Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Blogger Template From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 01 April 2012

BAB VI EVALUASI KINERJA FASILITATOR


BAB VI
EVALUASI KINERJA FASILITATOR


A.    LATAR BELAKANG
Penilaian kinerja Fasilitator merupakan sebuah konsekuensi logis dari kondisi kontrak individual yang menempatkan para pihak yang saling mengikat kontrak untuk berada dalam situasi berjarakan secara fisik. Pemberi kerja dalam hal ini Satker Provinsi tidak dapat secara terus-menerus melihat dan mengawasi kinerja Fasilitator dikarenakan lokasi tugas antara kedua pihak saling berjahuan. Evaluasi kinerja secara reguler minimal triwulanan merupakan sebuah sarana untuk menilai unjuk kerja Fasilitator dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Hasil evaluasi kinerja adalah simpul pendapat Satker Provinsi tentang kelayakan sebuah kontrak kerja untuk dipertahankan atau seharusnya dibatalkan. Evaluasi kinerja terhadap Fasilitator bertujuan untuk:
1.     menilai kompetensi fasilitator dalam memenuhi tugas administratif secara individual maupun kolektif;
2.     menilai kompetensi fasilitator dalam mendampingi masyarakat;
3.     menilai kompetensi fasilitator dalam mensupervisi pendampingan masyarakat;
4.     menilai kompetensi fasilitator dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program;
5.     menyajikan catatan kompetensi diri fasilitator yang dapat digunakan sebagai media perbaikan kinerja secara mandiri oleh setiap Fasilitator maupun Supervisor.
B.    MEKANISME EVALUASI KINERJA
1.     Aspek  Penilaian
Aspek penilaian dalam evaluasi kinerja Fasilitator mencakup 4 (empat) apek utama yaitu kinerja adminstrasi, kinerja koordinasi, kinerja pendampingan, dan kinerja supervisi.
a.    Kinerja Administrasi
1)  Kewajiban Administrasi
Fasilitator berkewajiban memenuhi tanggung jawab administrasi yang meliputi:
*    Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)
*    Laporan Individu
*    Laporan Program
*    Lembar Waktu Kerja (LWK) bukti domisili dan kehadiran dilokasi tugas
*    SPPD dan Pelaporan Kunjungan Dinas

2)  Indikator Penilaian
Indikator kinerja administrasi meliputi:
*    ketaatan dan kedisiplinan dari Fasilitator dalam menyusun dan menyampaikan dokumen dan bukti-bukti administrasi kepada Satker Provinsi secara reguler.
*    kemampuan Fasilitator untuk menyusun dokumen dan bukti-bukti administrasi secara benar sesuai degan format baku yang berlaku
*    ketelitian Fasilitator untuk menyampaikan dokumen administrasi secara lengkap sesuai ketentuan yang ditetapkan
*    kemampuan Fasilitator untuk menyampaikan dokumen administrasi secara cepat dan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan



b.       Kinerja Koordinasi
1)  Kewajiban Koordinasi
Fasilitator berkewajiban untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak lain dalam setiap kegiatan program seperti: pendampingan masyarakat, supervisi, pelatihan, penanganan masalah, dll.

