BAB VI
EVALUASI
KINERJA FASILITATOR
A.
LATAR BELAKANG
Penilaian kinerja Fasilitator merupakan sebuah konsekuensi logis dari
kondisi kontrak individual yang menempatkan para pihak yang saling mengikat
kontrak untuk berada dalam situasi berjarakan secara fisik. Pemberi kerja dalam
hal ini Satker Provinsi tidak dapat secara terus-menerus melihat dan mengawasi
kinerja Fasilitator dikarenakan lokasi tugas antara kedua pihak saling
berjahuan. Evaluasi kinerja secara reguler minimal triwulanan merupakan sebuah
sarana untuk menilai unjuk kerja Fasilitator dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya.
Hasil evaluasi kinerja adalah simpul pendapat Satker Provinsi tentang kelayakan
sebuah kontrak kerja untuk dipertahankan atau seharusnya dibatalkan. Evaluasi
kinerja terhadap Fasilitator bertujuan untuk:
1.
menilai kompetensi fasilitator dalam memenuhi tugas administratif secara individual
maupun kolektif;
2.
menilai kompetensi fasilitator dalam mendampingi masyarakat;
3.
menilai kompetensi fasilitator dalam mensupervisi pendampingan masyarakat;
4.
menilai kompetensi fasilitator dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program;
5.
menyajikan catatan kompetensi diri fasilitator yang dapat digunakan sebagai
media perbaikan kinerja secara mandiri oleh setiap Fasilitator maupun Supervisor.
B.
MEKANISME EVALUASI KINERJA
1. Aspek Penilaian
Aspek
penilaian dalam evaluasi kinerja Fasilitator mencakup 4 (empat) apek utama
yaitu kinerja adminstrasi, kinerja
koordinasi, kinerja pendampingan, dan kinerja supervisi.
a.
Kinerja Administrasi
1)
Kewajiban Administrasi
Fasilitator
berkewajiban memenuhi tanggung jawab administrasi yang meliputi:
* Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)
* Laporan Individu
* Laporan Program
* Lembar Waktu Kerja (LWK) bukti domisili dan kehadiran
dilokasi tugas
*
SPPD dan Pelaporan Kunjungan Dinas
2)
Indikator Penilaian
Indikator
kinerja administrasi meliputi:
*
ketaatan dan kedisiplinan dari Fasilitator dalam
menyusun dan menyampaikan dokumen dan bukti-bukti administrasi kepada Satker Provinsi
secara reguler.
*
kemampuan Fasilitator untuk menyusun dokumen dan bukti-bukti
administrasi secara benar sesuai degan format baku yang berlaku
*
ketelitian Fasilitator untuk menyampaikan dokumen
administrasi secara lengkap sesuai ketentuan yang ditetapkan
*
kemampuan Fasilitator untuk menyampaikan dokumen
administrasi secara cepat dan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan
b.
Kinerja Koordinasi
1)
Kewajiban Koordinasi
Fasilitator berkewajiban
untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak lain dalam setiap kegiatan program
seperti: pendampingan masyarakat, supervisi, pelatihan, penanganan masalah,
dll.
2)
Indikator Penilaian
Fasilitator
dinilai kinerjanya terkait kualitas koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain
berdasarkan indikator penilaian sebagai berkut:
*
kemampuan Fasilitator memanfaatkan peluang kerja sama
dan koordinasi secara optimal sehingga pelbagai kegiatan program dapat
dicapai secara efektif sesuai dengan rencana serta cakupan sasaran yang wajib dilayani;
* kemampuan Fasilitator mendayagunakan sumber daya secara hemat
dan efisen dalam bekerja sama dan berkoordinasi;
* kepatuhan
Fasilitator pada standar pelayanan maupun prosedur kerja;
* kemampuan Fasilitator untuk bekerja secara
sistematis dan terkontrol sesuai standar pelayanan maupun prosedur kerja
sehingga pihak-pihak yang berkoordinasi dapat bekerja sama secara nyaman, serta
bebas dari rasa ‘was-was’ akan kesalahan dan komplain;
* kepemimpinan Fasilitator dalam pengelolaan
pekerjaan secara kolektif;
c.
