Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Blogger Template From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 01 April 2012

BAB VII PEMBAYARAN HONORARIUM DAN TUNJANGAN FASILITATOR


BAB VII
PEMBAYARAN
HONORARIUM DAN TUNJANGAN FASILITATOR

A.    LATAR BELAKANG
Setiap Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan berhak mendapatkan honorarium dan tunjangan dari Satker Provinsi dalam jumlah dan besaran yang sesuai kontrak kerja. Pembayaran dimaksud dapat dilakukan apabila persyaratan administrasi  berupa laporan individu, laporan program dan pertanggungjawaban operasional serta bukti-bukti bulan sebelumnya sudah ada dan lengkap di tangan Satker Provinsi. Kelengkapan dokumen dan bukti-bukti administrasi pembayaran merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap Fasilitator secara individual dikarenakan mekanisme pembayaran kontrak individual adalah pembayaran secara langsung (LS) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN) ke rekening individu Fasilitator. Satker Provinsi akan membayarkan hak-hak Fasilitator apabila ada jaminan bahwa dokumen dan bukti-bukti administrasi sudah lengkap sehingga ada jaminan tidak terjadi salah bayar.
B.    PEMBAYARAN HONORARIUM
1.     Fasilitator mengikat perjanjian kerja dengan Satker Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak pengadaan jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam PNPM Mandiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh Fasilitator. Pembayaran honorarium setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Fasilitator pada bulan pertama, bulan terakhir bertugas atau bagi FK yang mengikuti pelatihan pra tugas calon Faskab diperhitungkan       dengan rumus :
       Honorarium = (jumlah hari   Fasilitator bertugas dalam bulan pertama/terakhir        tugas :             jumlah hari kerja dalam bulan pertama/terakhir tugas) X          Besaran            Honorarium
2.     Honorarium Fasilitator adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Fasilitator sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.
3.     Honorarium Fasilitator dibayarkan secara lump-sum yaitu suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dicantumkan dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Fasilitator sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi.
4.     Jumlah dan besaran honorarium yang diterima Fasilitator tetap mengacu pada Surat Dirjen PMD Departemen Dalam Negeri Nomor 414.2/436/PMD tanggal 12 Pebruari 2008 Perihal Daftar Induk Fasilitator.
5.     Dasar hukum pembayaran Fasilitator adalah Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK/06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN, serta Perdirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor 66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN.
C.    PEMBAYARAN TUNJANGAN FASILITATOR
1.     Tunjangan Operasional Fasilitator
a.    Tunjangan Operasional Fasilitator adalah pembayaran-pembayaran yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat.
b.   Tunjangan Operasional Fasilitator diberikan kepada Faskab, Asisten Faskab dan FK untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan  biaya operasional kantor.
c.    Jumlah dan Rincian Tunjangan Operasional Faskab/Asisten Faskab:
1)    Tunjangan Asuransi diberikan per individu sebesar Rp.75.000,- per bulan, serta khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Prov. Sumatera Utara sebesar Rp. 100.000,- per bulan;
2)    Tunjangan Perumahan diberikan per individu sebesar Rp.200.000,- per bulan, serta khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara, sebesar Rp.400.000,- per bulan;
3)    Tunjangan Komunikasi diberikan per individu sebesar Rp.250.000,- per bulan, khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara Rp.300.000,- per bulan;
4)    Tunjangan Operasional Kantor Faskab diberikan secara kolektif per kabupaten sebesar Rp.600.000,- per bulan, kecuali untuk :
·   Provinsi NAD dan Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 1.100.000,- per bulan;
·   Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp. 900.000,- per bulan;
Tunjangan Operasional Kantor Faskab digunakan antara lain untuk:
Biaya alat tulis kantor, pengiriman laporan, biaya listrik, telepon         dan internet.                                                                                                          
d.    Jumlah dan Rincian Tunjangan Operasional FK :
1)    Tunjangan Asuransi diberikan per individu sebesar Rp.50.000,- per bulan, Kecuali khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Prov. Sumatera Utara sebesar Rp. 75.000,- per bulan;
2)    Tunjangan Perumahan diberikan per individu sebesar Rp.150.000,- per bulan serta khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Prov. Sumatera Utara,  sebesar Rp.350.000,- per bulan;
3)    Tunjangan Komunikasi diberikan per individu sebesar Rp.150.000,- per bulan, serta khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Prov. Sumatera Utara Rp.200.000,- per bulan;
4)    Tunjangan Operasional Kantor untuk setiap individu FK diberikan  sebesar Rp.250.000,- per bulan, serta khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Prov. Sumatera Utara sebesar Rp. 325.000,-.
