan melalui mekanisme lumpsum,
namun khusus untuk Faskab penggunaan tunjangan dimaksud wajib dilaporkan demi terciptanya
transparansi dan akuntabilitas. Prosedur penyusunan laporan penggunaan
tunjangan operasional kantor adalah sebagai berikut:
1. Setiap pembelian barang yang dibayarkan
dari Tunjangan Operasional Kantor wajib dimintakan bukti pembayaran pada toko/pedagang
berupa kuitansi.
2. Bukti-bukti pembayaran berupa kuitansi
dimaksud diarsipkan sebagai dokumen administrasi yang terbuka untuk diaudit.
3. Koordinator Fungsional menyusun dan menandatangani
Laporan Penggunaan Tunjangan Operasional Kantor yang memuat rincian
pembelanjaan operasional kantor. (Laporan Penggunaan
Tunjangan Operasional sebagaimana
lampiran 8).
4. Laporan Penggunaan Tunjangan Operasional bulan
sebelumnya dilampirkan dalam Laporan Individu Faskab yang ditunjuk sebagai Koordinator
Fungsional yang disampaikan kepada Satker Provinsi paling lambat tanggal 7
setiap bulannya.
I. BUKTI PENERIMAAN HONORARIUM DAN TUNJANGAN
Satker Provinsi berkewajiban untuk memantau
penerimaan honorarium dan tunjangan yang diterima Fasilitator dengan prosedur
sebagai berikut:
1. Tanda Bukti Penerimaan Pembayaran untuk
Fasilitator Kecamatan
a. FK secara individual berkewajiban melaporkan
honorarium dan tunjangan yang diterimanya. Khusus Asisten FK BKPG hanya
melaporkan honorarium.
b. Laporan FK kepada Faskab meliputi besaran/jumlah
dana serta tanggal penerimaan dan wajib disampaikan secara
tertulis kepada Faskab setiap awal bulan yaitu pada saat dilakukan rapat
kordinasi (rakor) bulanan di kabupaten.
c. Faskab berkewajiban menyusun rekapitulasi laporan penerimaan honorarium dan tunjangan FK yang ditandatangi
Faskab bersama seluruh FK. (Format Rekapitulasi
Laporan Penerimaan Honorarium dan Tunjangan sebagaimana
lampiran 9).
d. Rekapitulasi Laporan
Penerimaan Honorarium dan Tunjangan FK/Asisten FK disampaikan kepada Satker
Provinsi paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas).
2. Tanda Bukti Penerimaan Pembayaran untuk Faskab/Asisten
Faskab
a. Faskab/Asisten Faskab secara individual berkewajiban
menginformasikan tentang honorarium dan tunjangan setiap bulannya yang
diterimanya dari Satker Provinsi.
b. Laporan Fasilitator Kabupaten kepada Korprov meliputi besaran/jumlah dana
serta tanggal diterimanya honorarium dan tunjangan dari Satker Provinsi.
c. Setiap Faskab/Asisten
Faskab harus menyusun laporan tertulis tentang penerimaan honorarium dan
tunjangan. Dokumen laporan ini harus ditandatangi oleh Faskab/Asisten Faskab bersangkutan
sehingga berfungsi sebagai Bukti Penerimaan Honorarium dan Tunjangan. (Format Laporan Penerimaan Honorarium dan Tunjangan sebagaimana lampiran 10)
d. Laporan Penerimaan Honorarium
dan Tunjangan wajib disampaikan Fasilitator Kabupaten kepada Korprov melalui
Adprov dengan media mesin Fax maupun E-mail paling lambat tanggal 7 (tujuh)
tiap bulannya
e. Korprov melalui Adprov berkewajiban menyusun rekapitulasi Laporan
Penerimaan Honorarium dan Tunjangan Faskab/Asisten Faskab.
f.
Rekapitulasi
Laporan Penerimaan Honorarium dan Tunjangan Faskab/Asisten Faskab harus disampaikan
kepada Satker Provinsi paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas).