BAB VII
PEMBAYARAN
HONORARIUM
DAN TUNJANGAN FASILITATOR
A.
LATAR BELAKANG
Setiap Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan berhak
mendapatkan honorarium dan tunjangan dari Satker Provinsi dalam jumlah dan
besaran yang sesuai kontrak kerja. Pembayaran dimaksud dapat dilakukan apabila
persyaratan administrasi berupa laporan individu,
laporan program dan pertanggungjawaban operasional serta bukti-bukti bulan
sebelumnya sudah ada dan lengkap di tangan Satker Provinsi. Kelengkapan dokumen dan bukti-bukti
administrasi pembayaran merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi oleh
setiap Fasilitator secara individual dikarenakan mekanisme pembayaran kontrak
individual adalah pembayaran secara langsung (LS) dari Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KKPN) ke rekening individu Fasilitator. Satker Provinsi
akan membayarkan hak-hak Fasilitator apabila ada jaminan bahwa dokumen dan
bukti-bukti administrasi sudah lengkap sehingga ada jaminan tidak terjadi salah
bayar.
B.
PEMBAYARAN HONORARIUM
1.
Fasilitator mengikat perjanjian kerja dengan Satker Provinsi yaitu dalam
bentuk kontrak pengadaan jasa
atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam PNPM Mandiri
Perdesaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah honorarium yang pasti dan
tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan pendampingan
masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh Fasilitator. Pembayaran
honorarium setiap bulan bersifat lumpsum,
kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Fasilitator pada bulan pertama, bulan
terakhir bertugas atau bagi FK yang mengikuti pelatihan pra tugas calon Faskab diperhitungkan dengan rumus :
Honorarium = (jumlah
hari Fasilitator bertugas dalam bulan
pertama/terakhir tugas : jumlah hari kerja dalam bulan
pertama/terakhir tugas) X Besaran
Honorarium
2.
Honorarium Fasilitator adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap
bulan yang diberikan kepada Fasilitator sehubungan dengan jasa atas kegiatan
pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.
3.
Honorarium Fasilitator dibayarkan secara lump-sum yaitu suatu jumlah uang yang telah
dihitung terlebih dahulu dan dicantumkan dalam kontrak kerja yang wajib
dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Fasilitator sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai
dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan
bukti-bukti administrasi.
4.
Jumlah
dan besaran honorarium yang diterima Fasilitator tetap mengacu pada Surat Dirjen
PMD Departemen Dalam Negeri Nomor 414.2/436/PMD tanggal 12 Pebruari 2008 Perihal
Daftar Induk Fasilitator.
5. Dasar hukum pembayaran
Fasilitator adalah Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK/06/2005 tanggal 27 Desember 2005
tentang Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN, serta Perdirjen Perbendaharaan
Depkeu Nomor 66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran Atas Beban APBN.
C.
PEMBAYARAN TUNJANGAN FASILITATOR
1.
Tunjangan Operasional Fasilitator
a.
Tunjangan Operasional Fasilitator adalah pembayaran-pembayaran yang digunakan
untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat.
b.
Tunjangan Operasional Fasilitator diberikan kepada Faskab, Asisten Faskab
dan FK untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi,
asuransi, dan biaya operasional kantor.
c.
Jumlah dan Rincian Tunjangan Operasional Faskab/Asisten Faskab:
1)
Tunjangan Asuransi diberikan per individu sebesar Rp.75.000,- per bulan,
serta khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Prov. Sumatera Utara sebesar Rp.
100.000,- per bulan;
2)
Tunjangan Perumahan diberikan per individu sebesar Rp.200.000,- per bulan, serta
khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara, sebesar Rp.400.000,-
per bulan;
3)
Tunjangan Komunikasi diberikan per individu sebesar Rp.250.000,- per bulan,
khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara Rp.300.000,- per
bulan;
4)
Tunjangan Operasional Kantor Faskab diberikan secara kolektif per kabupaten
sebesar Rp.600.000,- per bulan, kecuali untuk :
· Provinsi NAD dan Pulau Nias di
Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 1.100.000,- per bulan;
· Provinsi Papua dan Papua Barat
sebesar Rp. 900.000,- per bulan;
Tunjangan Operasional Kantor Faskab
digunakan antara lain untuk:
Biaya alat tulis kantor, pengiriman laporan, biaya listrik,
telepon dan internet.
d.