e.    Tunjangan Operasional Fasilitator dibayarkan secara lump-sum yaitu suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dicantumkan dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Fasilitator sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja yang dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi.
2.     Tunjangan Transportasi Fasilitator
a.    Tunjangan Transportasi Fasilitator adalah merupakan bagian dari biaya operasional yang digunakan oleh fasilitator sebagai biaya transportasi dalam melakukan kegiatan pendampingan masyarakat.
b.   Tunjangan Transportasi Faskab diberikan secara individual per bulan dengan rincian besaran dan jumlah sebagai berikut:
1)    Kabupaten lokasi tugas Faskab berkategori normal adalah Rp. 3.500.000,- per bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias di Prov. Sumatera Utara, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua adalah Rp. 4.600.000,-.
2)    Kabupaten lokasi tugas Faskab berkategori sulit adalah Rp. 4.000.000,- per bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua adalah Rp. 5.200.000,-.
3)    Kabupaten lokasi tugas Faskab berkategori sangat sulit adalah Rp. 5.000.000,- per bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua adalah Rp. 6.350.000,-.
c.    Tunjangan Transportasi Asisten Faskab diberikan secara individual bulan dengan rincian besaran dan jumlah sebagai berikut:
1)    Lokasi tugas Asisten Faskab berkategori normal adalah  Rp1.750.000,- per bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua adalah Rp 2.300.000,-.
2)    Lokasi tugas Asisten Faskab berkategori sulit adalah Rp 2.000.000,- per bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua adalah Rp 2.600.000,-.
3)    Lokasi tugas Asisten Faskab berkategori sangat sulit adalah Rp 2.500.000,- per bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua adalah Rp 3.175.000,-.
d.    Tunjangan Transportasi FK diberikan secara individual bulan dengan rincian besaran dan jumlah sebagai berikut:
1)    Lokasi tugas FK berkategori normal adalah Rp.750.000,- per bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara, Papua dan Papua Barat adalah Rp. 870.000,-.
2)    Lokasi tugas FK berkategori sulit adalah Rp.850.000,- per bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara, Papua dan Papua Barat adalah Rp. 980.000,-.
3)    Lokasi tugas FK berkategori sangat sulit adalah Rp.1.500.000,- per bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara,  Papua dan Papua Barat adalah Rp. 1.725.000,-.
