|
Bab 1
KEBIJAKAN POKOK
1.1. Latar Belakang
Indonesia memiliki persoalan kemiskinan
dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan
yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah.
Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja
bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk
menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi
pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan
kapasitas, dan pendayagunaan.
Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan,
PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal.
PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri
Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK),
yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa
penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi
dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.
Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan
dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya
kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk
memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya
di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi
masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan
kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan
partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas
dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5)
pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri
Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan
rumah tangga miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan
partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan
visi, misi, dan strategi yang
dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan
yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan
tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah
tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
1.2. Tujuan
Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan
kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian
dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Tujuan khususnya meliputi:
a. Meningkatkan partisipasi
seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam
pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian
pembangunan,
b. Melembagakan
pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal,
c. Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal
dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif,
d. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar
dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat,
e. Melembagakan pengelolaan dana bergulir,
f. Mendorong terbentuk dan berkembangnya
Badan Kerja Sama Antar Desa
g.
Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam
upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
1.3. Keluaran Program
a.
Terjadinya peningkatan keterlibatan Rumah Tangga Miskin
(RTM) dan kelompok perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian,
b.
Terlembaganya sistem pembangunan partisipatif di desa dan
antar desa,
c.
Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam
memfasilitasi pembangunan partisipatif,
d.
Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri
Perdesaan bagi masyarakat,
e.
Terlembaganya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan
pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM,
f.
Terbentuk dan berkembangnya BKAD dalam pengelolaan
pembangunan,
g.
Terjadinya peningkatan peran serta dan kerja sama para
pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
1.4.
Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan
Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi
landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang
akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu
mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi:
a. Bertumpu
pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia
adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak
langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata.
b. Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat
memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung
jawab, tanpa intervensi negatif dari luar.
c.
Desentralisasi.
Pengertian prinsip
desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk
mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber
dari pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kapasitas masyarakat.
d.
Berorientasi
pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip
berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil
berpihak kepada masyarakat miskin.
e.
Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat
berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya,
mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian
kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk
materill.
f.
Kesetaraan
dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan
gender adalah masyarakat baik laki-laki
dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan
program dan dalam menikmati manfaat
kegiatan pembangunan,kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan
pada saat situasi konflik.
g. Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah
masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan
mufakat.
h. Transparansi dan Akuntabel. Pengertian
prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap
segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan
dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara
moral, teknis, legal, maupun administratif.
i. Prioritas.
Pengertian prinsip prioritas adalah
masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan
kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan.
j. Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan
keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem
pelestariannya.
1.5. Sasaran PNPM Mandiri Perdesaan
1.5.1. Lokasi Sasaran :
Pada tahun 2009, lokasi
sasaran PNPM Mandiri Perdesaan meliputi seluruh kecamatan perdesaan di
Indonesia yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2008, ketentuan pemilihan lokasi
sasaran berdasarkan ketentuan :
a. Kecamatan-kecamatan yang tidak termasuk kategori
“kecamatan bermasalah dalam PPK,”
b. Kecamatan-kecamatan yang diusulkan oleh
pemerintahan daerah dalam skema kontribusi
pendanaan.
1.5.2. Kelompok Sasaran :
a.
Rumah Tangga Miskin (RTM) di perdesaan,
b. Kelembagaan masyarakat di perdesaan,
c. Kelembagaan pemerintahan lokal.
1.6. Pendanaan
1.6.1. Besarnya Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
Alokasi BLM untuk setiap kecamatan dilakukan dengan menggunakan dua cara,
yaitu :
a.
Alokasi berdasarkan
keberadaan desa tertinggal
Kecamatan yang mempunya desa tertinggal yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah, maka alokasi BLM nya berdasarkan jumlah desa tertinggal yang ada di
kecamatan tersebut. Data Desa Tertinggal merujuk pada data yang ditetapkan oleh
Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal. Alokasi BLM Kecamatan yang mempunyai desa tertinggal, dengan
ketentuan sebagai berikut;
Jumlah Desa
Tertinggal
|
Alokasi BLM
(Rp)
|
< 3
|
1.000.000.000
|
4
|
1.250.000.000
|
5
|
1.500.000.000
|
6
|
1.500.000.000
|
7
|
1.750.000.000
|
8
|
2.000.000.000
|
9
|
2.250.000.000
|
10
|
2.500.000.000
|
11
|
2.750.000.000
|
> 12
|
3.000.000.000
|
b.
Alokasi berdasarkan
ratio penduduk miskin dan jumlah penduduk di kecamatan.
Untuk kecamatan-kecamatan yang tidak mempunyai desa tertinggal yang telah
ditentukan pemerintah, dialokasikan
dengan menggunakan rasio penduduk miskin
dan jumlah penduduk dalam kecamatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Lokasi
|
Jumlah Penduduk
|
% Penduduk
Miskin
|
Alokasi BLM
|
Jawa
|
< 25.000
|
</=40%
|
1.500.000.000
|
> 40%
|
1.750.000.000
|
||
25.000 sd 50.000
|
</=40%
|
1.750.000.000
|
|
> 40%
|
2.000.000.000
|
||
> 50.000
|
< 20%
|
2.250.000.000
|
|
20% sd 40%
|
2.500.000.000
|
||
> 40%
|
3.000.000.000
|
||
Luar Jawa
|
< 15.000
|
</=40%
|
1.500.000.000
|
> 40%
|
1.750.000.000
|
||
15.000 sd 25.000
|
</=40%
|
1.750.000.000
|
|
> 40%
|
2.000.000.000
|
||
> 25.000
|
< 20%
|
2.250.000.000
|
|
20% sd 40%
|
2.500.000.000
|
||
> 40%
|
3.000.000.000
|
1.6.2. Sumber dan Ketentuan Alokasi Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan
Sumber dana
berasal dari :
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN),
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD),
c.
Swadaya masyarakat,
d.
Partisipasi dunia usaha.
Ketentuan tentang alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan adalah sbb:
a.
Berdasarkan penetapan
lokasi kecamatan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan
Departemen Keuangan (Depkeu) menerbitkan Dokumen Anggaran yang berlaku sebagai
surat keputusan otorisasi,
b.
Alokasi dana PNPM
Mandiri Perdesaan dicatat pada Daftar Pembukuan Administrasi APBD Kabupaten.
1.6.3. Mekanisme Penyaluran Dana
Penyaluran dana dimengerti sebagai proses penyaluran dana
BLM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kas Daerah ke
rekening kolektif BLM yang dikelola oleh UPK. Mekanisme penyaluran dana BLM
sebagai berikut:
a. Penyaluran dana yang berasal dari pemerintah pusat
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran, Depkeu,
b. Penyaluran dana yang berasal dari Pemerintah Daerah,
dilakukan melaui mekanisme APBD dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan,
Depkeu,
c. Dana yang berasal dari APBD harus disalurkan terlebih
dahulu ke masyarakat, selanjutnya diikuti dengan penyaluran dana yang berasal
dari APBN,
d. Besaran dana dari APBD yang disalurkan ke masyarakat
harus utuh (net) tidak termasuk pajak, retribusi atau biaya lainnya.
1.6.4.
Mekanisme Pencairan Dana
Pencairan dana adalah proses pencairan dari rekening kolektif BLM yang
dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di di
desa. Mekanisme pencairan dana sebagai berikut:
a. Pembuatan surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) antara
UPK dengan TPK,
b. TPK menyiapkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai
kebutuhan dilampiri dengan dokumen-dokumen perencanaan kegiatan (gambar desain,
RAB, dan lampirannya),
c. Untuk pencairan berikutnya dilengkapi dengan Laporan Penggunaan
Dana (LPD) sebelumnya dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah.
1.6.5. Dana Operasional UPK dan Pelaksana di Desa
Kebutuhan biaya operasional kegiatan TPK/desa dan UPK bertumpu pada swadaya
masyarakat. Namun untuk menumbuhkan keswadayaan tersebut diberikan bantuan
stimulan dana dari PNPM Mandiri
Perdesaan. Dana operasional UPK sebesar maksimal 2% (dua persen) dari dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan yang
dialokasikan di Kecamatan tersebut. Dana operasional TPK/desa maksimal 3% (tiga
persen) dari dana PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan sesuai hasil
Musyawarah Antar Desa Penetapan Kegiatan menurut Surat Penetapan Camat untuk
desa yang bersangkutan.
1.7. Ketentuan Dasar PNPM Mandiri Perdesaan
Ketentuan dasar PNPM
Mandiri Perdesaan merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang digunakan sebagai
acuan bagi masyarakat dan pelaku lainnya dalam melaksanakan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian. Ketentuan dasar PNPM Mandiri
Perdesaan dimaksudkan untuk mencapai tujuan secara lebih terarah.
Ketentuan dasar meliputi :
1.7.1. Desa Berpartisipasi
Seluruh desa di
kecamatan penerima PNPM Mandiri Perdesaan berhak berpartisipasi dalam seluruh
tahapan program. Namun, untuk kecamatan -kecamatan
yang pemilihan maupun penentuan besarnya BLM didasarkan pada adanya desa
tertinggal[1],
maka kegiatan yang diusulkan oleh desa-desa tertinggal akan mendapat prioritas
didanai
Besarnya
pendanaan kegiatan dari desa tertinggal tergantung pada besar/volume kegiatan yang
diusulkan. Pembagian dana BLM secara otomatis kepada desa-desa tertinggal
samasekali tidak diinginkan, karena setiap usulan kegiatan harus dinilai
kelayakannya secara teknis maupun manfaat sosial ekonominya.
Untuk dapat
berpartisipasi dalam PNPM Mandiri
Perdesaan, dituntut adanya kesiapan dari masyarakat dan desa dalam
menyelenggarakan pertemuan-pertemuan musyawarah secara swadaya dan menyediakan
kader-kader desa yang bertugas secara sukarela serta adanya kesanggupan untuk
mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
Untuk
mengoptimalkan pengelolaan program, bagi kecamatan yang memiliki jumlah desa
lebih dari 20 disarankan untuk menggabungkan desa-desa tersebut menjadi sekurang-kurangnya
10 satuan desa cluster. Penggabungan
tersebut didasarkan atas kesepakatan desa-desa dengan mempertimbangkan
kedekatan wilayah. Proses pembentukan desa cluster dilakukan dalam MAD
Sosialisasi.
1.7.2. Kriteria dan Jenis Kegiatan
Kegiatan yang
akan dibiayai melalui dana BLM diutamakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. lebih bermanfaat bagi RTM, baik di lokasi desa tertinggal
maupun bukan desa tertinggal
b. berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan,
c. dapat dikerjakan oleh masyarakat,
d. didukung oleh sumber daya yang ada,
e. memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan.
Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :
a.
Kegiatan pembangunan
atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat langsung
secara ekonomi bagi RTM,
b. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan
pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat
(pendidikan nonformal),
c. Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha
ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis
sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal),
d. Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok
Perempuan (SPP).
1.7.3. Mekanisme usulan kegiatan
Setiap desa dapat
mengajukan 3 (tiga) usulan untuk dapat didanai dengan BLM PNPM Mandiri
Perdesaan. Setiap usulan harus merupakan 1 (satu) jenis kegiatan/ satu paket kegiatan yang secara langsung saling
berkaitan.
Tiga usulan
dimaksud adalah:
a. Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan
peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) atau
peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh
musyawarah desa khusus perempuan,
b. Usulan kegiatan simpan pinjam bagi Kelompok Perempuan
(SPP) yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan. Alokasi dana kegiatan SPP ini maksimal 25% dari BLM
kecamatan. Tidak ada batasan alokasi maksimal per desa namun harus
mempertimbangkan hasil verifikasi kelayakan kelompok.
c. Usulan kegiatan sarana prasarana dasar, kegiatan
peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan
peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh
musyawarah desa perencanaan.
Jika usulan non-SPP dari musyawarah khusus perempuan sama dengan usulan
musyawarah desa campuran, maka kaum perempuan dapat mengajukan usulan
pengganti, sehingga jumlah usulan kegiatan dari musyawarah desa perencanaan
tetap tiga.
Maksimal nilai satu usulan kegiatan yang dapat didanai BLM PNPM Perdesaan adalah
sebesar Rp 350 juta.
Usulan kegiatan pendidikan atau kesehatan harus mempertimbangkan rencana induk dari instansi pendidikan atau
kesehatan di kabupaten.
1.7.4. Swadaya Masyarakat
Swadaya adalah kemauan dan kemampuan masyarakat yang disumbangkan sebagai bagian dari rasa ikut memiliki terhadap program. Swadaya masyarakat merupakan salah satu wujud partisipasi dalam pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan. Swadaya bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana, maupun material pada saat pelaksanaan kegiatan.
Dasar keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, sehingga harus dipastikan bebas dari tekanan atau
keterpaksaan. Upah hari orang kerja (HOK) bagi tenaga kerja RTM, baik laki-laki
maupun perempuan, tidak boleh dipotong atau diminta sebagai bentuk kontribusi
swadaya masyarakat, karena upah HOK ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan
mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan PNPM Mandiri.
1.7.5. Kesetaraan dan Keadilan Gender
Untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender salah satu langkah yang
dilakukan adalah dengan pemihakan kepada perempuan. Pemihakan memberi makna berupa upaya
pemberian kesempatan bagi perempuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, ekonomi,
dan politik serta mengakses aset
produktif. .
Sebagai salah
satu wujud keberpihakan kepada perempuan, PNPM Mandiri Perdesaan mengharuskan
adanya keterlibatan perempuan sebagai pengambil keputusan dan pelaku pada semua tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pelestarian. Kepentingan perempuan harus terwakili secara memadai.
1.7.6. Jenis Kegiatan yang dilarang (Negative list)
Jenis kegiatan yang tidak boleh didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan
adalah sebagai berikut:
a. Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer
atau angkatan bersenjata, pembiayaan kegiatan politik praktis/partai politik,
b. Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah dan
tempat Ibadah,
c.Pembelian chainsaw,
senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan
(pestisida, herbisida, obat-obat terlarang dan lain-lain.),
d. Pembelian kapal ikan yang berbobot di atas 10 ton dan
perlengkapannya,
e. Pembiayaan gaji pegawai negeri,
f. Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak di
bawah usia kerja,
g. Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan, atau
penjualan barang-barang yang mengandung tembakau,
h. Kegiatan apapun yang dilakukan pada lokasi yang telah
ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali ada ijin tertulis dari instansi yang
mengelola lokasi tersebut,
i. Kegiatan pengolahan tambang atau pengambilan dan
penggunaan terumbu karang,
j. Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air
dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain,
k. Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai,
l. Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang
luasnya lebih dari 50 Ha,
m. Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari
50 Ha,
n. Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air
dengan kapasitas besar, lebih dari 10.000 meter kubik.
1.7.7. Sanksi
Sanksi adalah salah satu bentuk pemberlakuan kondisi dikarenakan adanya pelanggaran
atas peraturan dan tata cara yang telah ditetapkan di dalam PNPM Mandiri Perdesaan. Sanksi bertujuan
untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab berbagai pihak terkait dalam pengelolaan
kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan,
Sanksi dapat berupa :
a. Sanksi masyarakat, yaitu sanksi yang ditetapkan melalui
kesepakatan dalam musyawarah masyarakat. Semua kesepakatan sanksi dituangkan
secara tertulis dan dicantumkan dalam berita acara pertemuan,
b. Sanksi hukum, yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku,
c. Sanksi program adalah pemberhentian bantuan apabila
kecamatan atau desa yang bersangkutan tidak dapat mengelola PNPM Mandiri
Perdesaan dengan baik, seperti: menyalahi prinsip-prinsip, menyalahgunakan dana
atau wewenang, penyimpangan prosedur, hasil kegiatan tidak terpelihara atau
hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan.