2)  Indikator Penilaian
Fasilitator dinilai kinerjanya terkait kualitas koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain berdasarkan indikator penilaian sebagai berkut:
*    kemampuan Fasilitator memanfaatkan peluang kerja sama dan koordinasi secara optimal sehingga pelbagai kegiatan program dapat dicapai secara efektif sesuai dengan rencana serta cakupan sasaran yang wajib dilayani;
*    kemampuan Fasilitator mendayagunakan sumber daya secara hemat dan efisen dalam bekerja sama dan berkoordinasi;
*    kepatuhan Fasilitator pada standar pelayanan maupun prosedur kerja;
*    kemampuan Fasilitator untuk bekerja secara sistematis dan terkontrol sesuai standar pelayanan maupun prosedur kerja sehingga pihak-pihak yang berkoordinasi dapat bekerja sama secara nyaman, serta bebas dari rasa ‘was-was’ akan kesalahan dan komplain;
*    kepemimpinan Fasilitator dalam pengelolaan pekerjaan secara kolektif;
c.    Kinerja Pendampingan
1)  Kewajiban Pendampingan
Yang dimaksud dengan kinerja pendampingan adalah unjuk kerja Fasilitator dalam bekerja sesuai Tupoksi. Untuk itu, Fasilitator berkewajiban memenuhi pelaksanaan Tupoksi dengan mengacu pada:
*    Etika Profesi Pemberdaya Masyarakat
*    Norma Program yang secara sistematik terkandung dalam prinsip prinsip program yaitu bertumpu pada pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi, berorientasi pada masyarakat miskin, partisipasi, kesetaraan dan keadilan gender, demokratis, transparan dan akuntabel, prioritas, kolaborasi, keberlanjutan, dan sederhana.
*    Uraian Tugas sebagai paparan tugas teknis penjabaran Tupoksi  Fasilitator.
2)  Indikator Penilaian
Kinerja Pendampingan oleh Fasilitator dinilai berdasarkan pencapaian output dan outcome sesuai dengan Tupoksi setiap individu dengan rincian indikator penilaian sebagai berikut:
*    konsistensi dan ketegasan Fasilitator menerapkan etika profesi;
*    konsistensi dan ketegasan Fasilitator menerapkan prinsip-prinsip program;
*    kemampuan Fasilitator dalam memanfaatkan sumber daya secara optimal dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat sehingga pelbagai kegiatan program dapat dicapai secara efektif sesuai dengan rencana serta cakupan sasaran yang wajib dilayani;
*    kemampuan Fasilitator dalam mendayagunakan sumber daya secara hemat dan efisen dalam mendampingi masyarakat;
*    kemampuan Fasilitator dalam pengambilan keputusan secara analitis.
d.    Kinerja Supervisi
1)  Kewajiban Supervisi
Yang dimaksud dengan kinerja supervisi adalah unjuk kerja Fasilitator dalam bekerja sesuai Tupoksi sebagai Supervisor. Untuk itu, Fasilitator berkewajiban memenuhi pelaksanaan Tupoksi dengan mengacu pada:
*    Norma Program yang secara sistematik terkandung dalam prinsip prinsip program yaitu bertumpu pada pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi, berorientasi pada masyarakat miskin, partisipasi, kesetaraan dan keadilan gender, demokratis, transparan dan akuntabel, prioritas, kolaborasi, keberlanjutan, dan sederhana.
*    Uraian Tugas sebagai paparan tugas teknis penjabaran Tupoksi  Fasilitator sebagai Supervisor.
2)  Indikator Penilaian
Kinerja Supervisi oleh Fasilitator dinilai berdasarkan pencapaian output dan outcome sesuai dengan Tupoksi sebagai Supervisor untuk setiap individu dengan rincian indikator penilaian sebagai berikut:
*    konsistensi dan ketegasan Fasilitator menerapkan prinsip-prinsip program;
*    kemampuan Fasilitator dalam memanfaatkan sumber daya secara optimal dalam pelaksanaan supervisi sehingga pelbagai kegiatan program dapat dicapai secara efektif sesuai dengan rencana serta cakupan sasaran yang wajib dilayani;
*    kemampuan Fasilitator dalam mendayagunakan sumber daya secara hemat dan efisen dalam supervisi;
*    kemampuan Fasilitator dalam melakukan pelatihan dan peningkatan kapitas masyarakat secara efektif dan efisien.
*    kualitas kepemimpinan dan manajerial Fasilitator dalam mengendalikan implementasi program;
*    kemampuan Fasilitator dalam pengambilan keputusan secara analitis.
2.     Kewenangan