4)    Tunjangan Transportasi Fasilitator yaitu suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dicantumkan dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Fasilitator sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja yang dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi. Pembayaran tunjangan transportasi setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran tunjangan transportasi Fasilitator pada bulan pertama, bulan terakhir bertugas atau bagi FK yang mengikuti pelatihan pra tugas calon Faskab diperhitungkan       dengan rumus :
                        Tunjangan Transportasi = (jumlah hari             Fasilitator bertugas dalam bulan                       pertama/terakhir      tugas : jumlah hari kerja dalam bulan pertama/terakhir            tugas) X                       Besaran        Tunjangan Transportasi
3.     Biaya Perjalanan Dinas untuk Pendampingan Masyarakat
FK/Asisten FK BKPG berkewajiban untuk menggunakan sebagian besar waktu bertugas di kecamatan minimal 90% hari kerja untuk mendampingi masyarakat secara langsung, serta 10% hari kerja untuk urusan administrasi dan pelaporan. Sedangkan bagi Faskab/Asisten Faskab selain berkewajiban untuk melakukan supervisi terhadap FK/Asisten FK juga melakukan kewajiban pengelolaan urusan administrasi dan fasilitasi kepada Satker Kabupaten. Untuk itu, dalam rangka pengendalian kinerja Faskab/Asisten Faskab ditetapkan aturan perjalanan dinas sebagai berikut:
a.    Faskab/Asisten Faskab berkewajiban melakukan perjalanan dinas minimal 15 (limabelas) hari kerja untuk setiap bulannya;
b.   Pembiayaan perjalanan dinas Faskab/Asisten Faskab untuk komponen transportasi termasuk di dalam bagian Tunjangan Transportasi.
c.    Biaya tunjangan harian untuk perjalanan dinas Faskab/Asisten Faskab diberikan dalam bentuk per diem allowance  dengan pengaturan sebagai berikut:
1)    Faskab/Asisten Faskab wajib melaksanakan perjalanan dinas ke kecamatan dan desa wilayah tugasnya minimal 15 (limabelas) hari dalam satu bulan sehingga diberikan per diem allowance  per bulan sebesar Rp. 750.000,- secara lump-sum.
2)    Prosedur pembayaran per diem allowance  untuk setiap bulannya diatur dengan ketentuan mengikat sebagai berikut:
*    Apabila berdasarkan SPPD dan Laporan Perjalanan Dinas dapat dibuktikan bahwa Faskab melakukan perjalanan dinas minimal 15 (limabelas) hari kerja maka Faskab/Asisten Faskab akan mendapat per diem allowance  sejumlah 100%.
*    Apabila Faskab/Asisten Faskab terbukti tidak melakukan perjalanan dinas minimal atau kurang dari 15 (limabelas) hari maka jumlah per diem allowance  yang dibayarkan diperhitungkan dengan rumus:
per diem allowance / bulan = Jumlah perjalanan dinas dalam satu bulan
                                                                kurang dari 15 hari X Rp. 50.000,-.
3)    Pembayaran per diem allowance  kepada Faskab/Asisten Faskab yang sedang cuti atau mendapat penugasan khusus dilakukan melalui mekanisme at cost (perhitungan pembayaran  berdasarkan bukti tagihan) dengan tata cara sebagai berikut:
*    Pembayaran per diem allowance  tidak diberikan kepada Faskab/Asisten Faskab yang sedang menjalani ijin cuti. Oleh karena itu, per diem allowance hanya dibayarkan sejumlah hari perjalanan dinas yang dibuktikan oleh Faskab/Asisten Faskab dalam SPPD maupun Laporan Perjalanan Dinas.
*    Faskab/Asisten Faskab dimungkinkan mendapatkan penugasan khusus seperti: peserta Rapat Koordinasi di Provinsi, peserta pelatihan penyegaran atau pelatihan lainya, maupun menjadi pelatih pada pelatihan pra tugas, pelatihan penyegaran atau pelatihan-pelatihan lainnya. Faskab/Asisten Faskab yang mendapat penugasan khusus tidak memperoleh per diem allowance , karena terhadap Faskab/Asisten Faskab yang bersangkutan sudah memperoleh biaya akomodasi dan konsumsi dalam acara/kegiatan yang diikutinya. Oleh karena itu, per diem allowance hanya dibayarkan sejumlah hari perjalanan dinas yang dibuktikan oleh Faskab/Asisten Faskab dalam SPPD maupun Laporan Perjalanan Dinas.