Kecamatan tersebut akan dimasukkan sebagai kecamatan bermasalah sehingga
dapat ditunda pencairan dana yang sedang berlangsung, serta tidak dialokasikan
untuk tahun berikutnya.
1.7.8. Peningkatan Kapasitas Masyarakat, Lembaga dan Pemerintahan Lokal
Dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat, lembaga dan pemerintahan
lokal menuju kemandirian, maka :
a. Di setiap desa dipilih, ditetapkan, dan dikembangkan: Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPM D/K dengan kualifikasi teknik dan
pemberdayaan),Tim Penulis Usulan (TPU), Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Tim
Pemantau, dan Tim Pemelihara,
b. Di di kecamatan dibentuk dan dikembangkan : Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD), Tim
Verifikasi, UPK, Badan Pengawas UPK (BP-UPK) dan Pendamping Lokal (PL),
c. Diadakan pelatihan kepada pemerintahan desa meliputi
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau bentuk kegiatan lain
yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi dan tugasnya. Pelatihan yang akan
diadakan di antaranya meliputi: penyusunan peraturan desa, pengawasan terhadap
pelaksanaan, pemerintahan, dan pembangunan, pengelolaan penanganan masalah dan
perencanaan kegiatan pembangunan yang partisipatif,
d. Dilakukan kategorisasi tingkat perkembangan kelembagaan
hasil PPK di desa dan kecamatan. Kategorisasi meliputi tahapan pembentukan dan
tahapan pengakaran. Tahapan pembentukan untuk mengetahui hubungan antara
dinamika kolektifitas dan strategi pendampingan. Tahapan pengakaran untuk
mengetahui dinamika kolektifitas dan statuta.
e. Dilakukan penataan dan pengembangan Kelembagaan Desa
serta Antar Desa.
Organisasi
kerja yang dibangun melalui PPK, pada awalnya adalah lembaga-lembaga di desa
dan antar desa yang dibentuk untuk kebutuhan fungsional program. Dalam PNPM
Mandiri Perdesaan, organisasi kerja
tersebut diharapkan mampu mengelola secara mandiri atas hasil-hasil
program, baik yang telah dikerjakan melalui PPK maupun yang akan dikerjakan
melalui PNPM Mandiri Perdesaan. Untuk mencapai kemampuan ini perlu dilakukan
kebijakan penataan kelembagaan. Kebijakan penataan menyesuaikan perkembangan yang
terjadi di lapangan dan kebijakan serta peraturan perundangan yang ada.
Penataan
sebagaimana di atas memadukan aspek statuta dan payung hukum. Statuta
menuntaskan status hak milik, keterwakilan dalam delegasi, serta batas
kewenangan.
Pokok-pokok
kebijakan penataan organisasi kerja/kelembagaan masyarakat desa dan antar desa
dalam kaitan PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:
§ Kebijakan diarahkan kepada kebutuhan pelestarian dan
pengembangan hasil-hasil program,
§ Pembentukan BKAD dan
penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
§ Penetapan kedudukan UPK dalam wadah Badan Kerja sama
Antar Desa (BKAD),
§ Pola hubungan UPK dalam bentuk kesepakatan kerja sama
antar desa melalui BKAD,
§ Pola hubungan BKAD dengan lembaga-lembaga lain di desa
dan antar desa,
§ Penguatan organisasi UPK dalam menjalankan peran dan
fungsinya.
§ UPK dan BP-UPK dalam menjalankan fungsinya wajib
mempunyai standar prosedur operasional. Standar prosedur dibuat dan
dikembangkan mengacu kepada AD-ART BKAD yang telah ditetapkan oleh MAD sesuai
dengan fungsi yang dijalani. UPK memiliki fungsi pokok dan fungsi pengembangan.
Fungsi pokok UPK adalah dalam hal pengelolaan perguliran dan pengelolaan teknis
program. Fungsi pengembangan UPK adalah dalam hal pembinaan kelompok, penanganan
pinjaman bermasalah. BP-UPK memiliki fungsi sebagai pengawas teknis dan
pemeriksa keuangan UPK, TPK dan kelompok UEP/SPP.
§ Kelompok usaha ekonomi dan SPP selanjutnya akan dibagi
menjadi dua jenis kelompok, yakni kelompok usaha bersama dan kelompok simpan
pinjam. Pembagian ini merupakan langkah penguatan kapasitas lembaga kelompok
usaha ekonomi/SPP.
§ Penguatan kelembagaan kelompok masyarakat (Pokmas) yang dilaksanakan
dengan strategi pendampingan yang bersifat partisipatif, kolektif, dan
representatif.
1.7.9.
Pendampingan Masyarakat
dan Pemerintahan Lokal
Masyarakat dan pemerintahan lokal
dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan mendapatkan pendampingan dari
fasilitator. Peran pendampingan ditujukan bagi penguatan atau peningkatan
kapasitas masyarakat dan pemerintahan
lokal dalam mengelola pembangunan secara mandiri di wilayahnya. Fasilitator
yang akan mendampingi masyarakat dan pemerintahan lokal adalah sebagai berikut:
a. Di setiap kecamatan
disediakan Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Teknik Kecamatan
b. Di setiap kabupaten disediakan Fasilitator Kabupaten (F-Kab), dan
Fasilitator Teknik Kabupaten (FT-Kab).
c. Berdasarkan pertimbangan TK Kab PNPM Mandiri, salah
seorang dari Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Teknik Kabupaten ditetapkan
sebagai Koordinator Fasilitator Kabupaten (KF-Kab) oleh Satker Provinsi PNPM
Mandiri Perdesaan.
d. Di wilayah regional (beberapa kabupaten) disediakan Pendamping
UPK.
Bab 2
PERAN PELAKU-PELAKU
Masyarakat adalah
pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai
pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembina agar tujuan, prinsip,
kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan
dilaksanakan secara benar dan konsisten.
2.1. Pelaku di Desa
Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dan berperan dalam
pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Pelaku di desa meliputi:
2.1.1. Kepala Desa (Kades)
Peran Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali
kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa.
Bersama BPD, kepala desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung
terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan sebagai
pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian aset PNPM
Mandiri Perdesaan yang telah ada di desa. Kepala desa juga berperan mewakili
desanya dalam pembentukan forum musyawarah atau badan kerja sama antar desa.
2.1.2. Badan Permusyawarahan
Desa (BPD atau sebutan lainnya)
Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, BPD (atau sebutan lainnya)
berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses dari setiap tahapan PNPM Mandiri
Perdesaan, termasuk sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian di desa.
Selain itu juga berperan dalam melegalisasi atau mengesahkan peraturan desa yang berkaitan dengan
pelembagaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan di desa. BPD juga bertugas
mewakili masyarakat bersama Kepala Desa dalam membuat persetujuan pembentukan
badan kerja sama antar desa.
2.1.3. Tim Pengelola Kegiatan
(TPK)
TPK terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa sosialisasi
yang mempunyai fungsi dan peran untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di
desa dan mengelola administrasi, serta keuangan PNPM Mandiri Perdesaan. TPK sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua, Bendahara, dan Sekretaris. Pada saat Musyawarah Desa Informasi hasil MAD
keanggotaan TPK dilengkapi dengan Ketua Bidang yang menangani suatu jenis
kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.1.4. Tim Penulis
Usulan (TPU)
TPU berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa.
Peran Tim Penulis Usulan adalah menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan
kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawarah khusus
perempuan, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk musrenbang reguler,
termasuk RPJMDes dan RKPDes. Anggota TPU dipilih oleh masyarakat berdasarkan
keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang diajukan
masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, TPU bekerja sama dengan kader-kader desa yang ada.
2.1.5. Tim Pemantau
Tim Pemantau menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan
yang ada di desa. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih
melalui musyawarah desa. Jumlah anggota tim pemantau sesuai dengan kebutuhan
dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil pemantauan kegiatan disampaikan saat
musyawarah desa dan antar desa (jika diperlukan).
2.1.6. Tim Pemelihara
Tim Pemelihara berperan menjalankan fungsi pemeliharaan terhadap
hasil-hasil kegiatan yang ada di desa, termasuk perencanaan kegiatan dan
pelaporan. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui
musyawarah desa perencanaan. Jumlah anggota tim pemelihara sesuai dengan
kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil laporan pemeliharaan
disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa (jika diperlukan). Dalam
menjalankan fungsinya, tim pemelihara didukung dengan dana yang telah
dikumpulkan atau yang berasal dari swadaya masyarakat setempat.
2.1.7. Kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan (KPMD/K)
KPM D/K adalah
warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM
Mandiri Perdesaan di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, maupun pemeliharaan.
Sebagai kader masyarakat yang peran dan tugasnya membantu
pengelolaan pembangunan di desa, diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan
mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, kemampuan teknik, serta kualifikasi
pendampingan kelompok ekonomi dan sebagainya. Namun jumlahnya sekurang-kurangnya
dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan.
Kualifikasi kemampuan teknik berguna untuk memfasilitasi
dan membantu TPU membuat penulisan usulan dan membantu pelaksanaan kegiatan
prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat. Kualifikasi keterlibatan
kader dari perempuan adalah perwujudan kebijakan untuk lebih berpihak, memberi
peran dan akses dalam kegiatan pembangunan untuk kaum perempuan, terutama meningkatkan
mutu fasilitasi musyawarah khusus perempuan. Kualifikasi kemampuan pemberdayaan
masyarakat terutama untuk memfasilitasi dan membantu FK dalam tahapan kegiatan
dan pendampingan kelompok masyarakat.
2.1.8. Kelompok Masyarakat (Pokmas)
Yang dimaksudkan dengan Pokmas adalah kelompok masyarakat
yang terlibat dan mendukung kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, baik kelompok
sosial, kelompok ekonomi maupun kelompok perempuan. Termasuk sebagai kelompok masyarakat
misalnya kelompok arisan, pengajian, kelompok ibu-ibu PKK, kelompok SPP,
kelompok UEP, kelompok pengelola air, kelompok pengelola pasar desa dsb.
2.2. Pelaku di Kecamatan
2.2.1. Camat
Camat atas nama Bupati berperan
sebagai pembina pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan kepada desa-desa di wilayah kecamatan. Selain itu camat juga
bertugas untuk membuat Surat Penetapan Camat (SPC) tentang usulan-usulan
kegiatan yang telah disepakati musyawarah antar desa untuk didanai melalui PNPM
Mandiri Perdesaan.
2.2.2. Penanggung jawab
Operasional Kegiatan (PjOK)
PjOK adalah seorang Kasi
pemberdayaan masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di
kecamatan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bupati dan bertanggung jawab
atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM
Mandiri Perdesaan di kecamatan.
2.2.3. Tim Verifikasi
(TV)
TV adalah tim yang dibentuk dari anggota masyarakat yang memiliki
pengalaman dan keahlian khusus, di bidang teknik prasarana, simpan pinjam, pendidikan, kesehatan atau pelatihan
ketrampilan masyarakat sesuai usulan kegiatan yang diajukan masyarakat dalam musyawarah desa perencanaan. Peran TV
adalah melakukan pemeriksaan serta penilaian usulan kegiatan semua desa peserta
PNPM Mandiri Perdesaan dan selanjutnya membuat rekomendasi kepada musyawarah
antar desa sebagai dasar pertimbangan
pengambilan keputusan. TV menjalankan tugas ini berdasarkan penugasan yang
diperoleh dari BKAD.
2.2.4. Unit Pengelola Kegiatan
(UPK)
Peran UPK adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelaksanaan
kegiatan antar desa. Pengurus UPK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua,
sekretaris, dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang
diajukan oleh desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan selanjutnya dipilih
dalam musyawarah antar desa. UPK mendapatkan penugasan BKAD untuk menjalankan tugas
pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana perguliran.
2.2.5. Badan Pengawas
UPK (BP-UPK)
BP-UPK berperan dalam mengawasi pengelolaan kegiatan, administrasi, dan
keuangan yang dilakukan oleh UPK. BP-UPK
dibentuk melalui musyawarah antar desa, sekurang-kurangnya tiga orang terdiri
dari ketua dan anggota. BP-UPK menjalankan tugas ini berdasarkan penugasan yang
diperoleh dari BKAD.
2.2.6. Fasilitator
Kecamatan (FK) dan Fasilitator Teknik Kecamatan (FT)
adalah pendamping
masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan. Peran FK dan
FT adalah memfasilitasi masyarakat dalam
setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap sosialisasi, perencanaan,
pelaksanaan, dan pelestarian. FK dan FT juga berperan dalam membimbing
kader-kader desa atau pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan
kecamatan.
2.2.7. Pendamping
Lokal (PL)
Pendamping lokal adalah tenaga pendamping
dari masyarakat yang membantu FK/FT untuk memfasilitasi masyarakat dalam
melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian. Di setiap kecamatan akan ditempatkan
minimal satu orang pendamping lokal.
2.2.8. Tim Pengamat
Tim pengamat adalah anggota masyarakat yang dipilih untuk
memantau dan mengamati jalannya proses musyawarah antar desa. Serta memberikan
masukan dan saran agar MAD dapat berlangsung secara partisipatif.
2.2.9. Badan
Kerja sama Antar Desa (BKAD)
BKAD adalah lembaga lintas desa yang dibentuk secara
sukarela atas dasar kesepakatan dua atau beberapa desa di satu wilayah dalam
satu kecamatan dan atau antar kecamatan dengan suatu maksud dan tujuan tertentu.
BKAD pada awalnya dibentuk untuk
melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan
UPK, sarana-prasarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang
kesehatan, dan perguliran dana.
BKAD berkembang sebagai lembaga pengelola pembangunan partisipatif, pengelola
kegiatan masyarakat, pengelola
aset produktif dan sumber daya alam, serta program/ proyek dari pihak ketiga
yang bersifat antar desa .
Dalam hubungan dengan lembaga-lembaga bentukan PPK (UPK,
BP-UPK, TV, TPK, dan lain-lain) BKAD menjadi jalan keluar dari masalah statuta
dan payung hukum. BKAD menjelaskan tentang status kepemilikan, keterwakilan,
dan batas kewenangan.
Dalam kaitan dengan UPK, maka fungsi BKAD adalah merumuskan,
membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan dana bergulir, pelaksanaan
program, dan pelayanan usaha kelompok. BKAD juga berperan dalam pengawasan,
pemeriksaan, serta evaluasi kinerja UPK.
2.2.10.
Setrawan Kecamatan
Setrawan Kecamatan diutamakan dari pegawai negeri sipil di lingkungan kecamatan
yang dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi
perubahan sikap mental di lingkungan pemerintah kecamatan dan perubahan tata
pemerintahan serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen
pembangunan partisipatif. Dalam hal tertentu pegawai negeri sipil di lingkungan
pemerintah daerah dapat ditugaskan di kecamatan sebagai setrawan kecamatan. Dalam
kaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan, setrawan melibatkan diri dalam proses
kegiatan pada perencanaan, pelaksanaan,
dan pelestarian kegiatan.
2.3. Pelaku di Kabupaten
2.3.1. Bupati
Bupati merupakan pembina Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten, Penanggung jawab
Operasional Kegiatan (PjOK) serta bertanggung jawab atas pelaksanaan PNPM
Mandiri di kabupaten. Bersama DPRD, Bupati bertanggung jawab untuk melakukan
kaji ulang terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan pengaturan desa
sesuai komitmen awal.
2.3.2. Tim Koordinasi PNPM-Mandiri
Kabupaten (TK PNPM Kab)
Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten
dibentuk oleh Bupati untuk melakukan pembinaan pengembangan peran serta
masyarakat, pembinaan administrasi, dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada
seluruh tahapan program PNPM Mandiri Perdesaan. TK-PNPM Mandiri Kab juga
berfungsi dalam memberikan dukungan
koordinasi program antar instansi, pelayanan dan proses administrasi di
tingkat kabupaten. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, TK PNPM Mandiri Kab
dibantu oleh Sekretariat PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten.