Kinerja Pendampingan
1)
Kewajiban Pendampingan
Yang dimaksud
dengan kinerja pendampingan adalah unjuk kerja Fasilitator dalam bekerja sesuai
Tupoksi. Untuk itu, Fasilitator berkewajiban memenuhi
pelaksanaan Tupoksi dengan mengacu pada:
*
Etika
Profesi Pemberdaya Masyarakat
*
Norma Program yang secara sistematik terkandung
dalam prinsip prinsip program yaitu bertumpu pada pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi, berorientasi
pada masyarakat miskin, partisipasi, kesetaraan dan keadilan gender, demokratis,
transparan dan akuntabel, prioritas, kolaborasi, keberlanjutan, dan sederhana.
* Uraian Tugas sebagai paparan tugas teknis penjabaran
Tupoksi Fasilitator.
2)
Indikator Penilaian
Kinerja Pendampingan oleh Fasilitator
dinilai berdasarkan pencapaian output
dan outcome sesuai dengan Tupoksi setiap
individu dengan rincian indikator penilaian sebagai berikut:
* konsistensi dan ketegasan Fasilitator menerapkan etika
profesi;
* konsistensi dan ketegasan Fasilitator menerapkan prinsip-prinsip
program;
* kemampuan Fasilitator dalam memanfaatkan sumber daya secara
optimal dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat sehingga pelbagai kegiatan
program dapat dicapai secara
efektif sesuai
dengan rencana serta cakupan sasaran yang wajib dilayani;
* kemampuan Fasilitator dalam mendayagunakan sumber daya secara
hemat dan efisen dalam mendampingi masyarakat;
* kemampuan Fasilitator dalam pengambilan
keputusan secara analitis.
d.
Kinerja Supervisi
1)
Kewajiban Supervisi
Yang dimaksud
dengan kinerja supervisi adalah unjuk kerja Fasilitator dalam bekerja sesuai Tupoksi sebagai Supervisor. Untuk itu, Fasilitator
berkewajiban memenuhi pelaksanaan Tupoksi dengan mengacu pada:
*
Norma Program yang secara sistematik terkandung dalam
prinsip prinsip program yaitu bertumpu pada pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi,
berorientasi pada masyarakat miskin, partisipasi, kesetaraan dan keadilan
gender, demokratis, transparan dan akuntabel, prioritas, kolaborasi, keberlanjutan,
dan sederhana.
* Uraian Tugas sebagai paparan tugas teknis penjabaran
Tupoksi Fasilitator sebagai Supervisor.
2)
Indikator Penilaian
Kinerja Supervisi oleh Fasilitator dinilai
berdasarkan pencapaian output dan outcome sesuai dengan Tupoksi sebagai
Supervisor untuk setiap individu dengan rincian indikator penilaian sebagai
berikut:
* konsistensi dan ketegasan Fasilitator menerapkan
prinsip-prinsip program;
* kemampuan Fasilitator dalam memanfaatkan sumber daya secara
optimal dalam pelaksanaan supervisi sehingga pelbagai kegiatan program dapat dicapai secara efektif sesuai dengan
rencana serta cakupan sasaran yang wajib dilayani;
* kemampuan Fasilitator dalam mendayagunakan sumber daya secara
hemat dan efisen dalam supervisi;
* kemampuan Fasilitator dalam melakukan pelatihan dan
peningkatan kapitas masyarakat secara efektif dan efisien.
* kualitas kepemimpinan dan manajerial Fasilitator dalam
mengendalikan implementasi program;
* kemampuan Fasilitator dalam pengambilan
keputusan secara analitis.
2. Kewenangan
Pihak-pihak yang berwenang menilai
kinerja Fasilitator meliputi Pihak Pertama sebagai pemberi pekerjaan,
supervisor yang membina dan mengendalikan kualitas kinerja, serta penerima jasa
pelayanan Fasilitator. Tiap pihak berwenang
untuk menilai sesuai porsinya sehingga evaluasi kinerja dapat dilakukan secara
transparan dan akuntabel. Aturan pembagian kewenangan secara proporsional dalam
penilaian kinerja Fasilitator diatur sebagai berikut:
a.
Satker Provinsi
Satker Provinsi selaku Pihak Pertama berkewajiban
menilai kinerja seluruh Fasilitator yang dikontraknya meliputi: Faskab Pemberdayaan, Faskab
Teknik, Faskab Keuangan, Asisten Faskab Pemberdayaan, Asisten Faskab Teknik, FK
Pemberdayaan, FK Teknik, dan Asisten FK BKPG maupun Fasilitator Pilot Project lainnya yang pembiayaannya
berasal dari DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.
b.