4.     Biaya Perjalanan Dinas FK untuk Rapat  Koordinasi Kabupaten
Salah satu bentuk pembinaan dan pengendalian fasilitator adalah Rapat Kordinasi Bulanan di kabupaten yang wajib dihadiri oleh FK Pemberdayaan dan FK Teknik. Berkaitan dengan kegiatan Rakor tersebut setiap FK mendapat biaya perjalanan dinas berupa uang transport dan per diem allowance  yang diatur sebagai berikut:
a.    Jumlah uang transport untuk biaya perjalanan dinas dalam rangka Rakor Bulanan di kabupaten dibayarkan secara lumpsum kepada setiap FK adalah sebesar Rp. 200.000,- per bulan.  
b.   Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat biaya transportasi perjalanan dinas dalam rangka Rakor Bulanan di kabupaten dibayarkan secara lumpsum sesuai harga kewajaran dari kecamatan ke kabupaten kepada setiap FK dengan Pagu tidak boleh melebihi Rp. 1.500.000,- per bulan.
c.    Jumlah per diem allowance  untuk biaya perjalanan dinas dalam rangka Rakor Bulanan di kabupaten dibayarkan secara lumpsum kepada setiap FK adalah sebesar Rp. 200.000,- per bulan.
d.    Terhadap biaya transport dan per diem allowance  untuk perjalanan dinas FK ke Rakor Kabupaten yang dibayarkan secara lump-sum untuk setiap bulannya diatur dengan ketentuan mengikat sebagai berikut:
1)    Satker Provinsi wajib membayarkan uang transport dan per diem allowance  untuk perjalanan dinas FK dalam rangka Rakor Bulanan satu bulan berikutnya apabila berdasarkan LWK, SPPD dan Laporan Perjalanan Dinas dapat dibuktikan bahwa FK menghadiri Rakor Bulanan di Kabupaten
2)    Apabila FK terbukti tidak hadir dalam acara Rakor Bulanan di Kabupaten, maka Satker Provinsi tidak membayarkan biaya perjalanan dinas FK bersangkutan untuk bulan berikutnya. FK yang bersangkutan diwajibkan menghadiri Rakor Bulanan di Kabupaten bulan berikutnya dengan menggunakan uang trasport dan per diem allowance  yang sudah diterima tetapi belum digunakan.
5.     Biaya Sewa Kantor Fasilitator Kabupaten
Biaya Sewa Kantor Faskab adalah biaya yang digunakan untuk menyewa rumah/gedung yang akan digunakan sebagai tempat kerja Faskab/Asisten Faskab. Pembayaran Sewa Kantor Faskab diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Seluruh Faskab/Asisten Faskab pada satu kabupaten yang sama harus bekerja bersama-sama di sebuah kantor yang berada di Ibukota Kabupaten.
b.   Lokasi Kantor Faskab diupayakan berdekatan dengan Kantor PMD Kabupaten.
c.    Jumlah dan besaran pagu maksimal sewa kantor Faskab/Asisten Faskab diatur untuk setiap kabupaten adalah Rp. 6.000.000,- per tahun. Namun demikian, pengaturan khusus diberlakukan untuk :
Ø  Provinsi NAD dan Pulau Nias Provinsi Sumatera Utara, pagu maksimal sewa kantor Faskab di setiap kabupaten, sebagaimana lampiran 12.
Ø  Provinsi Papua dan Papua Barat,  pagu maksimal sewa Kantor Faskab         adalah Rp. 15.000.000,- per tahun.
d.    Satker Provinsi selaku Pihak Pertama berkewajiban mengikat kontrak sewa dengan pemilik rumah/gedung selaku Pihak Kedua dengan acuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan ke tujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.
e.    Biaya sewa Kantor Faskab dibayarkan melalui mekanisme at cost  yaitu jumlah uang sewa yang dibayarkan kepada Pihak Kedua sesuai yang tercantum dalam kontrak perjanjian sewa dan bukti kuitansi.