Jumlah dan Rincian Tunjangan Operasional FK :
1)
Tunjangan Asuransi diberikan per individu sebesar Rp.50.000,- per bulan,
Kecuali khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Prov. Sumatera Utara sebesar Rp.
75.000,- per bulan;
2)
Tunjangan Perumahan diberikan per individu sebesar Rp.150.000,- per bulan
serta khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Prov. Sumatera Utara, sebesar Rp.350.000,- per bulan;
3)
Tunjangan Komunikasi diberikan per individu sebesar Rp.150.000,- per bulan,
serta khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Prov. Sumatera Utara Rp.200.000,-
per bulan;
4)
Tunjangan Operasional Kantor untuk setiap individu FK diberikan sebesar Rp.250.000,- per bulan, serta khusus
Provinsi NAD dan Pulau Nias di Prov. Sumatera Utara sebesar Rp. 325.000,-.
e. Tunjangan Operasional Fasilitator
dibayarkan secara lump-sum yaitu
suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dicantumkan dalam
kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya
dengan syarat Fasilitator sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam
surat perjanjian kerja yang dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti
administrasi.
2. Tunjangan Transportasi
Fasilitator
a.
Tunjangan Transportasi Fasilitator adalah merupakan bagian dari biaya
operasional yang digunakan oleh fasilitator sebagai biaya transportasi dalam melakukan
kegiatan pendampingan masyarakat.
b.
Tunjangan Transportasi Faskab diberikan secara individual per bulan dengan
rincian besaran dan jumlah sebagai berikut:
1)
Kabupaten lokasi tugas Faskab berkategori normal adalah Rp. 3.500.000,- per
bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias di Prov. Sumatera Utara, Provinsi
Papua Barat dan Provinsi Papua adalah Rp. 4.600.000,-.
2)
Kabupaten lokasi tugas Faskab berkategori sulit adalah Rp. 4.000.000,- per bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias di Provinsi Sumatera
Utara, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua adalah Rp. 5.200.000,-.
3)
Kabupaten lokasi tugas Faskab berkategori sangat sulit adalah Rp. 5.000.000,-
per bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara,
Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua adalah Rp. 6.350.000,-.
c.
Tunjangan Transportasi Asisten Faskab diberikan secara individual bulan
dengan rincian besaran dan jumlah sebagai berikut:
1)
Lokasi tugas Asisten Faskab berkategori normal adalah Rp1.750.000,- per bulan terkecuali untuk
Provinsi NAD, Pulau Nias, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua adalah Rp
2.300.000,-.
2)
Lokasi tugas Asisten Faskab berkategori sulit adalah Rp 2.000.000,- per
bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias, Provinsi Papua Barat dan
Provinsi Papua adalah Rp 2.600.000,-.
3)
Lokasi tugas Asisten Faskab berkategori sangat sulit adalah Rp 2.500.000,-
per bulan terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias, Provinsi Papua Barat dan
Provinsi Papua adalah Rp 3.175.000,-.
d.
Tunjangan Transportasi FK diberikan secara individual bulan dengan rincian
besaran dan jumlah sebagai berikut:
1)
Lokasi tugas FK berkategori normal adalah Rp.750.000,- per bulan terkecuali
untuk Provinsi NAD, Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara, Papua dan Papua
Barat adalah Rp. 870.000,-.
2)
Lokasi tugas FK berkategori sulit adalah Rp.850.000,- per bulan terkecuali
untuk Provinsi NAD, Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara, Papua dan Papua
Barat adalah Rp. 980.000,-.
3)
Lokasi tugas FK berkategori sangat sulit adalah Rp.1.500.000,- per bulan
terkecuali untuk Provinsi NAD, Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara, Papua dan Papua Barat adalah Rp. 1.725.000,-.