KMW
KMW yang diwakili oleh Korprov
berkewajiban menilai kinerja seluruh Fasilitator yang dibinanya meliputi: Faskab Pemberdayaan, Faskab
Teknik, Faskab Keuangan, Asisten Faskab Pemberdayaan, Asisten Faskab Teknik, FK
Pemberdayaan, FK Teknik, dan Asisten FK BKPG maupun Fasilitator Pilot Project yang pembiayaannya berasal
dari DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.
c.
Satker Kabupaten
Satker Kabupaten selaku pihak penerima
manfaat berkewajiban menilai kinerja seluruh Fasilitator yang dikontrak oleh
Satker Provinsi meliputi: Faskab Pemberdayaan, Faskab Teknik, Faskab Keuangan, Asisten Faskab
Pemberdayaan, Asisten Faskab Teknik, FK Pemberdayaan, FK Teknik, dan Asisten FK
BKPG maupun Fasilitator Pilot Project
lainnya yang pembiayaannya berasal dari DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri
Perdesaan.
d.
Faskab
Faskab selaku Supervisor di wilayah
kabupaten berkewajiban menilai kinerja FK Pemberdayaan, FK Teknik, dan Asisten FK BKPG maupun FK/Asisten
FK Pilot Project lainnya yang
pembiayaannya berasal dari DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.
3. Proporsi
Penilaian
Kewenangan Satker Provinsi, KMW,
Satker Kabupaten dan Faskab untuk menilai kinerja Fasilitator dibatasi oleh proporsi
penilaian sebagai berkut:
a. Proporsi Penilaian
Faskab/Asisten Faskab
1)
Satker Provinsi berwenang menilai dari aspek kinerja administrasi dan
kinerja koordinasi dengan pembobotan nilai 30%
2)
Satker Kabupaten berwenang menilai dari kinerja administrasi dan kinerja
koordinasi dengan pembobotan nilai 20%
3)
KMW berwenang menilai dari kinerja adminstrasi, kinerja koordinasi, kinerja
pendampingan, dan kinerja supervisi dengan pembobotan nilai 50%
b. Proporsi Penilaian FK/Asisten
FK BKPG
1)
Satker Provinsi berwenang menilai dari aspek kinerja administrasi dan
kinerja koordinasi dengan pembobotan nilai 20%
2)
Satker Kabupaten berwenang menilai dari administrasi dan kinerja koordinasi
dengan pembobotan nilai 30%
3)
KMW bersama Faskab berwenang menilai dari kinerja adminstrasi, kinerja
koordinasi, kinerja pendampingan, dan kinerja supervisi dengan pembobotan nilai
50%
4. Prosedur
Evaluasi Kinerja Bulanan
Penilaian
kinerja Fasilitator yang dilakukan setiap bulan
(Evaluasi Kinerja Bulanan) berfungsi sebagai media pembimbingan oleh seluruh
pihak yang berwenang dalam menilai kinerja Fasilitator. Prosedur penilaian
diatur sebagai berikut:
a. Evaluasi Kinerja FK/Asisten FK
1)
Penilaian kinerja terhadap FK/Asisten FK dilakukan oleh 4 (empat) unsur
yaitu Satker Provinsi, Satker Kabupaten, dan KMW bersama Faskab. Tiap Penilai
akan bekerja sesuai kewenangannya secara proporsional. Setiap hasil penilaian
dicacat dalam Format Penilaian Kinerja Bulanan.
2)
Setiap Penilai berkewajiban memberikan catatan-catatan khusus atas
kekuatan/kelemahan yang ada pada FK/Asisten FK.
3)
Satker Provinsi, Satker Kabupaten, dan KMW bersama Faskab kewajiban mendatangani
lembar Format Penilaian Kinerja Bulanan.
4)
Faskab merekapitulasi hasil Evaluasi Kinerja Bulanan berdasarkan Format
Penilaian Kinerja Bulanan yang sudah ditandatangi setiap Penilai.
5)
Faskab menginformasikan hasil rekapitulasi penilaian kinerja bulanan kepada
FK/Asisten FK pada saat Rakor Bulanan di kabupaten.
6)
Setiap FK/Asisten FK berhak memberikan klarifikasi jika hasil penilaian
tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
b. Evaluasi Kinerja
Faskab/Asisten Faskab
1)
Penilaian kinerja terhadap Faskab/Asisten Faskab akan dilakukan oleh 3 (tiga)
unsur yaitu Satker Provinsi, Satker Kabupaten, dan KMW. Tiap Penilai akan
bekerja sesuai kewenangannya secara proporsional. Setiap hasil penilaian
dicacat dalam Format Penilaian Kinerja Bulanan.