6.     Biaya Mobilisasi, Relokasi dan Demobilisasi.
Satker Provinsi berkewajiban membayarkan biaya mobilisasi, relokasi dan demobilisasi dengan pengaturan sebagai berikut:
a.    Biaya mobilisasi adalah biaya transpot yang digunakan untuk memberangkatkan fasilitator ke lokasi tugas yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    Memberangkatkan fasilitator cadangan atau hasil rekrutmen terbatas dari alamat rumah menuju lokasi tugas di kabupaten atau kecamatan.
2)    Memberangkatkan fasilitator hasil pelatihan pra tugas dari lokasi pelatihan ke lokasi tugas di kabupaten atau kecamatan.
b.   Biaya relokasi adalah biaya transport yang digunakan untuk merelokasi fasilitator dari satu lokasi tugas ke lokasi tugas yang lainnya. Biaya relokasi hanya dibayarkan kepada Fasilitator yang dipindahkan berdasarkan usulan yang direkomendasikan Korprov serta disetujui oleh Satker Provinsi. Apabila relokasi merupakan inisiatif pribadi Fasilitator maka Satker Provinsi tidak membayarkan biaya relokasi kepada Fasilitator yang bersangkutan.
c.    Biaya demobilisasi adalah biaya transportasi yang digunakan untuk memulangkan Fasilitator kembali ke alamat rumahnya masing-masing dikarenakan berakhirnya pelaksanaan program melalui pengaturan sebagai berikut:
1)    Dasar perhitungan biaya demobilisasi Fasilitator adalah harga perhitungan nilai berbasiskan provinsi dan dibayarkan secara lump-sum sebesar Rp. 200.000,- per orang.
2)    Bagi Fasilitator yang transportasi pulang dari lokasi tugas menggunakan sarana angkutan biaya udara diwajibkan menyerahkan tanda bukti pengeluaran untuk dibayarkan secara at cost.
3)    Bagi Fasilitator yang keberadaannya di lokasi tugas karena relokasi antar provinsi wajib dibayar biaya transportasi antar provinsi dan diwajibkan menyerahkan tanda bukti pengeluaran untuk dibayarkan secara at cost..

D.    REVISI DATA INDUK FASILITATOR
Data dasar yang digunakan Satker Provinsi untuk pembayaran Honorarium dan Tunjangan Fasilitator adalah Daftar Induk Fasilitator. Setiap bulannya Daftar Induk Fasilitator harus diperbaharui oleh Satker Provinsi sesuai aturan sebagai berikut :
1.     KMW melalui Korprov melaporkan kepada Satker Provinsi perihal daftar nama fasilitator yang berada di lapangan satu bulan sebelumnya paling lambat tanggal 28 setiap bulannya. Laporan daftar nama fasilitator ini juga memuat informasi tentang rekomendasi-rekomendasi Korprov berkaitan penundaan maupun pengurangan besaran pembayaran untuk satu bulan ke depan dikarenakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Fasilitator.
2.     Sebagai tindak lanjut Laporan Daftar Fasilitator yang disampaikan oleh Korprov, Satker Provinsi memerintahkan Sekretariat Satker Provinsi untuk mereview dan merevisi Data Induk Fasilitator. Revisi  Data Induk Fasilitator diatur dengan prosedur sebagai berikut:
a.    Penghapusan data Fasilitator yang mengundurkan diri, direlokasi ke provinsi lain, atau terkena PHK;
b.   Pencantuman data Fasilitator  yang baru direkrut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    Besaran Honorarium tenaga Fasilitator yang baru direkrut melalui mekanisme pelatihan pra tugas, atau rekrutmen terbatas, atau mobilisasi cadangan fasilitator dihitung dari pembayaran terendah atau nilai pembayaran kategori pertama sebagaimana lampiran 13.