4)
Tunjangan Transportasi Fasilitator yaitu suatu jumlah uang yang telah
dihitung terlebih dahulu dan dicantumkan dalam kontrak kerja yang wajib
dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Fasilitator
sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja yang
dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi. Pembayaran
tunjangan transportasi setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran tunjangan transportasi Fasilitator
pada bulan pertama, bulan terakhir bertugas atau bagi FK yang mengikuti
pelatihan pra tugas calon Faskab diperhitungkan
dengan rumus :
Tunjangan
Transportasi = (jumlah hari Fasilitator
bertugas dalam bulan pertama/terakhir
tugas : jumlah hari kerja dalam bulan
pertama/terakhir tugas) X Besaran Tunjangan Transportasi
3.
Biaya Perjalanan Dinas untuk Pendampingan Masyarakat
FK/Asisten FK BKPG berkewajiban untuk menggunakan
sebagian besar waktu bertugas di kecamatan minimal 90% hari kerja untuk mendampingi
masyarakat secara langsung, serta 10% hari kerja untuk urusan administrasi dan
pelaporan. Sedangkan bagi Faskab/Asisten Faskab selain berkewajiban untuk
melakukan supervisi terhadap FK/Asisten FK juga melakukan kewajiban pengelolaan
urusan administrasi dan fasilitasi kepada Satker Kabupaten. Untuk itu, dalam
rangka pengendalian kinerja Faskab/Asisten Faskab ditetapkan aturan perjalanan
dinas sebagai berikut:
a.
Faskab/Asisten Faskab berkewajiban melakukan perjalanan dinas minimal 15 (limabelas)
hari kerja untuk setiap bulannya;
b.
Pembiayaan perjalanan dinas Faskab/Asisten Faskab untuk komponen
transportasi termasuk di dalam bagian Tunjangan Transportasi.
c.
Biaya tunjangan harian untuk perjalanan dinas Faskab/Asisten Faskab
diberikan dalam bentuk per diem allowance
dengan pengaturan sebagai berikut:
1)
Faskab/Asisten Faskab wajib melaksanakan perjalanan dinas ke kecamatan dan
desa wilayah tugasnya minimal 15 (limabelas) hari dalam satu bulan sehingga
diberikan per diem allowance per bulan sebesar Rp. 750.000,- secara lump-sum.
2)
Prosedur pembayaran per diem
allowance untuk setiap bulannya diatur
dengan ketentuan mengikat sebagai berikut:
* Apabila berdasarkan SPPD dan
Laporan Perjalanan Dinas dapat dibuktikan bahwa Faskab melakukan perjalanan dinas
minimal 15 (limabelas) hari kerja maka Faskab/Asisten Faskab akan mendapat per diem allowance sejumlah 100%.
* Apabila Faskab/Asisten Faskab terbukti
tidak melakukan perjalanan dinas minimal atau kurang dari 15 (limabelas) hari maka
jumlah per diem allowance yang dibayarkan diperhitungkan dengan rumus:
per diem allowance / bulan = Jumlah perjalanan dinas
dalam satu bulan
kurang dari 15 hari X Rp. 50.000,-.
3)
Pembayaran per diem allowance kepada Faskab/Asisten Faskab yang sedang cuti atau
mendapat penugasan khusus dilakukan melalui mekanisme at cost (perhitungan pembayaran berdasarkan bukti tagihan) dengan tata cara
sebagai berikut:
*
Pembayaran per diem allowance tidak diberikan kepada Faskab/Asisten Faskab
yang sedang menjalani ijin cuti. Oleh karena itu, per diem allowance hanya dibayarkan sejumlah hari perjalanan dinas
yang dibuktikan oleh Faskab/Asisten Faskab dalam SPPD maupun Laporan Perjalanan
Dinas.
*
Faskab/Asisten Faskab dimungkinkan mendapatkan penugasan khusus seperti:
peserta Rapat Koordinasi di Provinsi, peserta pelatihan penyegaran atau
pelatihan lainya, maupun menjadi pelatih pada pelatihan pra tugas, pelatihan
penyegaran atau pelatihan-pelatihan lainnya. Faskab/Asisten Faskab yang
mendapat penugasan khusus tidak memperoleh per
diem allowance , karena terhadap Faskab/Asisten Faskab yang bersangkutan
sudah memperoleh biaya akomodasi dan konsumsi dalam acara/kegiatan yang
diikutinya. Oleh karena itu, per diem
allowance hanya dibayarkan sejumlah hari perjalanan dinas yang dibuktikan
oleh Faskab/Asisten Faskab dalam SPPD maupun Laporan Perjalanan Dinas.