2.3.3. Penanggung jawab
Operasional Kabupaten (PjOKab)
PjOKab adalah seorang pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan
Masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Kabupaten
yang berperan sebagai pelaksana harian TK PNPM Mandiri kabupaten. PjOKab
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
2.3.4. Fasilitator Kabupaten
(F-Kab)
Fasilitator Kabupaten adalah tenaga profesional yang berkedudukan di tingkat
Kabupaten. Peran Fasilitator Kabupaten adalah sebagai supervisor atas
pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di lapangan yang difasilitasi oleh
Fasilitator Kecamatan dan memfasilitasi perencanaan koordinatif di tingkat
kabupaten. Fasilitator Kabupaten harus memastikan setiap tahapan pelaksanaan PNPM
Mandiri Perdesaan dapat selesai dengan baik, tepat waktu dengan tetap mengacu
pada prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan. Fasilitator Kabupaten juga berperan dalam
memberikan bimbingan atau dukungan teknis kepada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di
kecamatan dan desa. Dia juga berperan dalam mendorong munculnya forum lintas
pelaku atau sejenisnya, sebagai media pembelajaran pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan perannya, Fasilitator Kabupaten harus melakukan koordinasi
dengan dinas/instansi yang ada di kabupaten dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten
yang ada di wilayah kerjanya.
2.3.5. Fasilitator
Teknik Kabupaten (FT-Kab)
Fasilitator Teknik Kabupaten adalah tenaga konsultan
teknik dan manajerial profesional yang berkedudukan di tingkat Kabupaten dan
berperan sebagai supervisor atas hasil kualitas teknik kegiatan pembangunan prasarana
perdesaan pada perencanaan desain dan
RAB, survei dan pengukuran, pelaksanaan, serta operasi dan pemeliharaan. Fasilitator
Teknik Kabupaten harus memastikan pelaksanaan kegiatan prasarana selesai dengan
kualitas baik, selesai tepat waktu, dan tetap mengacu pada prinsip dan prosedur
PNPM Mandiri Perdesaan serta sesuai kaidah atau standar teknik prasarana. Dia juga
berperan dalam memberikan bimbingan atau dukungan tentang kaidah dan standar
teknis prasarana Perdesaan kepada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan
dan desa.
2.3.6. Pendamping UPK
Pendamping UPK adalah konsultan yang bertugas
melakukan pendampingan kepada UPK dan lembaga pendukung agar menjadi suatu
lembaga handal dan akuntabel. Pendampingan yang diberikan termasuk aspek pengelolaan
keuangan dan pinjaman, aspek penguatan kelembagaan, serta aspek pengembangan
jaringan kerja sama, termasuk lembaga pendukung. Pendamping UPK lebih berfokus pada penguatan dan pengembangan UPK yang potensial, tetapi juga memberikan bantuan teknis
dan rekomendasi dalam rangka penyehatan UPK yang dinilai kurang atau tidak
potensial.
2.3.7. Setrawan
Kabupaten
Setrawan Kabupaten adalah pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah
daerah kabupaten yang dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas
akselerasi perubahan sikap mental di kalangan lingkungan pemerintah dan
perubahan tata kepemerintahan, mengkoordinasi dan memfasilitasi setrawan
kecamatan, serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen pembangunan
partisipatif.
Lebih lanjut tentang peran dan fungsi pelaku PNPM
Mandiri Perdesaan lihat Penjelasan 5 PTO PNPM Mandiri Perdesaan.
2.4. Pelaku Lainnya
Selain pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa, kecamatan dan kabupaten juga
ada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan lainnya yang ada di tingkat provinsi dan
nasional. Pelaku tersebut antara lain:
2.4.1. Gubernur sebagai pembina dan penanggung jawab pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat Provinsi,
2.4.2. TK PNPM Mandiri Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh
Gubernur yang berperan dalam melakukan pembinaan administrasi dan peran serta masyarakat, serta memberikan
dukungan pelayanan dan proses administrasi di tingkat Provinsi,
2.4.3. Penanggung jawab Operasional Provinsi (PjOProv), adalah seorang pejabat di lingkungan Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok
sejenis di provinsi yang berperan sebagai pelaksana harian TK PNPM Mandiri Provinsi.
PjOProv ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur,
2.4.4. Di tingkat provinsi disediakan beberapa tenaga ahli yang
dipimpin oleh seorang Koordinator Manajemen Provinsi (KM-Prov),
2.4.5. Di tingkat
wilayah disediakan Konsultan Manajemen Wilayah yang dipimpin oleh Koordinator
Wilayah (Korwil),
2.4.6. Di tingkat nasional disediakan beberapa tenaga ahli yang
dipimpin oleh seorang Ketua Tim Konsultan Manajemen Nasional (KT-KM Nas).
2.4.7. Tim Pengendali PNPM Mandiri berperan dalam melakukan pembinaan kepada
Tim Koordinasi PNPM Mandiri di Provinsi
dan Kabupaten yang meliputi pembinaan
teknis dan administrasi. Dalam menjalankan tugasnya Tim Pengendali PNPM Mandiri
Perdesaan didukung oleh Satuan Kerja PNPM Mandiri Perdesaan.
Bab 3
ALUR KEGIATAN
Alur kegiatan PNPM
Mandiri Perdesaan meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian
kegiatan. Sebelum memulai tahap perencanaan, hal penting yang harus dilakukan
adalah melakukan orientasi atau pengenalan kondisi yang ada di desa dan
kecamatan. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengenalan desa diantaranya
adalah:
1.
mengidentifikasi potensi
dan sumber daya yang dapat mendukung pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di
tingkat desa, termasuk pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap
sebelumnya;
2.
kondisi kegiatan atau
bangunan yang telah dibiayai melalui PNPM Mandiri Perdesaan tahap sebelumnya;
3.
inventarisasi dokumen
rencana pembangunan desa (tahunan atau jangka menengah);
4.
inventarisasi data
kependudukan, program selain PNPM Mandiri Perdesaan yang akan masuk ke desa,
dll.
Dalam masa
pengenalan kondisi desa sekaligus juga dilakukan sosialisasi PNPM Mandiri
Perdesaan secara informal kepada masyarakat. Pada tahap ini
harus dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di semua tingkatan sebagai upaya untuk mendorong
partisipasi dan pengawasan dari semua pihak, sehingga semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan memiliki
pemahaman atau persepsi yang sama terhadap program. Pada dasarnya sosialisasi
dapat dilakukan pada setiap saat atau kesempatan oleh pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.
Sistem
kelembagaan lokal dan pertemuan informal masyarakat seperti: pertemuan
keagamaan; (pengajian, yasinan, persekutuan gereja,dll), pertemuan
adat istiadat; (gotong royong, arisan, upacara adat dan lain-lain)
merupakan alternatif untuk menyebarluasan informasi PNPM Mandiri Perdesaan dan media penerapan prinsip transparansi. Media cetak,
seperti koran dan tabloid, serta media elektronika, seperti radio dan TV, dapat
digunakan untuk menyebarluaskan informasi PNPM Mandiri Perdesaan.
3.1. Perencanaan Kegiatan
Perencanaan
kegiatan meliputi tahap persiapan dan sosialisasi awal, serta perencanaan di
desa, di kecamatan, dan di kabupaten. Tahap persiapan dan sosialisasi awal
dimulai dari MAD Sosialisasi sampai dengan Pelatihan KPMD/K. Perencanaan
kegiatan di desa, dimulai dengan tahap penggalian gagasan sampai dengan musdes
perencanaan atau dikenal dengan istilah Menggagas Masa Depan Desa (MMDD).
Perencanaan kegiatan di kecamatan dimulai dengan MAD prioritas usulan sampai
dengan MAD penetapan usulan. Perencanaan kegiatan di kabupaten adalah
perencanaan koordinatif, dimulai dari keterlibatan utusan kecamatan dalam forum
SKPD sampai dengan musrenbang kabupaten.
3.1.1. Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi
MAD sosialisasi merupakan pertemuan antar desa untuk sosialisasi awal
tentang tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur maupun hal-hal lain yang berkaitan
dengan PNPM Mandiri Perdesaan serta untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan
antar desa dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan.
Hasil yang diharapkan dalam MAD sosialisasi adalah sebagai berikut :
a. Dipahaminya informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan meliputi tujuan, prinsip, kebijakan, pendanaan,
organisasi, proses, dan prosedur ,
b. Dipahaminya cara pengambilan keputusan di tingkat desa
atau antar desa, utamanya menyangkut pemilihan kegiatan, keputusan pendanaan,
dan mekanisme penyaluran dana BLM dan dana pendukung lainnya
c. Dipahaminya cara pemetaan RTM dan kegunaannya,
d. Dipahaminya konsep BKAD, cara penanganan masalah,
pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi, serta pola penyampaian informasi,
e. Dipahaminya perencanaan partisipatif di desa dengan menggunakan pola MMDD sebagai panduan
penyusunan RPJMDes, serta rencana program/proyek kabupaten atau pihak lain yang
akan dilaksanakan di desa,
f. Disepakatinya mekanisme musyawarah antar desa termasuk
terpilihnya ketua rapat, pokok-pokok kesepakatan dalam penyelenggaraan
musyawarah, dan penetapan anggota tim
perumus,
g. Disepakatinya jadwal kegiatan musyawarah desa sosialisasi
dari tiap desa dan rencana pelaksanaan musyawarah antar desa prioritas usulan,
h. Disepakatinya waktu penyusunan detail desain dan RAB
usulan kegiatan,
i. Tersosialisasikannya rencana pembentukan UPK dan Badan
Pengawas UPK beserta tugas dan kewenangannya. Untuk kecamatan yang sudah
terbentuk UPK dan BP-UPK perlu disosialisasikan tugas, kewenangan, dan kategori
kinerja lembaga ini kepada peserta yang hadir,
j. Disampaikannya hasil evaluasi pelaksanaan PNPM PPK atau
Mandiri Perdesaan yang telah berjalan sebelumnya terutama berkaitan dengan
kegiatan pelestarian sarana prasarana yang telah dibangun, serta pengelolaan
kegiatan perguliran
k. Tersusunnya rencana penggunaan DOK Perencanaan
Peserta
MAD Sosialisasi terdiri dari:
a.
Enam orang wakil per desa: Kepala desa, 2 orang wakil
dari BPD/nama lain yang sejenis (jika sudah ada), dan 3 orang tokoh masyarakat
(sekurang-kurangnya 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan) dari semua
desa di kecamatan.
b. Unsur-unsur
yang dapat dipilih mewakili desa untuk hadir
dalam MAD adalah:
§
Kades ,
§
BPD atau sebutan
lainnya,
§
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM),
§
Wakil RTM dari setiap
desa,
§
Wakil perempuan dari
setiap desa,
§
Anggota Komite sekolah,
§
Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM)/Organisasi Massa (ormas),
§
Tokoh masyarakat, tokoh
agama,
§
Anggota masyarakat
lainnya.
Dalam MAD
Sosialisasi juga dihadiri oleh Camat dan staf terkait, wakil instansi sektoral
kecamatan (ISK) maupun terbuka untuk anggota masyarakat lainnya yang berminat. Sebagai
narasumber dalam pertemuan MAD Sosialisai adalah:TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten, Camat dan Instansi tingkat kecamatan terkait.
Sedangkan fasilitator pertemuan adalah: PjOK/PjAK, UPK dan FK/FT.
Sumber
pendanaan berasal stimulan dana operasional kegiatan (DOK) dari PNPM Mandiri Perdesaan dan swadaya desa
dan/atau kecamatan.
Dokumen yang dihasilkan adalah:
§ Berita Acara yang menuangkan hasil-hasil keputusan
musyawarah.
§ Jadwal musyawarah desa sosialisasi
§ Rencana Penggunaan DOK Perencanaan
3.1.2. Musyawarah Desa (Musdes) Sosialisasi
Musdes
sosialisasi merupakan pertemuan masyarakat desa
sebagai ajang sosialisasi atau penyebarluasan informasi PNPM Mandiri
Perdesaan di desa.
Hasil yang
diharapkan dalam musdes sosialisasi adalah sebagai berikut:
a.
Tersosialisasinya
informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan meliputi
: tujuan, prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan prosedur yang
dilakukan kepada masyarakat desa,
b.
Dipahaminya kebijakan tentang pemetaan RTM, pembentukan
BKAD, penanganan masalah, pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi, pola
penyampaian informasi,
c.
Tersosialisasinya
keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah antar desa sosialisasi,
d.
Adanya pernyataan
kesanggupan atau kesedian desa untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan PNPM
Mandiri Perdesaan,
e.
Terpilihnya Pengurus TPK
terdiri dari; Ketua, Sekretaris, dan
Bendahara,
f.
Tersosialisasinya konsep
dan kebijakan, perencanaan kegiatan dengan pola Menggagas Masa Depan Desa
(MMDD) sebagai dasar penyusunan RPJMDes.
g.
Tersosialisasikannya
pola pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi,
h.
Ditetapkannya BPD
sebagai lembaga pengawas pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa.
i.
Dibentuk tim pemantau
dari unsur masyarakat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan.
j.
Dipilih dan
ditetapkannya KPMD atau kader desa dan kader teknik yang akan memfasilitasi
masyarakat dalam menyelenggarakan proses PNPM Mandiri Perdesaan,
k.
Disepakati dan
ditetapkannya jadwal musyawarah desa perencanaan,
l.
Disepakati pembuatan dan lokasi pemasangan papan
informasi PNPM Mandiri Perdesaan dan
media informasi lainnya,
Peserta Musdes Sosialisasi terdiri dari:
a.
Kepala desa dan aparat
desa,
b.
BPD atau sebutan
lainnya,
c.
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM),
d.
Wakil RTM desa,
e.
Wakil perempuan,
f.
LSM/ormas,
g.
Tokoh masyarakat, tokoh
agama,
h.
Anggota masyarakat
lainnya yang berminat untuk hadir.
Fasilitator dalam musdes sosialisasi adalah FK/FT atau PjOK. Fasilitator
perlu mengupayakan seoptimal mungkin agar sekurang-kurangnya 40% dari peserta
Musdes Sosialisasi adalah perempuan.
Pendanaan atas penyelenggaraan musdes berasal dari DOK, swadaya desa atau
masyarakat.
Dokumen yang dihasilkan:
§ Berita Acara Keputusan Hasil Musyawarah Desa
§ Surat Pernyataan Kesanggupan Desa untuk berpartisipasi
dalam PNPM Mandiri Perdesaan
3.1.3. Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
KPMD/K yang telah terpilih dalam musyawarah
desa sosialisasi, akan memandu serangkaian tahapan kegiatan PNPM Mandiri
Perdesaan yang diawali dengan proses
penggalian gagasan di tingkat dusun dan
kelompok masyarakat. Sebelum melakukan tugasnya, KPM D/K akan mendapat pelatihan. Hasil yang diharapkan
dalam pelatihan KPM D/K adalah:
a. Dipahaminya latar belakang, tujuan, prinsip, kebijakan
dan tahapan atau mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan,
b. Dipahaminya peran dan tugas KPM D/K,
c. Bertambahnya keterampilan melakukan teknik-teknik
fasilitasi pertemuan masyarakat dalam
tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk perencanaan secara partisipatif,
d. Bertambahnya keterampilan memberikan pendampingan dan
pembimbingan kepada masyarakat agar mampu mengelola PNPM Mandiri Perdesaan secara mandiri,
e. Bertambahnya kemampuan administrasi dan pelaporan yang
diperlukan,
f. Bertambahnya kemampuan KPM D/K dalam menyusun rencana
kerja,
g. Dipahaminya langkah-langkah fasilitasi dalam rangka MMDD,
h. Dipahaminya instrumen pemetaan RTM basis dusun secara
partisipatif,
i. Dipahaminya materi diagram Venn kelembagaan masyarakat,
j. Dipahaminya pola penyampaian informasi,
k. Dipahaminya pola penanganan pengaduan dan masalah,
l. Dipahaminya pola pemantauan dan evaluasi.