2)    Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat, bagi Fasilitator Teknik yang direkrut dari lulusan SMA yang dilatih khusus atau kualifikasi kesarjanaan/pengalaman kerja diploma tiga tidak sesuai standar adalah:
Ø  Besaran honorarium bagi Fasilitator Kecamatan Teknik (FT) baru yang direkrut dari lulusan SMA/STM/D-III atau S-1 non teknik sipil yang telah mendapatkan pendidikan khusus tentang teknik sipil dan PNPM Mandiri Respek dari Universitas Cenderawasih serta mengikuti pelatihan pra tugas, mendapatkan besaran honorarium terendah sebesar Rp. 1.350.000,- per bulan.
Ø  Besaran honorarium bagi Fasilitator Kecamatan Teknik atau FT BPG yang direkrut dari lulusan SMA yang telah mendapatkan pendidikan khusus tentang teknik sipil-PPK dari Universitas Cenderawasih dan telah bertugas sejak tahun 2003/2004, mendapatkan pembayaran besaran honorarium setara FT yang baru yaitu kategori pertama, sebagaimana lampiran 13.
Ø  Besaran honorarium bagi Fasilitator Kecamatan Teknik yang direkrut /dimobilisasi dan memiliki kualifikasi pendidikan D-2 atau lulusan D-3 dengan pengalaman kerja dibawah 3 (tiga) tahun atau tidak berlatar belakang teknik sipil, mendapatkan pembayaran besaran honorarium sebesar Rp. 1.610.000,- per bulan.
3)    Jumlah dan besaran tunjangan untuk setiap fasilitator yang baru direkrut  disesuaikan dengan posisi dan kategori lokasi tugas sebagaimana diatur pada Butir C. Pembayaran Tunjangan Fasilitator sebagaimana tersebut di atas.
c.    Perbaikan data Fasilitator yang dipromosikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    Besaran honorarium tenaga Fasilitator yang baru dipromosikan disesuaikan dengan posisi baru yaitu pembayaran terendah atau nilai pembayaran tahun pertama.
2)    Jumlah dan besaran tunjangan untuk setiap fasilitator yang dipromosikan disesuaikan dengan posisi dan kategori lokasi tugas yang baru sebagaimana diatur pada Butir C. Pembayaran Tunjangan Fasilitator sebagaimana tersebut di atas.
d.    Perbaikan data Fasilitator yang direlokasi dalam provinsi setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    Besaran honorarium tenaga Fasilitator yang baru direlokasi di dalam provinsi setempat adalah adalah tetap sesuai besaran honorarium yang sudah diterima sebelumnya.
2)    Relokasi Fasilitator di provinsi yang sama tidak mengubah jumlah dan besaran tunjangan operasional dan biaya perjalanan dinas. Akan tetapi, tunjangan transportasi disesuaikan dengan lokasi tugas sebagaimana diatur pada Butir C.2. Tunjangan Transpotasi Fasilitator.
e.    Perbaikan data Fasilitator yang direlokasi dari provinsi yang berbeda dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    Besaran honorarium tenaga Fasilitator yang direlokasi dari Provinsi lain disesuaikan dengan jumlah dan besaran honorarium yang berlaku di provinsi lokasi tugas yang baru yaitu dengan cara mempersamakan kategori tahun pengalaman yang sudah ditetapkan di provinsi lokasi tugas sebelumnya. Daftar honorarium Fasilitator berdasarkan kategori tahun pengalaman untuk tiap provinsi sebagaimana lampiran 12.
2)    Penetapan tunjangan untuk setiap fasilitator yang direlokasi dari provinsi lain disesuaikan jumlah dan besaran tunjangan Fasilitator yang berlaku di provinsi lokasi tugas yang baru dengan menyesuaikan pada posisi fasilitator dan kategori lokasi tugas sebagaimana diatur pada Butir C. Pembayaran Tunjangan Fasilitator sebagaimana tersebut di atas.
3.     Satker Provinsi berkewajiban menetapkan Daftar Induk Fasilitator yang sudah direview dan direvisi untuk setiap bulannya paling lambat tanggal 30 (tigapuluh) setiap bulannya.

