Pemberlakuan Otonomi Khusus (OTSUS) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat
sebagaimana diatur dalam UU No.21 Tahun 2001, pada dasarnya adalah
pemberian kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah Provinsi Papua dan
Papua Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota se Papua dan seluruh rakyat Papua
untuk mengatur dan mengurus diri sendiri. Selain itu pemberlakuan OTSUS
pada dasarnya ingin melakukan perubahan mendasar dari sistem
pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik, birokratik dan
penyeragaman menjadi sistim pemerintahan desentralisasi yang
partisipatif, demokratis, transparan dan sesuai dengan karakteristik
masyarakat lokal maupun kebutuhan masyarakat Papua.
Myspace Cursors @ JellyMuffin.com
Myspace Online Now Icons @ JellyMuffin.com
Lencana Facebook
Search This Blog
About Me
ADPROV
Suporting Staf PNPM Respek
Kategori Terpilih
Blog Archive
Pages
Text Area Or Photo
Diberdayakan oleh Blogger.
Pengikut
Subscribe
Powered By
Blogger Template From:
Free Blogger Skins