Sedangkan pendanaan atas penyelenggaraan pelatihan Kader berasal dari DOK Perencanaan
PNPM Mandiri Perdesaan, swadaya desa atau masyarakat, serta dari APBD.
3.1.4. Penggalian Gagasan
Penggalian
gagasan adalah proses untuk menemukenali gagasan-gagasan kegiatan atau
kebutuhan masyarakat dalam upaya mengatasi permasalahan kemiskinan yang
dihadapi dan mengembangkan potensi yang ada di masyarakat. Tahapan dalam
penggalian gagasan meliputi:
Tahap awal dari
proses penggalian gagasan adalah mengadakan
pertemuan di dusun untuk membuat peta sosial kemiskinan
bersama-sama dengan warga dusun setempat. Metode atau teknik yang digunakan dalam pembuatan peta sosial dalam pertemuan dusun sebagai berikut :
a.
Penentuan
Klasifikasi Kesejahteraan dan Pemetaan Sosial
Tujuan penentuan klasifikasi kesejahteraan adalah mengelompokkan rumah tangga di desa dalam kategori kaya, menengah
dan miskin menurut kriteria dan istilah
setempat. Hasil pengelompokan selanjutnya digunakan untuk menggambarkan rumah tangga-rumah tangga yang ada di desa pada sebuah peta. Dalam proses ini, fasilitator harus mendokumentasikan kriteria dan daftar
rumah tangga miskin.
Langkah-langkah penentuan klasifikasi kesejahteraan sebagai berikut:
i. Masyarakat yang hadir diminta untuk mengungkapkan bagaimana tingkatan
kesejahteraan yang ada dalam masyarakat selama ini, atau bagaimana mereka
membedakan rumah tangga dalam komunitas desa mereka, misalnya ada rumah tangga yang kaya, menengah atau miskin. Jenis tingkatan yang
disebutkan masyarakat dicatat.
ii. Masyarakat yang hadir dibagi menjadi 3 kelompok diskusi; kelompok diskusi tentang rumah tangga kaya,
menengah, dan miskin.
iii. Masing-masing kelompok diminta membuat sebuah gambar yang menjelaskan
tentang tingkat kesejahteraan sesuai topik bahasannya,(gambar mengacu pada
realitas yang ada di masyarakat)
iv. Selesai membuat gambar, pandu setiap
kelompok untuk mendiskusikan ciri-ciri
tingkat kesejahteraan sesuai topik bahasannya. Ciri-ciri yang disepakati
kemudian dituliskan dalam kertas.
v. Pemetaan RTM
partisipatif: Masyarakat diminta untuk melakukan pemetaan
RTM partisipatif untuk lebih menjabarkan kategori miskin dan sangat miskin. Pengertian Pemetaan RTM Partisipatif
adalah merumuskan kriteria dan mengidentifikasi nama kepala keluarga, jumlah, dan lokasi RTM dan
sangat miskin di dusun. Tujuan dari Pemetaan
adalah mendapatkan kriteria dan baseline data RTM yang mendekati kenyataan
tentang kelompok sasaran program. Pendataan ini juga bermanfaat untuk digunakan sebagai aspek yang dominan dalam
menentukan kelayakan suatu usulan oleh team verifikasi usulan. Kegiatan ini dilakukan di dusun dan difasilitasi
oleh KPM-D/K di bawah supervisi FK. Kegiatan ini dilakukan dengan tahap, pertama, menggunakan alat penentuan
kriteria dan kategori rumah tangga miskin dan sangat miskin, dan kedua melakukan pemetaan berdasarkan
kriteria dan kategori itu.
Setelah membuat klasifikasi tingkatan
kesejahteraan, peserta pertemuan dusun difasilitasi untuk membuat peta sosial. Penyusunan peta sosial dilakukan dengan menggambarkan dalam
sebuah sketsa peta dusun/ desa tentang:
Kondisi geografis, sumber daya alam,
fasilitas umum, dan potensi desa lainnya, termasuk yang di luar batas desa
tetapi membawa pengaruh besar terhadap sosial ekonomi desa, seperti hutan,
tambang, kebun, pabrik, pasar, jdan alur transportasi strategis.
Kegunaan Peta sosial adalah sebagai
alat bantu dalam:
§ menggali gagasan masyarakat dalam menentukan
kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat memenuhi kebutuhan dan berguna bagi
mayoritas rumah tangga miskin.
§ melaksanakan dan memantau tahapan PNPM Mandiri Perdesaan,
seperti penulisan usulan, verifikasi, musyawarah desa, dan musyawarah antar
desa.
Sebelum Musyawarah Khusus Perempuan, FK bersama KPMD/K menggabungkan daftar
rumah tangga miskin dan sangat miskin berikut kriterianya, serta peta sosial
hasil pertemuan dusun-dusun menjadi baseline
desa tentang rumah tangga miskin dan sangat miskin, serta peta sosial dusun/desa.
Untuk melengkapi
peta sosial yang telah dibuat,
selanjutnya adalah melakukan pemetaan
lembaga-lembaga yang ada di dusun dan desa, termasuk kelompok simpan pinjam
perempuan, serta pola hubungan yang ada. Tujuan pemetaan lembaga desa adalah
agar masyarakat dapat memanfaatkan lembaga yang ada untuk sarana memecahkan
masalah yang dihadapi serta mengoptimalkan
potensi lingkungan yang dimiliki. Metode pemetaan lembaga dengan
menggunakan metode diagram Venn yaitu dengan menemukenali lembaga yang paling
dekat dengan lokasi masyarakat, kekuatan dan potensinya, hubungan antar
lembaga, serta peluang dan manfaatnya bagi masyarakat.
Dokumen yang
dihasilkan:
§ Form kriteria dan kategori rumah tangga miskin dan sangat miskin
§ Form daftar KK rumah tangga miskin dan sangat miskin
§ Peta/sketsa dusun
§ Form diagram venn kelembagaan
b.
Musyawarah Penggalian Gagasan
Musyawarah
penggalian gagasan adalan pertemuan kelompok-kelompok/dusun untuk menemukan
gagasan-gagasan sesuai kebutuhan masyarakat terutama RTM. Gagasan-gagasan yang
disampaikan oleh masyarakat tidak sekedar gagasan kegiatan yang diajukan dalam
rangka mendapatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan, tetapi berupa gagasan-gagasan
dalam kaitan langsung penanggulangan kemiskinan.
Kelompok yang
dimaksud dalam proses penggalian gagasan adalah sekumpulan warga masyarakat
(laki-laki, perempuan, atau campuran) yang tergabung dalam: (a) Ikatan
kemasyarakatan yang berlatar belakang wilayah seperti RT, RW, RK, Dusun,Kampung,
jurong, banjar atau yang lainnya; (b) Kelompok–kelompok informal di masyarakat
seperti kelompok arisan, kelompok usaha bersama, atau kelompok keagamaan; (c)
Pengelompokan masyarakat lainnya sesuai keadaan setempat.
Musyawarah penggalian
gagasan dilakukan dengan memanfaatkan pertemuan rutin kelompok yang sudah ada
(formal maupun informal). Bahan yang diperlukan adalah peta sosial dusun, daftar
rumah tangga miskin dan sangat miskin di dusun berikut kriterianya, serta lembar
diagram Venn kelembagaan.
Hasil yang
diharapkan dari musyawarah penggalian gagasan adalah:
i. Dipahaminya hal-hal pokok tentang PNPM Mandiri
Perdesaan meliputi tujuan, prinsip, ketentuan dasar, dan alur
kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang
akan dilakukan,
ii. Gagasan-gagasan
kegiatan maupun visi ke depan dari masyarakat untuk mengatasi
permasalahan dan penyebab kemiskinan, berdasarkan potensi dan sumber daya lokal
yang dimiliki,
Dokumen yang
dihasilkan:
§ Berita Acara Keputusan Hasil Musyawarah
§ Daftar Gagasan
3.1.5. Musyawarah Desa Khusus Perempuan (MKP)
MKP dihadiri oleh
kaum perempuan dan dilakukan dalam rangka membahas gagasan-gagasan dari
kelompok-kelompok perempuan dan
menetapkan usulan kegiatan yang merupakan kebutuhan desa.
Usulan yang
disampaikan perlu mempertimbangkan hasil penggalian gagasan yang telah
dilakukan sebelumnya. Usulan hasil musyawarah tersebut selanjutnya dilaporkan
ke musyawarah desa perencanaan untuk disahkan sebagai bagian dari usulan desa.
Bahan yang
diperlukan adalah peta sosial dusun, daftar rumah tangga miskin dan sangat
miskin di dusun berikut kriterianya, lembar diagram Venn kelembagaan, rekap hasil
penggalian gagasan dari kelompok-kelompok perempuan.
Hasil yang
diharapkan melalui pertemuan ini adalah :
a.
Ditetapkannya usulan
kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan,
b.
Ditetapkannya usulan dari
kelompok perempuan selain usulan kegiatan simpan pinjam,
c.
Terpilihnya calon-calon wakil perempuan yang akan hadir
di musyawarah antar desa prioritas
usulan.
Metode yang digunakan dalam MKP adalah analisis penyebab kemiskinan dengan tujuan:
a. Mengajak perempuan mencari permasalahan penyebab kemiskinan
yang seringkali dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, kemudian menganalisis
dan mencari akar permasalahannya,
b. Menentukan kegiatan apa saja yang diperkirakan dapat
mengatasi permasalahannya dari sudut pandang kelompok perempuan.
Dokumen yang
dihasilkan:
§ Berita Acara Keputusan Hasil Musyawarah
§ Daftar
Usulan
§ Daftar
seluruh Gagasan
3.1.6. Musdes Perencanaan
Musdes perencanaan
merupakan pertemuan masyarakat di desa yang bertujuan untuk membahas seluruh
gagasan kegiatan, hasil dari proses penggalian gagasan di kelompok-kelompok/dusun.
Bahan-bahan yang harus disiapkan adalah peta desa hasil penggabungan semua peta
dusun, rekap data RTM dusun, diagram Venn kelembagaan, rekap gagasan semua
dusun, rekap masalah semua dusun, dan usulan kelompok perempuan.
Hasil yang
diharapkan dari Musdes Perencanaan adalah :
a. Terumuskannya visi desa yang dibuat berdasarkan proses
sebelumnya yang berasal dari penggalian gagasan dan MKP,
b. Tersusunnya peta sosial desa dan prioritas kegiatan dari
hasil penggalian gagasan yang kemudian dijadikan bahan masukan dalam penyusunan
rencana pembangunan tahunan desa (RKPDes) dan rencana pembangunan jangka
menengah desa (RPJMDes),
c. Berdasarkan tabel penggalian gagasan, menetapkan satu
usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan peningkatan kualitas hidup
masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan peningkatan kapasitas
kelompok-kelompok usaha ekonomi.
d. Berdasarkan tabel penggalian gagasan MKP, mengesahkan
tanpa pembahasan kembali, usulan kegiatan hasil keputusan musyawarah khusus
perempuan, terdiri dari:
i. Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan
peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan peningkatan
kapasitas kelompok-kelompok usaha ekonomi. Jika usulannya sama dengan usulan
dari musyawarah desa perencanaan, maka kaum perempuan dapat mengajukan usulan
pengganti, sehingga jumlah usulan kegiatan dari musyawarah desa perencanaan
tetap 3.
ii. Usulan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan, jika
ada,
e. Ditetapkannya daftar usulan-usulan kegiatan yang akan
diajukan pendanaanya melalui sumber dana lainnya (swadaya, pendapatan desa,
APBD Kabupaten, Alokasi Dana Desa (ADD), dan lain-lain). Usulan ini dapat disampaikan
melalui musrenbangdes dan musyawarah antar desa tahap selanjutnya.
f. Terpilih dan ditetapkannya Tim Penulis Usulan, Tim
Pemelihara.
g. Terpilihnya sekurang-kurangnya
satu orang yang akan diusulkan menjadi calon pengurus UPK dan calon pengamat pada
musyawarah antar desa prioritas usulan,
h. Terpilihnya wakil-wakil desa yang akan hadir dalam
musyawarah antar desa prioritas usulan terdiri dari 6 orang meliputi kepala
desa, ketua TPK, dan 4 orang wakil masyarakat. Minimal 3 dari 6 wakil tersebut
adalah perempuan,
i. Disetujuinya keikutsertaan desa dalam pembentukan BKAD
yang tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh BPD dan Kepala
Desa.
Peserta dari musdes perencanaan meliputi:
a. Kepala desa dan aparat desa,
b. BPD atau sebutan lainnya,
c. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
d. Wakil RTM desa,
e. Wakil perempuan,
f. LSM/ormas,
g. Tokoh masyarakat, tokoh agama,
h. Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.
Proses ini difasilitasi oleh kader desa dan atau FK/FT, Fasilitator perlu
mengupayakan seoptimal mungkin agar sekurang-kurangnya 40% dari peserta Musdes Perencanaan
adalah perempuan.
Pendanaan atas penyelenggaraan musdes perencanaan berasal dari DOK, swadaya
desa atau masyarakat. Setelah musyawarah desa perencanaan, segera dilanjutkan
dengan penulisan usulan dan perumusan dokumen RPJMdes dan RPTdes.
Dokumen yang dihasilkan:
§ Berita acara hasil musyawarah
§ Peta sosial desa, visi desa
§ Surat keputusan kepala desa membentuk BKAD
§ Daftar Usulan Kegiatan Desa
3.1.7. Penulisan Usulan Desa
Penulisan usulan
merupakan kegiatan untuk menguraikan secara tertulis gagasan-gagasan kegiatan
masyarakat yang sudah disetujui sebagai usulan desa yang akan diajukan pada MAD.
Proses ini dilakukan oleh TPU yang telah dipilih dalam musyawarah desa
perencanaan. Sebelum melakukan penulisan, TPU akan mendapatkan pelatihan atau
penjelasan terlebih dahulu dari FK/FT.
Hasil yang
diharapkan dari tim penulis usulan adalah tiga proposal kegiatan berdasarkan keputusan Musdes Perencanaan
yang akan diajukan ke MAD Prioritas Usulan, serta dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk musrenbang reguler, termasuk RPJMDes dan RKPDes. Dalam
penyusunan dokumen-dokumen untuk musrenbang reguler, TPU merujuk kepada hasil
perencanaan partisipatif yang telah dilakukan dan bekerjasama dengan perangkat
pemerintahan desa/kelurahan.
Pengajuan usulan oleh
desa harus disertai dengan desain sederhana, yaitu berupa gambar dari usulan
kegiatan secara umum dengan perkiraan besaran pembiayaannya. Desa juga dapat
mengajukan usulan dengan dilengkapi desain detail dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB).
3.1.8. Verifikasi Usulan
Verifikasi usulan merupakan tahap kegiatan yang bertujuan untuk memeriksa
dan menilai kelayakan usulan kegiatan dari setiap desa untuk didanai PNPM
Mandiri Perdesaan. Verifikasi usulan kegiatan dilakukan oleh Tim Verifikasi
yang dibentuk di kecamatan dengan
beranggotakan sekurang-kurangnya 5 orang yang memiliki keahlian sesuai
usulan kegiatan. Sebelum menjalankan tugasnya TV akan mendapatkan pelatihan
atau penjelasan terlebih dulu dari FK/FT atau Fasilitator Kabupaten.