E.    DAFTAR NOMINATIF FASILITATOR
1.     Latar belakang
Satker Provinsi akan membayar Fasilitator melalui mekanisme pembayaran secara langsung (LS) dari KKPN ke rekening individu Fasilitator. Dikarenakan jumlah fasilitator yang cukup besar di setiap provinsi jumlahnya serta rentang kendali pembinaan fasilitator yang luas dan berjarak luas, maka pembayaran Fasilitator harus diatur dengan pengajuan SPM LS yang dilampiri Daftar Nominatif.
Daftar nominatif adalah lampiran dokumen SPP dan SPM dengan berisikan daftar usulan pembayaran Honorarium dan Tunjangan bagi setiap Fasilitator untuk setiap satu bulan yang akan dibayarkan secara langsung (LS) oleh KPPN ke rekening Fasilitator masing-masing.
2.     Format Daftar Nominatif Fasilitator
Daftar Nomitatif disusun dengan memuat rincian nama orang berserta besaran honorarium dan tunjangan yang berhak didapatkan oleh setiap Fasilitator untuk satu bulan ke depan. Format Daftar Nominatif adalah sebagai berikut:
a.    Memuat rincian data-data dasar yaitu:  Nama, Nomor Kontrak, Posisi Jabatan, Besaran Honorarium, Tunjangan Operasional yaitu Perumahan, Komunikasi, Asuransi, dan Operasional Kantor, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perjalanan Dinas, Nomor Rekening Bank per individu, Nama Bank dan NPWP.
b.   Khusus tunjangan operasional kantor hanya dicantumkan pada Daftar Nominatif Faskab/FK yang ditunjuk sebagai Koordinator Fungsional.
c.    Daftar Nominatif wajib ditandatangi oleh PjOProv dan KPA Satker Provinsi bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Format Daftar Nominatif sebagaimana lampiran 14
3.     Penyusunan Daftar Nominatif Fasiliator
a.    Berdasarkan Data Induk Fasilitator yang baru ditetapkan oleh Satker Provinsi pada awal bulan, Sekretariat Satker Provinsi merivew Laporan Daftar Fasilitator dari Korprov khususnya berkaitan dengan rekomendasi untuk menunda atau mengurangi pembayaran Tunjangan dan Honorarium Fasiliator.
b.   Sekretariat Satker Provinsi memastikan setiap orang yang tercantum dalam Data Induk Fasilitator sudah melengkapi laporan individu beserta lampirannya.
c.    Apabila terdapat Fasilitator yang namanya tercantum di Data Induk Fasilitator tetapi tidak dapat dibuktikan bahwa Fasilitator yang bersangkutan sudah menyampaikan laporan individu beserta lampirannya, maka Fasilitator dimaksud diberi sanksi berupa penundaan Honorarium selama satu bulan dan hanya diberikan Tunjangan Fasilitator.
d.    Apabila proses review atas rekomendasi Korprov, maupun laporan individu Fasilitator beserta lampirannya dipandang sudah mencukupi, maka Sekretariat Satker Provinsi harus menyusun Daftar Nominatif sesuai format yang ditetapkan.
e.    Daftar Nominatif ditetapkan dan ditandatangi oleh PjOProv selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepadal Badan PMD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat tanggal 1 (satu) setiap bulannya.