4.
Biaya Perjalanan Dinas FK untuk Rapat
Koordinasi Kabupaten
Salah satu bentuk pembinaan dan pengendalian
fasilitator adalah Rapat Kordinasi Bulanan di kabupaten yang wajib dihadiri
oleh FK Pemberdayaan dan FK Teknik. Berkaitan dengan kegiatan Rakor tersebut setiap
FK mendapat biaya perjalanan dinas berupa uang transport dan per diem allowance yang diatur sebagai berikut:
a.
Jumlah uang transport untuk biaya perjalanan dinas dalam rangka Rakor
Bulanan di kabupaten dibayarkan secara lumpsum
kepada setiap FK adalah sebesar Rp. 200.000,- per bulan.
b.
Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat biaya transportasi perjalanan dinas
dalam rangka Rakor Bulanan di kabupaten dibayarkan secara lumpsum sesuai harga kewajaran dari kecamatan ke kabupaten kepada
setiap FK dengan Pagu tidak boleh melebihi Rp. 1.500.000,- per bulan.
c.
Jumlah per diem allowance untuk biaya perjalanan dinas dalam rangka
Rakor Bulanan di kabupaten dibayarkan secara lumpsum kepada setiap FK adalah sebesar Rp. 200.000,- per bulan.
d.
Terhadap biaya transport dan per diem
allowance untuk perjalanan dinas FK
ke Rakor Kabupaten yang dibayarkan secara lump-sum
untuk setiap bulannya diatur dengan ketentuan mengikat sebagai berikut:
1)
Satker Provinsi wajib membayarkan uang transport dan per diem allowance untuk
perjalanan dinas FK dalam rangka Rakor Bulanan satu bulan berikutnya apabila berdasarkan
LWK, SPPD dan Laporan Perjalanan Dinas dapat dibuktikan bahwa FK menghadiri
Rakor Bulanan di Kabupaten
2)
Apabila FK terbukti tidak hadir dalam acara Rakor Bulanan di Kabupaten,
maka Satker Provinsi tidak membayarkan biaya perjalanan dinas FK bersangkutan
untuk bulan berikutnya. FK yang bersangkutan diwajibkan menghadiri Rakor
Bulanan di Kabupaten bulan berikutnya dengan menggunakan uang trasport dan per diem allowance yang sudah diterima tetapi belum digunakan.
5.
Biaya Sewa Kantor Fasilitator Kabupaten
Biaya Sewa Kantor Faskab
adalah biaya yang digunakan untuk menyewa rumah/gedung yang akan digunakan
sebagai tempat kerja Faskab/Asisten Faskab. Pembayaran Sewa Kantor Faskab
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Seluruh Faskab/Asisten Faskab pada satu kabupaten yang sama harus bekerja
bersama-sama di sebuah kantor yang berada di Ibukota Kabupaten.
b.
Lokasi Kantor Faskab diupayakan berdekatan dengan Kantor PMD Kabupaten.
c.
Jumlah dan besaran pagu maksimal sewa kantor Faskab/Asisten Faskab diatur
untuk setiap kabupaten adalah Rp. 6.000.000,- per tahun. Namun demikian,
pengaturan khusus diberlakukan untuk :
Ø Provinsi NAD dan Pulau Nias
Provinsi Sumatera Utara, pagu maksimal sewa kantor Faskab di setiap kabupaten, sebagaimana lampiran 12.
Ø Provinsi Papua dan Papua Barat,
pagu maksimal sewa Kantor Faskab adalah Rp. 15.000.000,- per tahun.
d.
Satker Provinsi selaku Pihak Pertama berkewajiban mengikat kontrak sewa
dengan pemilik rumah/gedung selaku Pihak Kedua dengan acuan Keppres Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
95 Tahun 2007 tentang Perubahan ke tujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun
2003.
e.