TV harus memberi umpan
balik di desa sebelum menyusun rekomendasi kelayakan usulan. Rekomendasi penilaian
kelayakan usulan diperiksa oleh FK/FT, terutama yang berkaitan dengan aspek
teknis usulan kegiatan. Selanjutnya, TV membuat rekomendasi hasil penilaian
disertai dengan catatan hasil pemeriksaan oleh FK/FT. Rekomendasi TV akan
menjadi dasar pembahasan dalam MAD Prioritas Usulan. Proses verifikasi dapat
dilihat lebih lanjut dalam penjelasan VI PTO.
3.1.9. MAD Prioritas Usulan
MAD prioritas
usulan adalah pertemuan di kecamatan yang bertujuan membahas dan menyusun
peringkat usulan kegiatan. Penyusunan peringkat didasarkan atas kriteria kelayakan
sebagaimana yang digunakan oleh TV dalam menilai usulan kegiatan. Penyusunan
prioritas usulan-usulan SPP dilakukan secara terpisah sebelum penyusunan
prioritas usulan-usulan desa lainnya.
Hasil yang
diharapkan dari MAD Prioritas Usulan adalah:
a. Disepakati cara memeriksa dan menilai (sesuai kriteria
yang digunakan TV) usulan kegiatan yang diajukan desa,
b. Ditetapkannya urutan atau peringkat usulan kegiatan SPP
dan usulan lainnya sesuai skala prioritas kelayakan dan kebutuhan masyarakat,
c. Dipilih dan ditetapkannya pengurus UPK (Ketua,
Sekretaris, Bendahara),
d. Disampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan UPK (bila
UPK sudah terbentuk),
e. Disampaikan laporan kemajuan penanganan masalah beserta
rencana tindak lanjut,
f. Disepakatinya sanksi-sanksi yang akan diterapkan selama
pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan tersebut,
g. Disampaikannya keputusan desa-desa yang bersepakat untuk
membentuk BKAD sekaligus deklarasi pembentukan BKAD. Setelah keputusan ini maka
FK memfasilitasi penyusunan AD/ART BKAD secara partisipatif dengan melibatkan
wakil-wakil desa. Bagi kecamatan yang sudah terbentuk BKAD agendanya adalah Perumusan
Rencana Kerja BKAD/Prioritas Pembangunan Kecamatan berdasarkan dari hasil
perumusan visi desa-desa,
h. Disampaikannya usulan-usulan desa yang akan diajukan dan
didanai dari sumber lain (APBD, ADD, dan pihak ketiga lain). Usulan ini dapat
disampaikan melalui musrenbang kecamatan dan musyawarah antar desa tahap
selanjutnya.
i. Dirumuskannya dokumen prioritas kegiatan pembangunan
kecamatan (renstra kecamatan) dari hasil dokumen RPJMdes yang telah dirumuskan pada Musdes Perencanaan.
Dokumen yang
dihasilkan:
1. Berita acara hasil musyawarah
2. Daftar rangking usulan
3. Rumusan Renstra kecamatan
Peserta
MAD Prioritas Usulan terdiri dari:
a.
Enam orang wakil per desa: Kepala desa, 2 orang wakil
dari BPD/nama lain yang sejenis (jika sudah ada), dan 3 orang tokoh masyarakat
(sekurang-kurangnya 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan) dari semua
desa di kecamatan. Terhadap enam wakil per desa ini mempunyai hak memberikan
suara/pendapat pada saat pengambilan keputusan.
b.
Secara umum unsur-unsur yang hadir dalam MAD adalah:
§
Camat dan staf terkait,
§
Wakil dari seluruh
instansi sektoral kecamatan (ISK),
§
Kades di lingkungan
kecamatan,
§
BPD atau sebutan
lainnya,
§
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM),
§
Wakil RTM dari setiap
desa,
§
Wakil perempuan dari
setiap desa,
§
Komite sekolah,
§
Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM)/Organisasi Massa (ormas),
§
Tokoh masyarakat, tokoh
agama,
§
Anggota masyarakat
lainnya yang berminat untuk hadir.
Pendanaan kegiatan
ini berasal dari stimulan DOK dan
swadaya kecamatan.
Langkah
berikutnya setelah MAD Prioritas Usulan adalah Penyusunan Desain dan RAB yaitu:
a. Pembuatan Rencana Pelaksanaan Kegiatan, Desain, dan RAB
TPU bersama KPM
D/K dengan dibimbing oleh FK/FT melakukan survei dan pengukuran lokasi serta survei harga
material. Bila TPU dan KPM D/K sudah mampu, selanjutnya berdasarkan atas hasil
survei dibuatkan desain, gambar teknis (rencana prasarana) atau rencana
pelaksanaan kegiatan, dan RAB-nya. Proses pembuatan desain dan RAB tetap
mengacu kepada kaidah dan spesifikasi teknis sehingga terjamin mutu kegiatan.
b. Pemeriksaan Desain dan RAB
Setiap desain dan
RAB yang telah selesai dibuat oleh tim desa harus diperiksa oleh FT. Sedangkan
desain dan RAB yang pembuatannya difasilitasi oleh FT harus diperiksa oleh Fasilitator
Teknis Kabupaten.
Khusus untuk usulan kegiatan prasarana termasuk rencana pelaksanaan
kegiatan dan rencana pengadaan bahan yang diajukan, harus memenuhi beberapa
kriteria teknis dan aspek lingkungan serta memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
i. Komponen RAB yang menyertakan dana swadaya dilampiri
dengan surat pernyataan kesanggupan memberikan swadaya senilai yang tercantum
dalam RAB,
ii. Setiap kegiatan yang akan
dilakukan dimungkinkan adanya sumbangan lahan atau aset lain dari masyarakat. Sumbangan ini dapat bersifat sukarela demi
kepentingan umum dan dapat pula bersifat sumbangan dengan kompensasi. Oleh
sebab itu, masyarakat wajib diberi penjelasan yang lengkap dan tepat tentang
persyaratannya, serta prosesnya didokumentasikan dengan baik,
iii. Apabila diberikan kompensasi, maka prosesnya mengikuti ketentuan
yang berlaku dan layak sesuai kondisi setempat. Biaya kompensasi tersebut tidak
boleh dialokasikan dari dana BLM, tetapi berasal dari sumber lain yang tidak
mengikat.
iv. Sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan maka proses pemberian
kompensasi harus sudah diselesaikan,
v. Rencana pemeliharaan harus sudah dibuat mencakup tugas
tim pemelihara, persiapan pelatihan, dan identifikasi sumber dana yang akan
digunakan,
vi. Setiap pelaksanaan kegiatan harus meminimalkan pengaruh
buruk sosial ekonomi masyarakat sekitar.
c.Sosialisasi
Desain dan RAB
Sosialisasi
desain dan RAB di desa bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat terutama
kelompok pengusul tentang pokok-pokok rencana yang telah disusun sesuai kaidah
teknis dan sesuai dengan standar lingkungan. Sosialisasi dilakukan dalam
musyawarah desa yang difasilitasi oleh TPU dibantu FK dan atau FT. Desain dan
RAB ini juga harus ditempelkan pada papan informasi yang telah disediakan.
3.1.10.Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Usulan
MAD penetapan usulan merupakan musyawarah untuk mengambil keputusan
terhadap usulan yang akan didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan. Keputusan
pendanaan harus mengacu pada peringkat usulan yang telah dibuat pada saat MAD
prioritas usulan. Jika pada saat MAD prioritas usulan, seluruh usulan telah
selesai dibuat berikut detail desain dan RABnya, maka keputusan penetapan
usulan yang akan dibiayai melalui PNPM Mandiri Perdesaan bisa langsung
diselenggarakan setelah agenda MAD prioritas usulan diselesaikan. Namun jika
belum selesai desain dan RABnya, maka MAD penetapan usulan dilakukan pada waktu
yang berbeda.
Hasil yang akan dicapai dari MAD Penetapan Usulan adalah:
a. Ditetapkannya pendanaan usulan sesuai dengan keputusan
MAD Prioritas Usulan,
b. Disetujuinya ketetapan tentang pemberlakuan sanksi lokal,
c. Disampaikannya informasi tentang status kontribusi pendanaan kabupaten,
d. Disampaikannya rancangan jadwal pelaksanaan kegiatan di
kecamatan,
e. Disepakatinya rancangan jadwal pelaksanaan kegiatan setiap
desa,
f. Ditetapkannya rancangan AD-ART BKAD menjadi ketetapan
AD/ART BKAD. Penyusunan AD-ART BKAD ini sendiri dilakukan setelah MAD prioritas
usulan. Bagi kecamatan yang sudah mempunyai AD-ART BKAD, agendanya adalah
pembahasan Rencana Kerja BKAD/Prioritas Pembangunan Kecamatan berdasarkan dari
hasil perumusan pada MAD prioritas usulan,
g. Disampaikannya usulan-usulan desa yang akan diajukan dan
didanai dari sumber lain (APBD, ADD, atau pihak ketiga lain), yang dapat
disampaikan melalui musrenbang kecamatan sekaligus ditetapkannya penunjukan
wakil MAD/BKAD untuk memproses pada tahapan berikutnya di kabupaten (forum
SKPD) sebagai bagian dari utusan kecamatan.
h. Ditetapkannya prioritas kegiatan pembangunan kecamatan
yang dapat diajukan sebagai renstra kecamatan, serta utusan kecamatan yang
nantinya mewakili masyarakat dalam Forum SKPD.
Dokumen yang
dihasilkan:
1.
Berita acara hasil
musyawarah
2.
Daftar usulan yang
didanai
3.
RKTL pelaksanaan
4.
Renstra kecamatan
5.
AD-ART BKAD
Peserta
MAD Penetapan Usulan terdiri dari:
c.
Enam orang wakil per desa: Kepala desa, 2 orang wakil dari
BPD/nama lain yang sejenis (jika sudah ada), dan 3 orang tokoh masyarakat
(minimal 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan) dari semua desa di
kecamatan.
d.
Secara umum unsur-unsur yang hadir dalam MAD adalah:
§
Camat dan staf terkait,
§
Wakil dari seluruh
instansi sektoral kecamatan (ISK),
§
Kades di lingkungan
kecamatan,
§
BPD atau sebutan
lainnya,
§
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM),
§
Wakil RTM dari setiap
desa,
§
Wakil perempuan dari
setiap desa,
§
Komite sekolah,
§
Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM)/Organisasi Massa (ormas),
§
Tokoh masyarakat, tokoh
agama,
§
Anggota masyarakat
lainnya yang berminat untuk hadir.
Sedangkan pendanaan atas penyelenggaraan MAD berasal dari DOK program,
swadaya desa, atau masyarakat.
Hasil dari
keputusan MAD penetapan usulan disahkan sesegera mungkin oleh Camat atas nama
Bupati menjadi Surat Penetapan Camat (SPC) yang berisi tentang daftar alokasi
bantuan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan yang bersangkutan. SPC berikut
lampirannya, mencantumkan nama desa, jenis kegiatan termasuk jumlah alokasi
dananya, dikirimkan oleh PjOK kepada TK PNPM Mandiri Kabupaten dengan tembusan kepada Bupati, FK/T
dan Fasilitator Kabupaten.
3.1.11.Musdes Informasi Hasil MAD
Musdes ini merupakan musyawarah sosialisasi atau penyebarluasan hasil
penetapan alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan
yang diputuskan dalam MAD penetapan usulan. Musdes ini dilaksanakan baik
di desa yang mendapatkan dana maupun yang tidak.
Khusus bagi desa-desa yang mendapatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan, musdes ini menghasilkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Terpilih dan ditetapkannya susunan lengkap TPK, yaitu
ketua-ketua bidang sesuai dengan jenis kegiatan yang didanai,
b. Disosialisasikannya jadwal pelaksanaan tiap kegiatan yang
akan dilaksanakan,
c. Disosialisasikannya sanksi-sanksi yang akan diberlakukan
selama pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa tersebut,
d. Disepakatinya rencana realisasi sumbangan termasuk
kompensasi lahan atau aset lain masyarakat,
e. Disepakatinya besarnya insentif bagi pekerja (per HOK)
dan tata cara pembayarannya,
f. Dipahaminya mekanisme pengadaan bahan dan alat,
g. Terbentuknya Tim Pemantau yang akan memantau pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan,
h. Terpilihnya Ketua Bidang Kegiatan sebagai bagian dari TPK
i. Tersosialisasikannnya pembentukan BKAD beserta AD/ART
yang telah ditetapkan pada MAD penetapan usulan,
j. Disampaikannya kemajuan penanganan masalah dan rencana
tindak lanjutnya (lokasi eks PPK).
Dokumen yang
dihasilkan adalah berita acara hasil musyawarah
Fasilitator dalam musdes informasi hasil MAD adalah FK/FT atau PjOK. Fasilitator
perlu mengupayakan seoptimal mungkin agar sekurang-kurangnya 40% dari peserta
Musdes informasi hasil MAD adalah perempuan. Pendanaan atas penyelenggaraan
musdes berasal dari DOK, swadaya desa atau masyarakat.
Forum Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Forum SKPD merupakan wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas
prioritas kegiatan pembangunan hasil musrenbang kecamatan dengan SKPD atau
gabungan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD yang tata cara
penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
MAD Penetapan usulan telah menetapkan dokumen renstra/prioritas kegiatan
kecamatan dan utusan kecamatan yang akan berpartisipasi dalam Forum SKPD. Kehadiran
utusan kecamatan/wakil masyarakat/BKAD diharapkan dapat memastikan bahwa usulan
kecamatan menjadi agenda pembahasan sampai dengan menjadi keputusan.
Tujuan Forum SKPD sebagai berikut:
a.
Adanya sinkronisasi
prioritas kegiatan pembangunan dari berbagai kecamatan dan rencana kerja SKPD.
b.
Dimuatnya prioritas
kegiatan kecamatan dalam rencana kerja SKPD.
c.
Dapat disesuaikannya
prioritas Rencana Kerja SKPD dengan pagu dana SKPD yang termuat dalam rancangan
Rencana Kerja Pemda.
Sedangkan output dari Forum SKPD adalah sebagai berikut:
a.
Rencangan Renja SKPD
berdasarkan hasil forum gabungan SKPD.
b.
Prioritas kegiatan yang
sudah dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD (kabupaten dan provinsi) dan
APBN yang termuat dalam Renja SKPD menurut kecamatan dan desa.
Dokumen masukan untuk pelaksanaan Forum SKPD terdiri dari:
a.
Daftar kegiatan
prioritas dari renstra APBD
b.
Rancangan Renja SKPD
c.
Prioritas dan plafon
dana indikatif dari setiap SKPD
d.
Daftar prioritas
kegiatan pembangunan hasil musrenbang kecamatan
Dengan adanya daftar prioritas kecamatan/renstra kecamatan hasil
perencanaan partisipatif yang telah dilakukan melalui penggalian gagasan,
musyawarah desa, dan musyawarah antar desa maka diharapkan rencana kerja
masyarakat tersebut menjadi prioritas untuk disinkronkan dalam Renja SKPD. Renja SKPD yang telah memuat
usulan masyarakat selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) dalam Musrenbang Kabupaten yang juga dihadiri oleh
utusan kecamatan.
Waktu pelaksanaan Forum SKPD setelah
musrenbang kecamatan dan sebelum musrenbang kabupaten bertempat di Kabupaten
dengan peserta meliputi:
Peserta:
a.
Kepala dan para pejabat
perangkat daerah
b.
Wakil DPRD
c.
Utusan kecamatan/BKAD
d.
Wakil kelompok
masyarakat (yang berkedudukan dan beroperasi di kabupaten) yang berkaitan
langsung dengan fungsi SKPD
Musrenbang Kabupaten
Untuk menjamin konsistensi usulan masyarakat menjadi prioritas dalam
penyusunan RKPD maka utusan kecamatan perlu diberikan waktu untuk
memastikannya. Menyangkut cara, waktu, dan jumlah utusan kecamatan yang akan
menindaklanjuti dalam musrenbang kabupaten dibahas dan ditetapkan dalam MAD dan
difasilitasi oleh fasilitator kecamatan dan fasilitator kabupaten sampai
tahapan pelaksanaan musrenbang kabupaten.