F.    MEKANISME PEMBAYARAN FASILITATOR
Berdasarkan Daftar Nominatif Fasilitator yang telah ditetapkan, Satker Provinsi dengan dibantu Sekretariat Satker Provinsi menyusun dokumen pembayaran yang diajukan ke KPPN dengan prosedur sebagai berikut:
1.     PjO-Prov selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran langsung (SPP-LS) yang dilengkapi dengan Daftar Nominatif untuk diajukan kepada Kepala Badan PMD selaku KPA paling lambat tanggal 1 (satu) setiap bulannya;
2.     KPA memerintah pejabat pembuat Surat Perintah Membayar (SPM) untuk melakukan verifikasi dokumen SPPK sebagai berikut:
a.    memeriksa secara rinci keabsahan dokumen pendukung SPP-LS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.   memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Dekonsetrasi untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampui batas pagu anggaran;
c.    memeriksa kebenaran dan keabsahan/atas hak tagih;
d.    mendokumentasikan dan mengarsipkan semua Bukti Asli Lampiran SPP;
e.    menyusun dan menerbikan secara resmi dokumen SPM-LS yang dilampiri Daftar Nominatif paling lambat;
3.     KPA menandatangani Surat Pengantar yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPM-LS yang diajukan ke KPPN setempat. Dokumen SPM-LS sudah disampaikan oleh Satker Provinsi kepada KPPN paling lambat tanggal 2 (dua) setiap bulannya;
4.     Bendahara Pengeluaran Satker PMD Provinsi berkewajiban menatalaksanakan administrasi keuangan terhadap setiap kegiatan yang menyebabkan terjadinya pengeluaran negara.
5.     Atas dasar SPM-LS yang diajukan oleh Satker Provinsi, KPPN setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) dengan memerintahkan Bank pengelola Rekening Khusus PHLN PNPM Mandiri Perdesaan Operasional dalam hal ini Bank Indonesia untuk mentransfer honorarium dan tunjangan ke setiap rekening Fasilitator.
6.     Bank Indonesia harus sudah menyelesaikan proses transfer honorarium dan tunjangan honorarium dan tunjangan ke setiap rekening Fasilitator paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulannya.,
7.     Setiap Fasilitator berhak untuk menginformasikan secara langsung kepada Sekretariat Satker Provinsi maupun Adprov apabila jumlah Honorarium dan Tunjangan yang diterimanya kurang dari jumlah yang disepakati dalam kontrak kerja, maupun apabila dana dimaksud belum diterimanya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan yaitu paling lambat setiap tanggal 7 (tujuh) bulan bersangkutan.
8.     Faskab berkewajiban untuk membantu Fasilitator Kecamatan dengan menginformasikan secara langsung kepada Sekretariat Satker Provinsi maupun Adprov apabila jumlah Honorarium dan Tunjangan yang diterima Fasilitator Kecamatan kurang dari jumlah yang disepakati dalam kontrak kerja, maupun apabila dana dimaksud belum diterimanya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan yaitu paling lambat setiap tanggal 7 (tujuh) bulan bersangkutan.
9.     Satker Pusat executing agency berwenang mengawasi pengelolaan pembayaran  Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan dengan memerintahkan KMN khususnya Bidang Audit Internal untuk melakukan Audit Internal atas kinerja Satker Provinsi, Sekretariat Satker Provinsi, KMW dan Fasilitator.
G.    MEKANISME PEMBAYARAN OPERATOR KOMPUTER
1.     Faskab melaporkan kepada Satker Provinsi tentang keberadaan operator komputer selama satu bulan berjalan paling lambat tanggal 28 (duapuluh delapan) setiap bulannya, Format LWK Operator Komputer sebagaimana lampiran 4 d.
2.     Bedasarkan laporan Faskab dimaksud, Sekretariat Satker Provinsi menyusun Daftar Nominatif Operator Komputer dengan besaran honorarium Rp. 1.000.000, Khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Sumatera Utara Rp. 1.250.000,-
3.     Mekanisme pengajuan dokumen pembayaran dari Satker Provinsi ke KPPN diupayakan menjadi satu dengan dokumen SPP-LS dan SPM-LS Fasilitator.
4.     Apabila proses pengajuan pencairan dana untuk Operator Komputer tidak dapat menjadi satu dengan pecairan dana untuk Fasilitator, maka mekanisme pembayaran operator komputer mengikuti prosedur yang dipaparkan pada butir F. Mekanisme Pembayaran Fasilitator sebagaimana tersebut di atas.
 
 

Designed By Blogs Gone Wild!