2)
Setiap Penilai berkewajiban memberikan catatan-catatan khusus atas
kekuatan/kelemahan yang ada pada Faskab/Asisten Faskab.
3)
Satker Provinsi, Satker Kabupaten, dan KMW kewajiban mendatangani lembar Format
Penilaian Kinerja Bulanan.
4)
Korprov melalui Adprov akan merekapitulasi hasil Evaluasi Kinerja Bulanan
berdasarkan Format Penilaian Kinerja Bulanan yang sudah ditandatangi oleh setiap
penilai.
5)
Korprov menginformasikan secara tertulis hasil rekapitulasi penilaian
kinerja bulanan kepada Faskab/Asisten Faskab.
6)
Setiap Faskab/Asisten Faskab berhak memberikan klarifikasi jika hasil penilaian
tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
5. Prosedur
Evaluasi Kinerja Triwulanan
Penilaian
kinerja Fasilitator yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali (Evaluasi Kinerja Triwulanan) merupakan
akumulasi penilaian dari hasil Evaluasi Kinerja Bulanan. Evaluasi Kinerja
Triwulanan berfungsi sebagai media pembimbingan oleh seluruh pihak yang
berwenang dalam menilai kinerja Fasilitator. Selain itu, Evaluasi Kinerja
Triwulanan berfungsi sebagai penilaian secara menyeluruh yang mencakup
penilaian kinerja adminstrasi, kinerja koordinasi, kinerja
pendampingan, dan kinerja supervisi selama jangka waktu 3 bulan. Hasil dari evaluasi ini dituangkan
ke dalam daftar peringkat kinerja fasilitator untuk digunakan Satker Provinsi dalam pengambilan keputusan tentang kebijakan
kepersonaliaan khususnya terkait dengan status kontrak kerja Fasilitator. Pelaksanaan
Evaluasi Kinerja Triwulanan dikoordinasikan oleh KMW melalui Korprov dan secara
teknis dikerjakan oleh Adprov dengan prosedur penilaian diatur sebagai berikut:
a. Evaluasi Kinerja Triwulanan
adalah rekapitulasi hasil penilaian kinerja bulanan.
b. Nilai yang diperoleh oleh setiap Fasilitator dalam penilaian
triwulanan dituangkan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Kinerja
Fasilitator yang didalamnya memuat perangkinan nilai hasil evaluasi setiap
jenis Fasilitator dengan berbasiskan provinsi.
c. Berita Acara Penilaian Kinerja
Fasilitator ditandatangani oleh pihak KMN yang diwakili oleh Korprov dan Satker
Provinsi yang diwakili oleh PjOProv.
d. Satker Provinsi menetapkan
Surat Keputusan tentang Daftar Penilaian Fasilitator, dan dokumen ini akan
menjadi salah satu dasar pada pengambilan keputusan kepersonaliaan Fasilitator.
e. Hasil penilaian triwulanan
akan disampaikan kepada Fasilitator pada minggu pertama dari bulan ketiga periode penilaian
berjalan.
f. Setiap Fasilitator berhak mengajukan
klarifikasi secara resmi kepada Satker Provinsi jika hasil penilaian tidak
sesuai dengan kenyataan di lapangan.
g. KMN selaku koordinator
Evaluasi Kinerja Triwulanan wajib menindaklanjuti klarifikasi dari Fasilitator dengan
memverifikasi dan memvalidasi hasil penilaian kinerja.
h. Apabila dari hasil verifikasi
dari KMN dinyatakan bahwa keberatan Fasilitator adalah benar adanya maka dilakukan
perbaikan peringkat penilaian yaitu dengan revisi Berita Acara Penilaian
Kinerja Fasilitator ditandatangani oleh pihak KMN yang diwakili oleh Korprov
dan Satker Provinsi yang diwakili oleh PjOProv.
i. Satker Provinsi berkewajiban merevisi
Daftar Penilaian Fasilitator yang memuat perbaikan peringkat penilaian
fasilitator.
6. Panduan
Evaluasi Kinerja Fasilitator
Pelaksanaan Teknis terhadap evaluasi kinerja fasilitator
diatur tersendiri dalam Panduan Evaluasi Kinerja Fasilitator.