3.1.12. Pengesahan Dokumen SPPB
Ketua TPK, PjOK
dan Ketua UPK akan membuat SPPB, yang diketahui Kades dan Camat atas nama
Bupati. Pengesahan SPPB dilakukan langsung segera sesudah diterbitkan SPC, dan
tidak perlu menunggu persetujuan dari kabupaten.
Kelengkapan
dokumen sebagai lampiran SPPB, terdiri dari:
a. Usulan kegiatan,
b. RAB detail per kegiatan,
c. Jadwal pelaksanaan,
d. Formulir Penanganan Masalah Dampak Lingkungan,
e. Komitmen sumbangan dari masyarakat,
f. Foto 0 % dari kegiatan yang akan dibangun/dikerjakan.
3.2. Pelaksanaan Kegiatan
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan yang tetap mengacu pada
prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan, maka perlu adanya persiapan pelaksanaan
yang matang dan terencana. Persiapan pelaksanaan ini lebih ditujukan kepada
penyiapan aspek sumber daya manusia, termasuk masyarakat, TPK, UPK, dan seluruh
pelaku PNPM Mandiri Perdesaan lainnya.
Karena itu, TPK dan UPK perlu mendapatkan pelatihan terlebih dahulu sebelum
melaksanakan kegiatan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan. Pelatihan UPK,
BP-UPK, TPK, dan pelaku desa lainnya dilakukan dalam masa setelah
penandatanganan SPPB oleh Camat, sampai dengan masa persiapan pelaksanaan.
3.2.1. Persiapan Pelaksanaan
a. Rapat Koordinasi Awal di Kecamatan
Rapat koordinasi ini difasilitasi oleh PL, Fasilitator dan PjOK. Rapat
dihadiri oleh pengurus UPK, Kades, dan TPK setiap desa penerima dana PNPM Mandiri Perdesaan.
Waktu penyelenggaraan rapat, diharapkan tidak lebih dari satu minggu setelah
pelaksanaan pelatihan bagi TPK dan UPK.
Hasil yang diharapkan:
i. Disepakati mekanisme koordinasi dan rapat-rapat lain
selama periode pelaksanaan,
ii. Penyamaan persepsi dan langkah dari seluruh unsur yang ada
di kecamatan terhadap pelaksanaan program, termasuk dalam hal evaluasi dan
pelaporan,
iii. Terjadi tukar pendapat dan pemberian saran antar desa
terhadap rencana setiap desa,
iv. Dibahas dan disepakati tentang mekanisme penyelesaian kendala
dan masalah yang muncul.
b. Rapat Persiapan Pelaksanaan di Desa
Pengurus TPK bersama Kades secepatnya mengadakan rapat persiapan pelaksanaan
di desa sebelum memulai pelaksanaan kegiatan. Rapat persiapan di desa
difasilitasi oleh KPM D/K. Hasil rapat persiapan pelaksanaan menjadi acuan
langkah kerja selanjutnya.
Hasil yang diharapkan :
i. Dibahas dan disepakati tentang peran, fungsi dan
pembagian tugas tiap pengurus TPK dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa,
ii. Menyusun rencana kerja detail termasuk penjadwalannya,
seperti rencana pendaftaran tenaga kerja, pengadaan bahan dan alat, pembuatan
contoh dan trial pekerjaan,
iii. Disepakati jadwal, tata cara, dan sanksi-sanksi pertemuan
rutin mingguan atau bulanan TPK untuk evaluasi pelaksanaan.
3.2.2. Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan adalah tahap pelaksanaan seluruh
rencana yang telah disepakati dalam pertemuan MAD penetapan usulan dan musdes informasi hasil MAD serta rapat-rapat persiapan
pelaksanaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu diperhatikan hal-hal
penting sebagai berikut:
i. Masyarakat merupakan pemilik kegiatan, sehingga keputusan
pelaksanaan dan tanggung jawab ada pada masyarakat,
ii. Masyarakat desa mendapat prioritas untuk turut bekerja
dalam pelaksanaan kegiatan, terutama bagi RTM,
iii. Apabila ada bagian pekerjaan yang belum mampu dikerjakan
oleh masyarakat sendiri, masyarakat dapat mendatangkan tenaga trampil atau ahli
dari luar sepanjang disepakati dalam musdes, dan kebutuhan tersebut di atas harus
diperhitungkan dalam RAB kegiatan,
iv. Penggunaan dana sesuai dengan rencana dan kegiatan agar
mencapai hasil yang memuaskan serta selesai tepat waktu.
a.
Penyaluran Dana
Untuk penyaluran dana bantuan PNPM
Mandiri Perdesaan, mengikuti proses dan prosedur yang diatur dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Depkeu.
b.
Pengadaan Tenaga Kerja
TPK mengumumkan adanya rencana pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat dan
kebutuhan tenaga kerjanya, serta upah dan hari kerja yang dibutuhkan sesuai RAB
dan desain teknisnya. Pengumuman kebutuhan tenaga kerja ini terbuka bagi warga
desa termasuk bagi kaum perempuan dan diutamakan bagi RTM. Pengumuman disampaikan
melalui papan informasi di tempat strategis dimana masyarakat biasa berkumpul,
sehingga setiap warga masyarakat tahu bahwa ada pembangunan di desanya. Calon
tenaga kerja mengisi Format Pendaftaran satu kali sebelum mulai bekerja, akan
tetapi boleh mendaftarkan diri sampai pelaksanaan selesai.
c. Pengadaan Bahan dan Alat
Proses pengadaan
bahan dan alat harus dilaksanakan secara transparan dan tetap menggunakan bahan
serta alat sesuai spesifikasi yang telah dicantumkan dalam desain teknis dan
RAB. Prosedur pengadaan bahan dan alat sebagaimana dalam penjelasan tambahan
PTO tentang kegiatan prasarana.
d. Rapat Evaluasi TPK
Rapat dimaksudkan untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan kegiatan di lapangan
untuk penyiapan bahan dan rencana kerja periode berikutnya. Rapat evaluasi dilaksanakan secara periodik
(mingguan dan bulanan).
Hasil yang diharapkan:
i. Laporan kemajuan target pekerjaan dibandingkan rencana
yang sudah dibuat,
ii. Adanya pembahasan tentang kendala dan masalah yang terjadi
serta mencari penyelesaian atau tindak lanjut yang diperlukan,
iii. Evaluasi kinerja setiap pengurus TPK,
iv. Tersusunnya laporan penggunaan dana (LPD).
v. Tersusunnya rencana kerja detail untuk periode
berikutnya,
3.2.3. Musdes Pertanggungjawaban
Musdes ini dimaksudkan
untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan oleh TPK
kepada masyarakat. Musyawarah pertanggungjawaban ini dilakukan secara bertahap minimal
dua kali yaitu setelah memanfaatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahap pertama dan tahap kedua.
Hasil yang
diharapkan dari musdes pertanggungjawaban adalah:
a. Penyampaian laporan dari TPK tentang penerimaan dan
penggunaan dana, status atau kemajuan dari tiap kegiatan, tingkat partisipasi,
dan keterlibatan perempuan dan RTM,
b. Pernyataan diterima atau ditolaknya laporan
pertanggungjawaban dari TPK, berdasarkan hasil voting tertutup dari seluruh
peserta pertemuan,
c.Evaluasi terhadap kinerja TPK serta upaya peningkatan
pada periode selanjutnya,
d. Kesepakatan tentang penyelesaian masalah atau keluhan
yang timbul di masyarakat,
e. Pembuatan rencana kerja dan pendanaan untuk periode
berikutnya,
f. Penyampaian kemajuan penanganan masalah dan rencana
tindak lanjutnya.
Fasilitator dalam musdes pertanggungjawaban adalah FK/FT atau PjOK.
Fasilitator perlu mengupayakan seoptimal mungkin agar sekurang-kurangnya 40%
dari peserta Musdes pertanggungjawaban adalah perempuan.
Pendanaan atas penyelenggaraan musdes berasal dari DOK, swadaya desa atau
masyarakat.
Dokumen yang dihasilkan:
1.
Berita acara hasil
musyawarah
2.
Rencana kerja periode
berikutnya
3.2.4. Sertifikasi
Sertifikasi adalah penerimaan hasil pekerjaan dan kegiatan berdasarkan
spesifikasi teknis oleh FK/FT. Tujuan sertifikasi adalah untuk mendorong
peningkatan kualitas pekerjaan. Jenis kegiatan sertifikasi meliputi sertifikasi
terhadap penerimaan bahan dan pelaksanaan pekerjaan. Sertifikasi dilakukan oleh
FK/FT pada saat melakukan kunjungan lapangan. Hasil sertifikasi disampaikan di
papan informasi agar dapat diketahui seluruh masyarakat.
Terhadap semua kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh FK/FT maka Fasilitator
kabupaten berkewajiban melakukan pengujian baik terhadap dokumen maupun
realisasinya di lapangan secara acak,
sebagai bagian tindakan pengendalian.
3.2.5. Revisi Kegiatan
Revisi yang dimaksud disini adalah perubahan volume, jumlah, spesifikasi, atau
desain kegiatan dari rencana dan atau disain semula yang diakibatban oleh
adanya perubahan kondisi awal disain, karena adanya kekeliruan di awal disain,
atau karena situasi force majeur. Revisi
kegiatan hanya dapat dilakukan dengan syarat tidak menambah dana BLM. Penetapan suatu kondisi dinyatakan
bencana alam/force majeur ditetapkan melalui MD atau MAD. Revisi kegiatan
dibuat oleh TPK berdasarkan persetujuan musyawarah desa yang dituangkan dalam
berita acara revisi dan mendapatkan persetujuan
PJOK dan Fasilitator. Berita acara revisi harus diumumkan melalui papan
informasi.
Revisi desain/RAB juga dapat dilakukan atas saran FT-Kab berdasarkan
pertimbangan teknis hasil kunjungan lapangan. Pertimbangan teknis tersebut harus
disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Setiap bentuk revisi desain/ RAB harus
dituangkan dalam Berita Acara Revisi. Setiap bentuk perubahan baik terhadap
target, desain, spesifikasi, dan lain-lain dianggap tidak syah bila tidak
dilengkapi dengan Berita Acara Revisi. Perubahan tanpa adanya Berita Acara
Revisi merupakan kelalaian atau pelanggaran yang akan mengakibatkan adanya
sanksi terhadap pihak yang dianggap lalai.
Beberapa prinsip revisi kegiatan, antara lain:
a. Jumlah alokasi bantuan per desa yang sudah diputuskan
oleh MAD harus tetap (tidak bisa dirubah). Ini berarti samasekali tidak
diperbolehkan memindahkan lokasi kegiatan ke desa lain.
b. Alokasi dana tiap kegiatan, kecuali Biaya Umum, tidak
boleh dialihkan (misal: alokasi dana simpan pinjam sebagaian dialihkan ke
kegiatan prasarana).
c. Kedua prinsip di atas tidak berlaku pada kasus khusus
dimana dana bantuan tidak terserap 100%.
Prosedur dalam melakukan revisi kegiatan :
(i)
Perubahan sampai batas
10% dari volume semula kegiatan, ditetapkan melalui musyawarah desa.
(ii)
Perubahan 10%-20% dari
volume semula kegiatan, ditetapkan melalui musyawarah antar desa di Kecamatan.
(iii)
Perubahan diatas 20 %
dari volume semula kegiatan dapat mengakibatkan pembatalan kegiatan, kecuali
dalam situasi force majeure (misalnya
terjadi bencana alam).
3.2.6. Dokumentasi Kegiatan
Seluruh kegiatan
dari PNPM Mandiri Perdesaan harus didokumentasikan oleh FK/FT. Meskipun
demikian, untuk kepentingan desa dan kecamatan, maka TPK dan UPK juga harus mengelola
dokumentasi kegiatan.
Pada akhir periode pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan, FK/FT harus memastikan
adanya dokumentasi foto yang disusun dalam satu album khusus, dengan ketentuan
:
a.
Foto-foto yang ditampilkan merupakan foto PNPM Mandiri
Perdesaan di Kecamatan yang bersangkutan. Bukan kumpulan foto dari setiap desa
penerima PNPM Mandiri Perdesaan, namun sudah merupakan hasil seleksi dari semua
arsip foto yang ada. Tetapi tidak boleh hanya foto dari satu desa saja.
b.
Setiap foto perlu diberikan catatan atau keterangan
ringkas.
c.
Foto yang ditampilkan meliputi :
1)
Foto kondisi 0%, 50%, dan 100% yang diambil dari sudut
pengambilan yang sama.
2)
Foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja secara beramai-ramai.
3)
Foto yang memperlihatkan peran serta perempuan dalam kegiatan prasarana.
4)
Foto yang memperlihatkan pembayaran insentif secara langsung kepada masyarakat.
3.2.7. Penyelesaian Kegiatan
Penyelesaian kegiatan yang dimaksud disini adalah penyelesaian dari tiap
jenis kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban
TPK di desa. Terdapat beberapa prosedur yang harus dilaksanakan dan
diselesaikan, meliputi:
a. Pembuatan Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan
Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K) memuat pernyataan bahwa
seluruh jenis kegiatan telah selesai dilaksanakan (100%) serta siap diperiksa
oleh PjOK. Untuk kegiatan SPP (yang dananya ada pada masyarakat) pelaporannya
hanya sampai dengan tanggal dibuatnya laporan. LP2K ditandatangani oleh TPK dan
FK/FT. Pada saat LP2K ditandatangani, seluruh administrasi baik
pertanggungjawaban dana maupun jenis administrasi lainnya sudah dilengkapi dan
dituntaskan, termasuk Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB). LP2K yang sudah
ditandatangani diserahkan pada PjOK dengan tembusan kepada KF-Kab untuk ditindaklanjuti
berupa pemeriksaan di lapangan.
b. Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB)
Untuk kejelasan
tentang apa saja yang telah dilaksanakan di lapangan serta penggunaan dana
bantuan PNPM Mandiri Perdesaan di desa, TPK bersama KPMD/K yang dibantu oleh FK/FT harus membuat rincian realisasi kegiatan dan biaya
berikut rekapitulasinya. Di dalam realisasi kegiatan dan biaya dibuat secara
terpisah antara setiap kegiatan. Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB) harus
dibuat sesuai dengan kondisi terlaksana di lapangan dan menunjukkan target
akhir dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Harga-harga satuan,
volume, jumlah HOK terserap, besarnya, dan distribusi dana dari setiap kegiatan
di luar prasarana harus berdasar kepada
kondisi aktual di lapangan dan sesuai dengan catatan yang ada pada buku kas
umum. Harus dihindari sikap yang hanya menyalin atau menulis ulang RAB awal
tanpa melihat realisasi yang setelah terjadi di lapangan. Pembuatan RKB
hanyalah merekap atau merangkum seluruh catatan penggunaan dana dan pelaksanaan
kegiatan yang dibuat selama pelaksanaan. Jika terdapat kontribusi swadaya
masyarakat selama periode pelaksanaan, perlu dicantumkan dalam RKB.