Biaya sewa Kantor Faskab dibayarkan melalui mekanisme at cost yaitu jumlah uang sewa
yang dibayarkan kepada Pihak Kedua sesuai yang tercantum dalam kontrak
perjanjian sewa dan bukti kuitansi.
6.
Biaya Mobilisasi, Relokasi dan Demobilisasi.
Satker Provinsi berkewajiban
membayarkan biaya mobilisasi, relokasi dan demobilisasi dengan pengaturan
sebagai berikut:
a.
Biaya
mobilisasi adalah biaya transpot yang digunakan untuk memberangkatkan fasilitator
ke lokasi tugas yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Memberangkatkan
fasilitator cadangan atau hasil rekrutmen terbatas dari alamat rumah menuju lokasi
tugas di kabupaten atau kecamatan.
2)
Memberangkatkan
fasilitator hasil pelatihan pra tugas dari lokasi
pelatihan ke lokasi tugas di kabupaten atau kecamatan.
b.
Biaya
relokasi adalah biaya transport yang digunakan untuk merelokasi fasilitator
dari satu lokasi tugas ke lokasi tugas yang lainnya. Biaya relokasi hanya
dibayarkan kepada Fasilitator yang dipindahkan berdasarkan usulan yang
direkomendasikan Korprov serta disetujui oleh Satker Provinsi. Apabila relokasi
merupakan inisiatif pribadi Fasilitator maka Satker Provinsi tidak membayarkan
biaya relokasi kepada Fasilitator yang bersangkutan.
c.
Biaya
demobilisasi adalah biaya transportasi yang digunakan untuk memulangkan
Fasilitator kembali ke alamat rumahnya masing-masing dikarenakan berakhirnya
pelaksanaan program melalui pengaturan sebagai berikut:
1)
Dasar
perhitungan biaya demobilisasi Fasilitator adalah harga perhitungan nilai berbasiskan
provinsi dan dibayarkan secara lump-sum
sebesar Rp. 200.000,- per orang.
2)
Bagi
Fasilitator yang transportasi pulang dari lokasi tugas menggunakan sarana
angkutan biaya udara diwajibkan menyerahkan tanda bukti pengeluaran untuk
dibayarkan secara at cost.
3)
Bagi
Fasilitator yang keberadaannya di lokasi tugas karena relokasi antar provinsi wajib
dibayar biaya transportasi antar provinsi dan diwajibkan menyerahkan tanda
bukti pengeluaran untuk dibayarkan secara at
cost..
D.
REVISI DATA INDUK FASILITATOR
Data dasar yang digunakan Satker Provinsi untuk pembayaran Honorarium dan
Tunjangan Fasilitator adalah Daftar Induk Fasilitator. Setiap bulannya Daftar
Induk Fasilitator harus diperbaharui oleh Satker Provinsi sesuai aturan sebagai
berikut :
1.
KMW melalui Korprov
melaporkan kepada Satker Provinsi perihal daftar nama fasilitator yang berada
di lapangan satu bulan sebelumnya paling lambat tanggal 28 setiap bulannya.
Laporan daftar nama fasilitator ini juga memuat informasi tentang
rekomendasi-rekomendasi Korprov berkaitan penundaan maupun pengurangan besaran
pembayaran untuk satu bulan ke depan dikarenakan pelanggaran administrasi yang
dilakukan oleh Fasilitator.
2.
Sebagai
tindak lanjut Laporan Daftar Fasilitator yang disampaikan oleh Korprov, Satker
Provinsi memerintahkan Sekretariat Satker Provinsi untuk mereview dan merevisi
Data Induk Fasilitator. Revisi Data
Induk Fasilitator diatur dengan prosedur sebagai berikut:
a.
Penghapusan
data Fasilitator yang mengundurkan diri, direlokasi ke provinsi lain, atau
terkena PHK;
b.
Pencantuman
data Fasilitator yang baru direkrut diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Besaran Honorarium tenaga Fasilitator yang baru direkrut melalui mekanisme
pelatihan pra tugas, atau rekrutmen terbatas, atau mobilisasi cadangan
fasilitator dihitung dari pembayaran terendah atau nilai pembayaran kategori pertama
sebagaimana lampiran 13.