Pihak-pihak yang berwenang menilai kinerja Fasilitator meliputi Pihak Pertama sebagai pemberi pekerjaan, supervisor yang membina dan mengendalikan kualitas kinerja, serta penerima jasa pelayanan Fasilitator. Tiap pihak berwenang untuk menilai sesuai porsinya sehingga evaluasi kinerja dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Aturan pembagian kewenangan secara proporsional dalam penilaian kinerja Fasilitator diatur sebagai berikut:
a.    Satker Provinsi
Satker Provinsi selaku Pihak Pertama berkewajiban menilai kinerja seluruh Fasilitator yang dikontraknya meliputi: Faskab Pemberdayaan, Faskab Teknik, Faskab Keuangan, Asisten Faskab Pemberdayaan, Asisten Faskab Teknik, FK Pemberdayaan, FK Teknik, dan Asisten FK BKPG maupun Fasilitator Pilot Project lainnya yang pembiayaannya berasal dari DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.
b.   KMW
KMW yang diwakili oleh Korprov berkewajiban menilai kinerja seluruh Fasilitator yang dibinanya meliputi: Faskab Pemberdayaan, Faskab Teknik, Faskab Keuangan, Asisten Faskab Pemberdayaan, Asisten Faskab Teknik, FK Pemberdayaan, FK Teknik, dan Asisten FK BKPG maupun Fasilitator Pilot Project yang pembiayaannya berasal dari DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.
c.    Satker Kabupaten
Satker Kabupaten selaku pihak penerima manfaat berkewajiban menilai kinerja seluruh Fasilitator yang dikontrak oleh Satker Provinsi meliputi: Faskab Pemberdayaan, Faskab Teknik, Faskab Keuangan, Asisten Faskab Pemberdayaan, Asisten Faskab Teknik, FK Pemberdayaan, FK Teknik, dan Asisten FK BKPG maupun Fasilitator Pilot Project lainnya yang pembiayaannya berasal dari DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.
d.    Faskab
Faskab selaku Supervisor di wilayah kabupaten berkewajiban menilai kinerja FK Pemberdayaan, FK Teknik, dan Asisten FK BKPG maupun FK/Asisten FK Pilot Project lainnya yang pembiayaannya berasal dari DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.
3.     Proporsi Penilaian
Kewenangan Satker Provinsi, KMW, Satker Kabupaten dan Faskab untuk menilai kinerja Fasilitator dibatasi oleh proporsi penilaian sebagai berkut:
a.    Proporsi Penilaian Faskab/Asisten Faskab
1)    Satker Provinsi berwenang menilai dari aspek kinerja administrasi dan kinerja koordinasi dengan pembobotan nilai 30%
2)    Satker Kabupaten berwenang menilai dari kinerja administrasi dan kinerja koordinasi dengan pembobotan nilai 20%
3)    KMW berwenang menilai dari kinerja adminstrasi, kinerja koordinasi, kinerja pendampingan, dan kinerja supervisi dengan pembobotan nilai 50%
b.   Proporsi Penilaian FK/Asisten FK BKPG
1)    Satker Provinsi berwenang menilai dari aspek kinerja administrasi dan kinerja koordinasi dengan pembobotan nilai 20%
2)    Satker Kabupaten berwenang menilai dari administrasi dan kinerja koordinasi dengan pembobotan nilai 30%
3)    KMW bersama Faskab berwenang menilai dari kinerja adminstrasi, kinerja koordinasi, kinerja pendampingan, dan kinerja supervisi dengan pembobotan nilai 50%
4.     Prosedur Evaluasi Kinerja Bulanan
Penilaian kinerja Fasilitator yang dilakukan setiap  bulan (Evaluasi Kinerja Bulanan) berfungsi sebagai media pembimbingan oleh seluruh pihak yang berwenang dalam menilai kinerja Fasilitator. Prosedur penilaian diatur sebagai berikut:
a.    Evaluasi Kinerja FK/Asisten FK
1)    Penilaian kinerja terhadap FK/Asisten FK dilakukan oleh 4 (empat) unsur yaitu Satker Provinsi, Satker Kabupaten, dan KMW bersama Faskab. Tiap Penilai akan bekerja sesuai kewenangannya secara proporsional. Setiap hasil penilaian dicacat dalam Format Penilaian Kinerja Bulanan.
2)    Setiap Penilai berkewajiban memberikan catatan-catatan khusus atas kekuatan/kelemahan yang ada pada FK/Asisten FK.
3)    Satker Provinsi, Satker Kabupaten, dan KMW bersama Faskab kewajiban mendatangani lembar Format Penilaian Kinerja Bulanan.
4)    Faskab merekapitulasi hasil Evaluasi Kinerja Bulanan berdasarkan Format Penilaian Kinerja Bulanan yang sudah ditandatangi setiap Penilai.
5)    Faskab menginformasikan hasil rekapitulasi penilaian kinerja bulanan kepada FK/Asisten FK pada saat Rakor Bulanan di kabupaten.
6)    Setiap FK/Asisten FK berhak memberikan klarifikasi jika hasil penilaian tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