RKB merupakan
bagian penting dan tak terpisahkan dari LP2K, sehingga harus sudah dapat
diselesaikan sebelum LP2K ditandatangani. RKB juga akan banyak manfaatnya untuk
menjelaskan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang muncul pada saat pemeriksaan
atau audit. Pada kegiatan pembangunan prasarana perincian volume dan biaya yang
tercantum pada format RKB harus sesuai dengan lapangan dan berkaitan erat
dengan gambar-gambar purnalaksana yang juga merupakan lampiran dalam dokumen
penyelesaian. Gambar-gambar yang dilampirkan dalam dokumen penyelasaian, yaitu
denah atau lay out, peta situasi, detai konstruksi dan gambar lain-lain yang
juga merupakan bagian dari RKB, harus dibuat sesuai dengan kondisi yang ada
atau terlakasana di lapangan. Harus dihindari melampirakan gambar-gambar desain
dalam dokumen penyelesaian tanpa menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Jika terjadi perubahan di lapangan, di samping dilakukan perubahan pada gambar
juga harus dituangkan dalam berita acara revisi.
c. Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)
MDST merupakan
bentuk pertanggungjawaban seluruh pengelolaan dana dan kegiatan oleh TPK kepada
masyarakat setelah pekerjaan/kegiatan selesai dilaksanakan. Tujuan musyawarah
ini untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari sehingga hasil kegiatan yang
telah dilaksanakan dapat diterima oleh masyarakat. Hasil MDST dituangkan dalam
berita acara.
Jika hasil
pelaksanaan kegiatan yang disampaikan TPK belum dapat diterima oleh MDST, TPK
diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dan dokumen yang
dipersyaratkan, yang akan disampaikan melalui MDST berikutnya.
Surat Pernyataan Penyelesaian
Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) disahkan setelah masyarakat menerima hasil
pekerjaan/kegiatan dalam musyawarah desa tersebut.
Hasil yang
diharapkan dari MDST:
i.
Penjelasan kepada masyarakat bahwa setelah Surat Pernyataan
Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) disahkan maka berakhir sudah tanggung jawab
TPK terhadap kegiatan di lapangan,
ii.
Laporan hasil pelaksanaan dari setiap jenis kegiatan,
termasuk pertanggungjawaban seluruh penerimaan dan penggunaan dana.
iii.
Hasil evaluasi terhadap pekerjaan, kinerja TPK, dan
penggunaan dana.
iv.
Serah terima hasil pekerjaan kepada masyarakat agar dapat
dimanfaatkan dan dilestarikan, serta ditetapkannya Tim Operasional dan
Pemeliharaan.
v.
Ditetapkannya rencana pemeliharaan terhadap kegiatan yang
telah diserahterimakan, mencakup tugas tim
pemelihara, persiapan pelatihan, dan identifikasi sumber dana yang akan
digunakan.
Fasilitator dalam musdes serah terima adalah FK/FT atau PjOK. Fasilitator
perlu mengupayakan seoptimal mungkin agar sekurang-kurangnya 40% dari peserta
Musdes serah terima adalah perempuan.
Pendanaan atas penyelenggaraan musdes berasal dari DOK, swadaya desa atau
masyarakat.
Dokumen yang dihasilkan:
1. Berita acara hasil musyawarah
2. Lampiran pendukung
d. Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K)
Secara resmi
pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dinyatakan selesai jika telah
diserahterimakan kepada masyarakat dalam MDST dan setelah ditandatangani SP3K
oleh Ketua TPK dan PjOK serta diketahui Kepala Desa dan Camat atas nama Bupati.
Kegiatan tambahan atau lanjutan yang bersumber dana dari luar PNPM Mandiri
Perdesaan baru dapat dimulai setelah diterbitkan SP3K, misalnya: pengaspalan
ruas jalan melalui dana APBD, pemasangan dinding pasangan batu oleh pengairan
pada saluran irigasi, tambahan modal dari bank terhadap kegiatan simpan pinjam
dan lain-lain. PjOK harus memastikan bahwa kegiatan yang diserahterimakan atau
yang tercantum dalam SP3K benar-benar telah memenuhi syarat, sesuai dengan RKB,
gambar-gambar purnalaksana sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, dan catatan-catatan
tentang kegiatan sesuai dengan data di masyarakat.
Jika dalam
pemeriksaan di lapangan ditemui adanya kekurangan dalam pelaksanaan termasuk
dalam hal administrasi maka PjOK dapat memberikan kesempatan waktu kepada TPK untuk
melakukan perbaikan terlebih dahulu. Baru kemudian SP3K dapat ditandatangani.
Termasuk syarat dalam pengesahan SP3K bahwa pekerjaan diterima masyarakat dan
TPK sudah membuat dan merumuskan bersama masyarakat mengenai rencana
pelestarian.
e. Pembuatan
Dokumen Penyelesaian
Dokumen penyelesaian merupakan satu buku yang secara garis besar berisi
tentang Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan(SP3K), Laporan
Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), rincian realisasi penggunaan biaya
dan lampiran pendukung lainnya.
Dokumen tersebut harus sudah dapat diselesaikan oleh TPK bersama FK/FT dan KPM
D/K untuk didistribusikan oleh PjOK selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
tanggal ditandatanganinya LP2K. Jika sampai batas waktu tersebut Dokumen Penyelesaian
belum dituntaskan maka Ketua TPK, FK/FT dan PjOK harus membuat Berita Acara Keterlambatan
dan Kesanggupan Penyelesiannya untuk disampaikan kepada TK-PNPM Mandiri
Perdesaan Kabupaten dan Fasilitator Kabupaten.
Pendistribusian dari dokumen penyelesaian ini dilaksanakan oleh PjOK
dibantu oleh FK/FT. Biaya pembuatan dari dokumen penyelesaian seluruhnya
dimasukan pada biaya umum dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan di desa, sehingga
sejak tahap perencanaan sudah dialokasikan besarnya biaya ini secara wajar.
f. Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (kondisi khusus)
Apabila sampai
batas waktu penyelesaian ternyata kegiatan pembangunan prasarana belum dapat
diselesaikan atau dana belum disalurkan seluruhnya, maka Ketua TPK dan FK/FT dengan diketahui
oleh Kades membuat Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (BASPK) sebagai
pengganti LP2K. BASPK menunjukkan kondisi hasil pelaksanaan kegiatan yang
dicapai pada saat itu. Jika sudah dibuat BASPK maka tidak perlu lagi dibuat
LP2K. SP3K tetap harus dibuat setelah seluruh kegiatan telah dituntaskan (100%)
sebagai bukti selesainya pekerjaan. Lampiran
yang harus dibuat jika muncul BASPK, sama dengan LP2K, yaitu realisasi kegiatan
dan biaya hingga saat itu maupun gambar-gambar purnalaksana hingga saat itu.
3.3. Pelestarian
Kegiatan
Pengelolaan
kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan harus dijamin dapat memberi manfaat kepada
masyarakat secara berkelanjutan (sustainable).
Di samping manfaat dari hasil kegiatan, aspek pemberdayaan, sistem dan
proses perencanaan, aspek good governance, serta prinsip-prinsip PNPM
Mandiri Perdesaan harus memberi dampak
perubahan positif secara berkelanjutan bagi masyarakat. Untuk dapat mencapai
hal itu maka semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan harus mengetahui dan mampu
memahami latar belakang, dasar pemikiran, prinsip, kebijakan, prosedur, dan
mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan secara
benar.
3.3.1. Hasil
Kegiatan
Hasil-hasil
kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang
berupa prasarana, simpan pinjam, dan kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan
merupakan aset bagi masyarakat yang harus dipelihara, dikembangkan, dan
dilestarikan. Sebagaimana sanksi yang ditentukan dari pemerintah, bahwa jika
hasil kegiatan tidak dikelola dengan baik seperti tidak terpelihara atau bahkan
tidak bermanfaat atau pengembalian macet maka desa atau kecamatan tidak akan
mendapat dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk tahun berikutnya.
3.3.2. Proses
Pelestarian
Pelestarian
kegiatan merupakan tahapan pascapelaksanaan yang dikelola dan merupakan tanggung
jawab masyarakat. Namun demikian dalam
melakukan tahapan pelestarian, masyarakat tetap berdasarkan atas prinsip PNPM
Mandiri Perdesaan.
Hasil yang
diharapkan dari upaya pelestarian kegiatan adalah:
a. Keberlanjutan proses dan penerapan prinsip PNPM Mandiri
Perdesaan dalam pelaksanaan pembangunan
secara partisipatif di masyarakat,
b. Menjamin berfungsinya secara berkelanjutan
prasarana/sarana yang telah dibangun, kegiatan yang menunjang kualitas
hidup masyarakat bidang pendidikan–kesehatan, serta pengembangan kegiatan
simpan pinjam kelompok perempuan dengan
kemampuan masyarakat sendiri,
c.
Menjamin kelanjutan
sistem dan mekanisme pengelolaan dana masyarakat,
d. Meningkatkan berfungsinya kelembagaan masyarakat di desa
dan kecamatan dalam pengelolaan program,
e. Menumbuhkan dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat
terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.
3.3.3. Komponen Pendukung Pelestarian
Guna mendukung upaya pelestarian maka diperlukan beberapa
komponen :
a. Peningkatan kemampuan teknis dan manajerial yang harus
dimiliki oleh kelompok-kelompok masyarakat, TPK, serta pelaku-pelaku lain PNPM
Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan,
b. Penyediaan sistem dan mekanisme monitoring, evaluasi,
perencanaan, dan pengendalian secara
partisipatif yang memungkinkan anggota
masyarakat dapat mengetahui serta ikut mengontrol kegiatan yang direncanakan,
sedang berjalan, maupun yang sudah selesai dilaksanakan,
c. Penguatan lembaga-lembaga masyarakat di kecamatan dan
desa, termasuk lembaga pengelola prasarana/sarana.
Selama tahap pelestarian peran kader desa dan teknik secara
berkelanjutan sangat diharapkan, mengingat yang bersangkutan telah memperoleh
alih pengetahuan dan ketrampilan dari para Fasilitator.
3.3.4. Sistem
Pemeliharaan
Sistem pemeliharaan PNPM Mandiri Perdesaan diarahkan kepada adanya perawatan
dan pengembangan berbagai sarana dan prasarana yang ada, sehingga dapat secara
terus-menerus dimanfaatkan oleh masyarakat secara efektif dan efisien.
Untuk menjamin terjadinya pemeliharaan, kegiatan yang harus dilakukan
adalah:
a.
Rencana pemeliharaan sudah
dimasukkan dalam usulan kegiatan. Tim
Pemelihara segera dibentuk dan dilatih paling lambat setelah MAD Penetapan
Usulan. Tim Pemelihara selanjutnya dilibatkan dalam memantau pekerjaan yang
dilakukan oleh TPK.
b.
Untuk setiap jenis
prasarana tertentu, telah dibuat daftar penanggung jawab dan penetapan iuran,
c.
Untuk jenis kegiatan
lain, ditetapkan kelompok pengelola dan pemeliharaan.
d.
PjOK akan dilibatkan
dalam rangka pemantauan pemeliharaan rutin.
e.
Pada dokumen
penyelesaian harus sudah disediakan garis besar rencana pemeliharaan yang
diwajibkan sebagai lampiran SP3K.
3.3.5 Pelatihan Pemeliharaan
FK/FT dibantu Fasilitator Kabupaten wajib memberikan pelatihan kepada
anggota Tim Pemelihara atau yang ditunjuk pada waktu pelaksanaan program hampir
selesai. Dalam pelatihan tersebut, masyarakat diberi penjelasan mengenai
kepentingan pemeliharaan, organisasi pengelola dan pemeliharaan, dan
teknik-teknik yang digunakan seperti: teknik membuat inventarisasi masalah dan
teknik memperbaikinya. Di samping itu akan dilakukan praktik di lapangan agar
materi pelatihan lebih dapat dipahami.
Bab 4
PENGENDALIAN
Pengendalian PNPM
Mandiri Perdesaan dilakukan melalui kegiatan pemantauan, pengawasan, evaluasi
dan pelaporan terhadap pelaksanaan
kegiatan serta tindak lanjutnya. Pengendalian terhadap pelaksanaan seluruh
proses dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan bertujuan :
a. Menjaga setiap proses PNPM Mandiri Perdesaan selalu
sesuai dengan aturan, prinsip, dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan,
b. Menjaga bahwa hasil-hasil dalam seluruh tahapan kegiatan
diperoleh melalui proses dan mekanisme yang benar,
c. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana
yang telah ditentukan,
d. Menjaga kualitas dari setiap kegiatan yang dilaksanakan
agar memuaskan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,
e. Mengendalikan pemanfaatan dana PNPM Mandiri Perdesaan
agar sesuai dengan yang direncanakan dan dikelola secara transparan.
f. Mengendalikan agar setiap pelaku PNPM Mandiri Perdesaan
dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik sesuai dengan
fungsinya masing-masing.
Strategi dasar dalam pengendalian
PNPM Mandiri Perdesaan adalah :
a. Semua pihak terkait melakukan pemantauan secara obyektif
dan mampu memberikan umpan balik terhadap setiap proses dan kegiatan yang dilaksanakan,
b. Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di semua tingkatan
menjalankan mekanisme pelaporan baik formal maupun informal dengan disiplin,
akurat, dan efektif termasuk temuan kendala dan masalah,
c. Harus ada pemerikasaan yang detail dan akurat sesuai
dengan mekanisme yang ditetapkan terhadap setiap proses dan tahapan kegiatan
yang dilaksanakan,
d. Pengawasan yang ketat dan tegas terhadap setiap proses
dan kegiatan pada setiap tahapan yang dilaksanakan,
e. Setiap saat dilakukan evaluasi untuk meningkatkan kinerja
serta menegakkan aturan dengan pemberian sanksi.
4.1.
Pemantauan dan
Pengawasan
Pemantauan dan pengawasan adalah kegiatan pengumpulan informasi dan
mengamati perkembangan pelaksanaan suatu kegiatan yang dilakukan secara
periodik untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai
dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Tujuan pemantauan dan
pengawasan juga untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan, melihat kinerja semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan,
serta melakukan identifikasi dan mengantisipasi timbulnya permasalahan.
Pemantauan dan pengawasan adalah proses yang terus menerus dilakukan
sepanjang tahapan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk pelatihan, sosialisasi,
perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian.
Hasil dari kegiatan pemantauan dan pengawasan digunakan untuk
memperbaiki kualitas pelaksanaan dan penyesuaian terhadap perencanaan. Hasil
pemantauan ini menjadi masukan untuk evaluasi terhadap pelaksanaan program
maupun dasar pembinaan kepada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dan masyarakat.
Pemantauan dan pengawasan merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan
oleh setiap pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, yaitu: masyarakat, aparat
pemerintahan di berbagai tingkatan, konsultan, fasilitator, LSM, wartawan,
lembaga donor, dan lain-lain.
Jenis Kegiatan pemantauan dalam PNPM Mandiri Perdesaan meliputi:
4.1.1. Pemantauan dan
pengawasan Partisipatif oleh Masyarakat
Adalah pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
program yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. Masyarakat adalah pemilik proses dari suatu
kegiatan program, dan mereka bertanggung
jawab untuk memantau dan mengawasi
proses kegiatan program. Masyarakat
diberi kesempatan untuk memilih dan membentuk kelompok/tim khusus yang akan
melakukan pemantauan dan pengawasan melalui musyawarah desa. Semua anggota kelompok berasal dari
masyarakat desa dan bekerja secara sukarela demi kepentingan masyarakat.
Diharapkan anggota tim ini terdiri dari warga dusun yang ada serta merupakan
tokoh agama/adat/masyarakat setempat. Mereka mewakili masyarakat untuk
mengawasi pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desanya. Dalam
pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, musyawarah desa juga menetapkan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) berperan dalam pemantauan dan pengawasan kegiatan
PNPM Mandiri Perdesaan di desa.
4.1.2. Pemantauan dan Pemeriksaan
oleh Pemerintah
Dana PNPM Mandiri Perdesaan adalah bagian dari anggaran belanja negara dan
daerah, sehingga pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa PNPM
Mandiri Perdesaan berjalan sesuai prinsip dan prosedur serta dipakai
sebagaimana mestinya. Semua pegawai pemerintah yang terlibat dalam PNPM Mandiri
Perdesaan (Tim Koordinasi, Bupati, Camat, Kepala Desa, PjOK, dan lain-lain)
mempunyai tugas untuk memantau PNPM Mandiri Perdesaan.