2)
Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat, bagi Fasilitator Teknik yang
direkrut dari lulusan SMA yang dilatih khusus atau kualifikasi
kesarjanaan/pengalaman kerja diploma tiga tidak sesuai standar adalah:
Ø Besaran honorarium bagi
Fasilitator Kecamatan Teknik (FT) baru yang direkrut dari lulusan SMA/STM/D-III
atau S-1 non teknik sipil yang telah mendapatkan pendidikan khusus tentang
teknik sipil dan PNPM Mandiri Respek dari Universitas Cenderawasih serta
mengikuti pelatihan pra tugas, mendapatkan besaran honorarium terendah sebesar
Rp. 1.350.000,- per bulan.
Ø Besaran honorarium bagi
Fasilitator Kecamatan Teknik atau FT BPG yang direkrut dari lulusan SMA yang telah
mendapatkan pendidikan khusus tentang teknik sipil-PPK dari Universitas
Cenderawasih dan telah bertugas sejak tahun 2003/2004, mendapatkan pembayaran
besaran honorarium setara FT yang baru yaitu kategori pertama, sebagaimana lampiran 13.
Ø Besaran honorarium bagi
Fasilitator Kecamatan Teknik yang direkrut /dimobilisasi dan memiliki
kualifikasi pendidikan D-2 atau lulusan D-3 dengan pengalaman kerja dibawah 3 (tiga)
tahun atau tidak berlatar belakang teknik sipil, mendapatkan pembayaran besaran
honorarium sebesar Rp. 1.610.000,- per bulan.
3)
Jumlah dan besaran tunjangan untuk setiap fasilitator yang baru direkrut disesuaikan dengan posisi dan kategori lokasi tugas
sebagaimana diatur pada Butir C. Pembayaran Tunjangan Fasilitator sebagaimana
tersebut di atas.
c.
Perbaikan
data Fasilitator yang dipromosikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Besaran honorarium tenaga Fasilitator yang baru dipromosikan disesuaikan
dengan posisi baru yaitu pembayaran terendah atau nilai pembayaran tahun
pertama.
2)
Jumlah dan besaran tunjangan untuk setiap fasilitator yang dipromosikan disesuaikan
dengan posisi dan kategori lokasi tugas yang baru sebagaimana diatur pada Butir
C. Pembayaran Tunjangan Fasilitator sebagaimana tersebut di atas.
d.
Perbaikan
data Fasilitator yang direlokasi dalam provinsi setempat dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
Besaran honorarium tenaga Fasilitator yang baru direlokasi di dalam
provinsi setempat adalah adalah tetap sesuai besaran honorarium yang sudah
diterima sebelumnya.
2)
Relokasi Fasilitator di provinsi yang sama tidak mengubah jumlah dan
besaran tunjangan operasional dan biaya perjalanan dinas. Akan tetapi, tunjangan
transportasi disesuaikan dengan lokasi tugas sebagaimana diatur pada Butir C.2.
Tunjangan Transpotasi Fasilitator.
e.
Perbaikan
data Fasilitator yang direlokasi dari provinsi yang berbeda dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
Besaran honorarium tenaga Fasilitator yang direlokasi dari Provinsi lain
disesuaikan dengan jumlah dan besaran honorarium yang berlaku di provinsi
lokasi tugas yang baru yaitu dengan cara mempersamakan kategori tahun
pengalaman yang sudah ditetapkan di provinsi lokasi tugas sebelumnya. Daftar
honorarium Fasilitator berdasarkan kategori tahun pengalaman untuk tiap
provinsi sebagaimana lampiran 12.
2)
Penetapan tunjangan untuk setiap fasilitator yang direlokasi dari provinsi
lain disesuaikan jumlah dan besaran tunjangan Fasilitator yang berlaku di
provinsi lokasi tugas yang baru dengan menyesuaikan pada posisi fasilitator dan
kategori lokasi tugas sebagaimana diatur pada Butir C. Pembayaran Tunjangan
Fasilitator sebagaimana tersebut di atas.
3.
Satker
Provinsi berkewajiban menetapkan Daftar Induk Fasilitator yang sudah direview
dan direvisi untuk setiap bulannya paling lambat tanggal 30 (tigapuluh) setiap
bulannya.