b.   Evaluasi Kinerja Faskab/Asisten Faskab
1)    Penilaian kinerja terhadap Faskab/Asisten Faskab akan dilakukan oleh 3 (tiga) unsur yaitu Satker Provinsi, Satker Kabupaten, dan KMW. Tiap Penilai akan bekerja sesuai kewenangannya secara proporsional. Setiap hasil penilaian dicacat dalam Format Penilaian Kinerja Bulanan.
2)    Setiap Penilai berkewajiban memberikan catatan-catatan khusus atas kekuatan/kelemahan yang ada pada Faskab/Asisten Faskab.
3)    Satker Provinsi, Satker Kabupaten, dan KMW kewajiban mendatangani lembar Format Penilaian Kinerja Bulanan.
4)    Korprov melalui Adprov akan merekapitulasi hasil Evaluasi Kinerja Bulanan berdasarkan Format Penilaian Kinerja Bulanan yang sudah ditandatangi oleh setiap penilai.
5)    Korprov menginformasikan secara tertulis hasil rekapitulasi penilaian kinerja bulanan kepada Faskab/Asisten Faskab.
6)    Setiap Faskab/Asisten Faskab berhak memberikan klarifikasi jika hasil penilaian tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
5.     Prosedur Evaluasi Kinerja Triwulanan
Penilaian kinerja Fasilitator yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali (Evaluasi Kinerja Triwulanan) merupakan akumulasi penilaian dari hasil Evaluasi Kinerja Bulanan. Evaluasi Kinerja Triwulanan berfungsi sebagai media pembimbingan oleh seluruh pihak yang berwenang dalam menilai kinerja Fasilitator. Selain itu, Evaluasi Kinerja Triwulanan berfungsi sebagai penilaian secara menyeluruh yang mencakup penilaian kinerja adminstrasi, kinerja koordinasi, kinerja pendampingan, dan kinerja supervisi selama jangka waktu 3 bulan. Hasil dari evaluasi ini dituangkan ke dalam daftar peringkat kinerja fasilitator untuk digunakan Satker Provinsi dalam pengambilan keputusan tentang kebijakan kepersonaliaan khususnya terkait dengan status kontrak kerja Fasilitator. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Triwulanan dikoordinasikan oleh KMW melalui Korprov dan secara teknis dikerjakan oleh Adprov dengan prosedur penilaian diatur sebagai berikut:
a.    Evaluasi Kinerja Triwulanan adalah rekapitulasi hasil penilaian kinerja bulanan.
b.   Nilai yang diperoleh oleh setiap Fasilitator dalam penilaian triwulanan dituangkan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Kinerja Fasilitator yang didalamnya memuat perangkinan nilai hasil evaluasi setiap jenis Fasilitator dengan berbasiskan provinsi.
c.    Berita Acara Penilaian Kinerja Fasilitator ditandatangani oleh pihak KMN yang diwakili oleh Korprov dan Satker Provinsi yang diwakili oleh PjOProv.
d.    Satker Provinsi menetapkan Surat Keputusan tentang Daftar Penilaian Fasilitator, dan dokumen ini akan menjadi salah satu dasar pada pengambilan keputusan kepersonaliaan Fasilitator.
e.    Hasil penilaian triwulanan akan disampaikan kepada Fasilitator pada minggu pertama dari bulan ketiga periode penilaian berjalan.
f.     Setiap Fasilitator berhak mengajukan klarifikasi secara resmi kepada Satker Provinsi jika hasil penilaian tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
g.    KMN selaku koordinator Evaluasi Kinerja Triwulanan wajib menindaklanjuti klarifikasi dari Fasilitator dengan memverifikasi dan memvalidasi hasil penilaian kinerja.
h.    Apabila dari hasil verifikasi dari KMN dinyatakan bahwa keberatan Fasilitator adalah benar adanya maka dilakukan perbaikan peringkat penilaian yaitu dengan revisi Berita Acara Penilaian Kinerja Fasilitator ditandatangani oleh pihak KMN yang diwakili oleh Korprov dan Satker Provinsi yang diwakili oleh PjOProv.
i.     Satker Provinsi berkewajiban merevisi Daftar Penilaian Fasilitator yang memuat perbaikan peringkat penilaian fasilitator.
6.     Panduan Evaluasi Kinerja Fasilitator
Pelaksanaan Teknis terhadap evaluasi kinerja fasilitator diatur tersendiri dalam Panduan Evaluasi Kinerja Fasilitator.
 
 

Designed By Blogs Gone Wild!