Pegawai pemerintah harus sering mengunjungi lapangan, baik secara rutin
maupun mendesak untuk membantu memfasilitasi penyelesaian masalah. Mereka bisa
melihat dan memeriksa masalah-masalah ataupun isu yang ada atau memeriksa beberapa
hal yang jmenjadi tugas pemantauan dan pemeriksaan fasilitator.
4.1.3. Pemantauan dan Pemeriksaan
Berjenjang
KM-Nas,
koordinator wilayah, manajemen provinsi, fasilitator kabupaten dan kecamatan, dan pendamping lokal bertanggung
jawab untuk memantau dan mengawasi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Mereka
wajib melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaksanaan setiap tahapan
kegiatan sesuai dengan rencana dan apakah prinsip maupun prosedur PNPM Mandiri Perdesaan
diterapkan dengan benar.
Pemeriksaan yang
perlu dilakukan oleh konsultan atau fasilitator meliputi:
a Pemeriksaan terhadap penerapan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri
Perdesaan.
b Pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana PNPM
Mandiri Perdesaan.
c Pemeriksaan terhadap poses pelaksanaan kegiatan termasuk
pengelolaan dokumen dan administrasi.
d Pemeriksaan terhadap kualitas proses pelaksanaan dari setiap tahapan
kegiatan.
4.1.4. Pemantauan oleh Pihak Lain
Pemantauan yang dilakukan secara independen, oleh organisasi atau pihak
lain sehingga program bisa menerima sudut pandang yang berbeda, yaitu pihak
independen yang mungkin memiliki pandangan lebih obyektif atau sudut pandang
yang berbeda dari para pelaksana program. Pemantauan eksternal dilakukan antara
lain oleh DPR/DPRD, LSM, dan wartawan. Dengan adanya keberadaan pemantau dari
pihak lain bersama pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, diharapkan akan
terjadi sinergi yang mendorong terjadinya forum lintas pelaku dalam rangka
pembelajaran program pemberdayaan masyarakat.
4.1.5. Audit dan
Pemeriksaan Keuangan
a. Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan
rutin dilakukan oleh FK/FT atau Pendamping Lokal pada setiap kunjungan ke desa
untuk memeriksa proses pelaksanaan kegiatan. serta pengelolaan dananya. Hasil
pemeriksaan rutin dibahas bersama Tim Pengelola Kegiatan, kemudian mereka diberi
saran-saran perbaikan yang ditulis dalam buku bimbingan.
b. Audit Internal
Audit internal dilakukan oleh kedua Fasilitator Kabupaten, Manajemen
Provinsi, dan KM-Nas. Audit internal meliputi pemeriksaan/penilaian terhadap
proses pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, pemeriksaan atau penilaian
terhadap pengelolaan dana serta pengelolaan dana bergulir, termasuk di dalamnya
kinerja fasilitator dan penanganan masalah. Kegiatan ini dapat juga dengan
melibatkan fasilitator dari lokasi kecamatan lain yang berbeda dengan kecamatan
yang akan diaudit (audit silang). Mengenai mekanisme, indikator, parameter dan
langkah kerja dalam kegiatan audit internal ini disusun dalam sebuah panduan
tersendiri.
- Pemeriksaan Eksternal Struktural
Pemeriksaan eksternal struktural secara resmi akan dilaksanakan oleh BPKP
selaku auditor yang telah ditetapkan dalam Loan Agreement antara Pemerintah
Indonesia dengan lembaga donor (Bank Dunia).
BPKP dapat bekerja sama dengan Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Untuk kegiatan
pemeriksaan ini, BPKP akan mengeluarkan petunjuk pemeriksaan terhadap PNPM
Mandiri Perdesaan sebagai acuan pemeriksaan.
4.2.
Evaluasi
Evaluasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan dapat dilakukan
pada saat selesainya suatu tahapan kegiatan atau pada saat berakhirnya satu
fase program. Tujuan evaluasi adalah
untuk menilai hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan berikut
kualitasnya, termasuk di dalamnya adalah kinerja para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.
Sedangkan pada akhir program, evaluasi lebih ditujukan untuk melihat dampak
program. Hasil dari pemantauan, pemeriksaan dan pengawasan dapat dijadikan
dasar dalam evaluasi pelaksanaan program di desa maupun di kecamatan. Hasil
evaluasi dapat dijadikan sebagai dasar upaya perbaikan terhadap kelemahan dan mengatasi
hambatan yang terjadi.
Apabila dari hasil penilaian isi laporan dinyatakan
terjadi penyimpangan dari rencana, kriteria, atau standar yang ditentukan, maka
dilakukan pengecekan ke lapangan, melalui berbagai sumber yang dapat dipercaya.
Sementara itu, kegiatan evaluasi juga dapat dilakukan
pada saat tertentu (bisa dilakukan di pertengahan atau pada akhir tahun program
atau siklus). Hasil kegiatan evaluasi yang dilakukan perlu diketahui juga oleh
pelaku-pelaku di lapangan. Indikator yang dipakai dalam evaluasi adalah sebagai
berikut:
Indikator sukses: Dirumuskan dari tujuan spesifik yang
ingin dicapai dari setiap jenis kegiatan dalam PNPM Mandiri Perdesaan, misalnya
tingkat partisipasi, tingkat perkembangan kelembagaan, dan jumlah prasarana
sarana yang terbangunIndikator kinerja : Dirumuskan dari tujuan khusus PNPM
Mandiri Perdesaan, misalnya adakah peningkatan partisipasi masyarakat, adakah
peningkatan kualitas kelembagaan, dan adakah peningkatan anggaran yang pro poor dari Pemda.
Mengenai indikator,
parameter, dan mekanisme evaluasi untuk ketiga hal tersebut di atas akan
dijabarkan dalam panduan tersendiri.
4.3.
Pelaporan
Pelaporan merupakan proses penyampaian data dan atau informasi mengenai
perkembangan atau kemajuan setiap tahapan dari pelaksanaan program, kendala
atau permasalahan yang terjadi, penerapan dan pencapaian dari sasaran atau
tujuan PNPM Mandiri Perdesaan.
Mekanisme pelaporan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan
dilakukan melalui jalur struktural dan jalur fungsional, sebagai upaya untuk
mempercepat proses penyampaian data dan atau informasi dari lapangan atau desa
ke tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
Agar dapat diperoleh laporan yang lengkap dan informatif, maka materi yang
disajikan minimal harus memperlihatkan 6 (enam) hal penting, yaitu :
a. Kegiatan-kegiatan yang sedang dilaksanakan,
b. Pencapaian sasaran dan atau target dari kegiatan yang
sedang dilaksanakan,
c. Gambaran kemajuan dari pelaksanaan kegiatan,
d. Target dan realisasi biaya dari kegiatan yang sedang
dilaksanakan,
e. Kendala dan permasalahan yang dihadapi, termasuk tindak
lanjutnya,
f. Gambaran dan atau tingkatan partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan program.
Sistem laporan dari Tim Pengelola Kegiatan dalam PNPM Mandiri Perdesaan
dibuat sesederhana mungkin, mengingat keterbatasan kemampuan administratif TPK.
Sistem laporan mengutamakan informasi yang akurat.
4.3.1. Pelaporan Jalur Struktural
Pelaporan jalur struktural melibatkan beberapa pihak baik sebagai pembuat
maupun penerima laporan seperti Ketua TPK, PjOK, Camat, TK-PNPM Mandiri Kabupaten,
Bupati, TK-PNPM Mandiri Provinsi dan Tim Pengendali PNPM Mandiri cq. Satuan
Kerja PNPM Mandiri Perdesaan Pusat. Mekanisme untuk pelaporan jalur struktural
dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. Ketua TPK dengan bimbingan dari fasilitator kecamatan
membuat laporan bulanan yang ditujukan
kepada PjOK.
b. PjOK dengan bantuan FK/FT menelaah dan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan setelah menerima laporan dari ketua TPK.
Selanjutnya PjOK menyusun dan membuat laporan bulanan yang ditujukan kepada
Bupati c.q TK PNPM Mandiri Kabupaten dengan tembusan kepada Camat dan arsip.
c. Ketua TK PNPM Mandiri kabupaten berdasarkan laporan dari
PjOK, hasil-hasil rapat evaluasi, dan kunjungan atau monitoring ke lapangan
menyusun dan membuat laporan triwulan yang disampaiakn kepada Gubernur c.q. TK
PNPM Mandiri Provinsi dengan tembusan kepada Bupati dan arsip.
d. Ketua TK PNPM Mandiri Provinsi menyusun rekapitulasi
laporan triwulan dari setiap kabupaten di wilayahnya menjadi laporan triwulan
TK PNPM Mandiri Provinsi yang disampaikan kepada Tim Pengendali PNPM Mandiri
c.q. Satuan Kerja PNPM Mandiri Perdesaan dengan tembusan kepada Gubernur dan
arsip.
e. Dalam hal yang dipandang perlu untuk dilaporkan secara
mendesak atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme laporan
berkala. Untuk laporan ini bentuk dan waktunya bebas.
4.3.2. Pelaporan Jalur Fungsional
Pelaporan jalur
fungsional akan melibatkan beberapa pihak baik sebagai pembuat maupun penerima
laporan seperti fasilitator kecamatan, fasilitator kabupaten, KM Prov, dan Ketua
Tim KM-Nasional. Mekanisme pelaporan
jalur fungsional dilaksanakan secara berjenjang
sebagai berikut:
a FK/FT membuat satu laporan bulanan tentang perkembangan
pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatannya yang dibuat dalam 3
(tiga) rangkap. Laporan ditujukan kepada KF-Kab setiap bulan pada setiap tanggal
1 dengan tembusan kepada PjOK dan arsip.
b Berdasarkan laporan dari FK/FT dan hasil kunjungan atau
monitoring ke lapangan serta koordinasi dengan beberapa pihak terkait, KF-Kab
membuat laporan bulanan. Laporan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dan ditujukan
kepada KM-Prov pada setiap tanggal 5 dengan tembusan disampaikan kepada TK-PNPM
Mandiri Kabupaten dan arsip.
c KM-Prov akan mengelola seluruh data dan informasi baik
dari laporan KF-Kab, hasil koordinasi dengan beberapa pihak, dan hasil
kunjungan ke lapangan. Selanjutnya harus diambil langkah-langkah yang dipandang
perlu serta menuangkannya menjadi laporan bulanan yang disampaikan kepada Ketua
Tim KM-Nas pada setiap tanggal 10 dengan tembusan kepada TK-PNPM Mandiri Provinsi
dan arsip.
d Ketua Tim KM-Nas melaporkan kepada Satuan Kerja PNPM Mandiri
Perdesaan Pusat mengenai perkembangan pelaksanaan seluruh kegiatan PNPM Mandiri
Perdesaan serta permasalahan yang memerlukan tindak lanjut. Laporan disampaikan
kepada Satker setiap tanggal 15.
e Dalam hal yang bersifat mendesak dan khusus, semua unsur
dapat membuat dan menyampaikan laporan secara insidentil di luar jadwal laporan
berkala.
.
4.4.
Pengelolaan Pengaduan dan
Masalah
Pengelolaan pengaduan dan masalah (PPM) merupakan bagian
dari tindak lanjut hasil kegiatan pemantauan, pengawasan dan pemeriksaan.
Setiap pengaduan dan masalah yang muncul dari masyarakat atau pihak manapun
yang berkompeten melakukan pemantauan, pengawasan, dan pemeriksaan harus segera
ditanggapi secara serius dan proposional serta cepat. Munculnya pengaduan
terhadap pelaksanaan kegiatan merupakan wujud pengawasan oleh masyarakat.
Pengaduan terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dapat dilakukan melalui:
a Surat/berita langsung/SMS/email kepada FK/FT, KF-Kab
maupun tenaga ahli PNPM Mandiri Perdesaan lainnya.
b Surat/berita langsung/SMS/email kepada aparat
pemerintahan yang terkait, seperti PjOK dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan.
c Pemantau kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan lainnya, termasuk
wartawan dan LSM.
Dalam menangani setiap pengaduan dan permasalahan
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip :
a Rahasia. Iidentitas yang melaporkan (pelapor) pengaduan harus
dirahasiakan.
b Berjenjang, Semua pengaduan
ditangani pertama kali oleh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan setempat. Jadi bila permasalahan muncul di tingkat
desa, maka pertama kali yang bertanggung jawab untuk menanganinya adalah
masyarakat desa tersebut difasilitasi oleh PjoK, FK, pendamping lokal, Kader
Desa, dan Kepala Desa. Pelaku di jenjang
atasnya memantau perkembangan penanganan.
Bila pelaku di tempat tidak berhasil menangani pengaduan, maka pelaku di
jenjang atasnya memberi rekomendasi penyelesaian atau bahkan turut
memfasilitasi proses penyelesaiannya.
c Transparan dan
Partisipatif. Sejauh mungkin
masyarakat harus diberitahu dan dilibatkan dalam proses penanganan pengaduan
terhadap masalah yang ada di wilayahnya dengan difasilitasi oleh fasilitator. Sebagai pelaku utama pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan, masyarakat harus disadarkan untuk selalu mengendalikan jalannya
kegiatan.
d Proporsional. Penanganan sesuai dengan cakupan kasusnya. Jika kasusnya hanya berkaitan dengan
prosedur, maka penanganannya pun harus pada tingkatan prosedur saja. Jika permasalahannya berkaitan dengan
prosedur dan pengaduan dana, maka masalah atau kasus yang ditangani tidak hanya
masalah prosedur atau penyalahgunaan
dana saja.
e Objektif. Sedapat mungkin dalam penanganan pengaduan, ditangani
secara objektif. Artinya
pengaduan-pengaduan yang muncul harus selalu diuji kebenarannya, melalui
mekanisme uji silang. Sehingga tindakan yang dilakukan sesuai dengan data yang
sebenarnya. Tindakan yang dilakukan bukan berdasarkan pemihakan salah satu
pihak, melainkan pemihakan pada prosedur yang seharusnya.
f Akuntabilitas. Proses kegiatan pengelolaan pengaduan dan masalah serta
tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat sesuai
dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
g Kemudahan. Setiap anggota masyarakat terutama kelompok perempuan
dan laki-laki, harus mudah untuk menyampaikan pengaduan/masalah.
Pengadu/pelapor dapat menyampaikan pengaduan ke jenjang yang paling mudah
dijangkau dengan menggunakan media/saluran pengaduan yang telah dibangun oleh
program dan/atau yang telah ada di lingkungannya.
h Cepat dan akurat. Setiap pengaduan dan permasalahan perlu
ditangani/ditanggapi secara cepat dengan menggunakan informasi yang akurat.
Untuk itu penanganan pengaduan dan masalah diupayakan penyelesaiannya pada tingkat
yang terdekat.
BAGAN ALIR PENANGANAN PENGADUAN DAN TEMUAN MASALAH
Keterangan:
Garis Alur Penanganan
Garis Pemantauan
[1] desa tertinggal adalah desa yang berada pada kondisi
ketertinggalan dalam hal: (1) jalan utama desa; (2) lapangan usaha mayoritas
penduduk; (3) fasilitas pendidikan; (4) fasilitas kesehatan; (5) tenaga
kesehatan; (6) sarana komunikasi; (7) kepadatan penduduk; (8) sumber air
minum/masak; (9) sumber bahan bakar; (10) persentase rumah tangga pengguna
listrik; (11) persentase rumah tangga pertanian; (12) keadaan sosial ekonomi;
(13) kemudahan mencapai puskesmas/fasilitas kesehatan lain; (14) kemudahan ke
pasar permanen; (15) kemudahan mencapai pertokoan.