E.
DAFTAR NOMINATIF FASILITATOR
1. Latar belakang
Satker Provinsi akan membayar Fasilitator melalui
mekanisme pembayaran secara langsung (LS) dari KKPN ke rekening individu Fasilitator. Dikarenakan
jumlah fasilitator yang cukup besar di setiap provinsi jumlahnya serta rentang
kendali pembinaan fasilitator yang luas dan berjarak luas, maka pembayaran
Fasilitator harus diatur dengan pengajuan SPM LS yang dilampiri Daftar Nominatif.
Daftar nominatif adalah lampiran dokumen SPP
dan SPM dengan berisikan daftar usulan pembayaran Honorarium dan Tunjangan bagi
setiap Fasilitator untuk setiap satu bulan yang akan dibayarkan
secara langsung (LS) oleh KPPN ke rekening Fasilitator masing-masing.
2. Format Daftar Nominatif Fasilitator
Daftar Nomitatif disusun dengan memuat
rincian nama orang berserta besaran honorarium dan tunjangan yang berhak
didapatkan oleh setiap Fasilitator untuk satu bulan ke depan. Format Daftar Nominatif
adalah sebagai berikut:
a.
Memuat
rincian data-data dasar yaitu: Nama, Nomor Kontrak, Posisi Jabatan,
Besaran Honorarium, Tunjangan Operasional yaitu Perumahan, Komunikasi, Asuransi,
dan Operasional Kantor, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perjalanan Dinas, Nomor
Rekening Bank per individu, Nama Bank dan NPWP.
b.
Khusus tunjangan operasional kantor hanya dicantumkan pada Daftar Nominatif
Faskab/FK yang ditunjuk sebagai Koordinator Fungsional.
c.
Daftar
Nominatif wajib ditandatangi oleh PjOProv dan KPA Satker Provinsi bersangkutan
sebagaimana tercantum dalam Format Daftar Nominatif sebagaimana lampiran 14
3. Penyusunan Daftar Nominatif Fasiliator
a. Berdasarkan Data Induk Fasilitator yang
baru ditetapkan oleh Satker Provinsi pada awal bulan, Sekretariat Satker Provinsi
merivew Laporan Daftar Fasilitator dari Korprov khususnya berkaitan dengan
rekomendasi untuk menunda atau mengurangi pembayaran Tunjangan dan Honorarium
Fasiliator.
b. Sekretariat Satker Provinsi memastikan
setiap orang yang tercantum dalam Data Induk Fasilitator sudah melengkapi laporan
individu beserta lampirannya.
c. Apabila terdapat Fasilitator yang namanya
tercantum di Data Induk Fasilitator tetapi tidak dapat dibuktikan bahwa
Fasilitator yang bersangkutan sudah menyampaikan laporan individu beserta lampirannya,
maka Fasilitator dimaksud diberi sanksi berupa penundaan Honorarium selama satu
bulan dan hanya diberikan Tunjangan Fasilitator.
d. Apabila proses review atas rekomendasi Korprov,
maupun laporan individu Fasilitator beserta lampirannya dipandang sudah
mencukupi, maka Sekretariat Satker Provinsi harus menyusun Daftar Nominatif
sesuai format yang ditetapkan.
e. Daftar Nominatif ditetapkan dan
ditandatangi oleh PjOProv selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepadal
Badan PMD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat tanggal 1
(satu) setiap bulannya.
F.
MEKANISME PEMBAYARAN FASILITATOR
Berdasarkan
Daftar Nominatif Fasilitator yang telah ditetapkan, Satker Provinsi dengan
dibantu Sekretariat Satker Provinsi menyusun dokumen pembayaran yang diajukan
ke KPPN dengan prosedur sebagai berikut:
1. PjO-Prov selaku PPK menerbitkan
Surat Permintaan Pembayaran langsung (SPP-LS) yang dilengkapi dengan Daftar
Nominatif untuk diajukan kepada Kepala Badan PMD selaku KPA paling lambat
tanggal 1 (satu) setiap bulannya;
2.
KPA memerintah pejabat pembuat Surat Perintah Membayar (SPM) untuk
melakukan verifikasi dokumen SPPK sebagai berikut:
a. memeriksa secara rinci
keabsahan dokumen pendukung SPP-LS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. memeriksa ketersediaan pagu
anggaran dalam DIPA Dekonsetrasi untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak
melampui batas pagu anggaran;
c. memeriksa kebenaran dan
keabsahan/atas hak tagih;
d.
mendokumentasikan dan mengarsipkan semua Bukti Asli Lampiran SPP;
e. menyusun dan menerbikan secara
resmi dokumen SPM-LS yang dilampiri Daftar Nominatif paling lambat;
3.
KPA menandatangani Surat
Pengantar yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari SPM-LS yang diajukan ke KPPN setempat. Dokumen SPM-LS sudah disampaikan
oleh Satker Provinsi kepada KPPN paling lambat tanggal 2 (dua) setiap bulannya;
4.
Bendahara Pengeluaran Satker PMD Provinsi berkewajiban menatalaksanakan
administrasi keuangan terhadap setiap kegiatan yang menyebabkan terjadinya
pengeluaran negara.
5.
Atas dasar SPM-LS yang diajukan oleh Satker Provinsi, KPPN setempat
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) dengan
memerintahkan Bank pengelola Rekening Khusus PHLN PNPM Mandiri Perdesaan Operasional
dalam hal ini Bank Indonesia untuk mentransfer honorarium dan tunjangan ke setiap
rekening Fasilitator.
6.
Bank Indonesia harus sudah menyelesaikan proses transfer honorarium dan
tunjangan honorarium dan tunjangan ke setiap rekening Fasilitator paling lambat
tanggal 7 (tujuh) setiap bulannya.,
7.
Setiap
Fasilitator berhak untuk menginformasikan secara langsung
kepada Sekretariat Satker Provinsi maupun Adprov apabila jumlah Honorarium dan
Tunjangan yang diterimanya kurang dari jumlah yang disepakati dalam kontrak
kerja, maupun apabila dana dimaksud belum diterimanya sesuai dengan jadwal yang
sudah ditetapkan yaitu paling lambat setiap tanggal 7 (tujuh) bulan
bersangkutan.
8.
Faskab
berkewajiban untuk membantu Fasilitator Kecamatan dengan menginformasikan
secara langsung kepada Sekretariat Satker Provinsi maupun Adprov apabila jumlah
Honorarium dan Tunjangan yang diterima Fasilitator Kecamatan kurang dari jumlah
yang disepakati dalam kontrak kerja, maupun apabila dana dimaksud belum
diterimanya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan yaitu paling lambat setiap
tanggal 7 (tujuh) bulan bersangkutan.
9.
Satker Pusat executing agency berwenang mengawasi pengelolaan pembayaran Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan dengan
memerintahkan KMN khususnya Bidang Audit Internal untuk melakukan Audit
Internal atas kinerja Satker Provinsi, Sekretariat Satker Provinsi, KMW dan
Fasilitator.
G.
MEKANISME PEMBAYARAN OPERATOR KOMPUTER
1.
Faskab melaporkan kepada Satker Provinsi tentang keberadaan operator
komputer selama satu bulan berjalan paling lambat tanggal 28 (duapuluh delapan)
setiap bulannya, Format LWK Operator Komputer
sebagaimana lampiran 4 d.
2.
Bedasarkan laporan Faskab dimaksud, Sekretariat Satker Provinsi menyusun
Daftar Nominatif Operator Komputer dengan besaran honorarium Rp. 1.000.000,
Khusus Provinsi NAD dan Pulau Nias di Sumatera Utara Rp. 1.250.000,-
3.
Mekanisme pengajuan dokumen pembayaran dari Satker Provinsi ke KPPN diupayakan
menjadi satu dengan dokumen SPP-LS dan SPM-LS Fasilitator.
4.
Apabila proses pengajuan pencairan dana untuk Operator Komputer tidak dapat
menjadi satu dengan pecairan dana untuk Fasilitator, maka mekanisme pembayaran operator
komputer mengikuti prosedur yang dipaparkan pada butir F. Mekanisme Pembayaran
Fasilitator sebagaimana tersebut di atas.