Kabupaten/Kota yang tidak mendukung pelaksanaan PNPM Mandiri dalam
bentuk penyediaan/pencairan kebutuhan DDUB selama tiga tahun anggaran
sejak 2007- 2011, maka daerah tersebut tidak lagi mendapat PNPM Mandiri
Pedesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan pada tahun anggaran 2012.
“Dana Daerah Urusan Bersama ( DDUB )
ini, merupakan kewajiban yang mau tidak mau harus dipenuhi oleh semua
Kabupaten, apabila ada Kabupaten yang tidak memenuhi kewajiban ini,
maka secara otomatis, Kabupaten yang bersangkutan tidak akan menerima
dana APBN dari Pemerintah Pusat untuk program PNPM Mandiri,” tegas Plt
Korprov PNPM Mandiri- Respek Provinsi Papua, Susiyanto, beberapa waktu
lalu, di ruang kerjanya.
Tetapi dalam kebijakan lain disepakati,
bahwa khusus untuk lokasi yang termasuk kategori bencana, Pemerintah
daerah dapat mengajukan usulan pembebasan DDUB kepada Pokja Pengendali
PNPM Mandiri dan ditembuskan kepada Pengelolah Program dari Kementrian/
Lembaga terkait untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
Hal
ini penting untuk diseriusi Pemerintah Daerah, khusus para Bupati, demi
percepatan penurunan angka kemiskinan di daerah, sudah saatnya
Pemerintah Kabupaten/Kota mensinergikan program-program penanggulangan
kemiskinan inisiatif masing-masing dengan PNPM Mandiri, sehingga bisa
saling mendukung agar upaya penanggulangan kemiskinan di suatu lokasi
dapat diturunkan lebih cepat secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah. Daerah juga dianjurkan untuk mulai mereplikasi
PNPM Mandiri di wilayahnya masing-masing sebagai langkah awal upaya
Pemerintah Daerah melanjutkan PNPM Mandiri.
Khusus Provinsi Papua,
kata Susiyanto, hingga bulan desember 2011 ini, baru 17 Kabupaten yang
sudah memenuhi kewajiban DDUB itu, sedangkan 11 Kabupaten belum ada
kejelasan. Lebih parah lagi, Kabupaten Nabire, Yahukimo dan Sarmi,
sampai saat ini, ketiga Kabupaten ini belum memberikan penjelasan. “
Ya, kami tunggu sampai tanggal 15 Desember, kalau belum ada kejelasan
juga, maka dengan terpaksa, kami tarik keluar program dari Kabupaten
itu,” tegas Susiyanto.
Kongrit pelaksanaan DDUB ini dapat
dicontohkan sebagai berikut, misalnya alokasi anggaran yang disiapkan
untuk 51 Distrik di Kabupaten Yahukimo pada tahun 2011 adalah Rp 65.4
Milyar. Jadi, sebesar 80 persen ( Rp 52,32 Milyar ) akan ditanggung
oleh Pemerintah Pusat, sisanya 20 persen ( Rp 13,08 Milyar ) ditanggung
oleh dana APBD Yahukimo.
Kalau untuk Kabupaten Sarmi, dengan 10
Distrik, total alokasi dana yang disiapkan adalah Rp 16,35 Milyar.
Pemerintah Pusat menanggung Rp 13,08 Milyar, sedangkan Pemerintah
Kabupaten hanya Rp 3,27 Milyar. Sementara itu, Kabupaten Nabire, dengan
10 Distrik, alokasi yang didapat Rp 18,85 Milyar, jadi yang ditanggung
Pusat adalah Rp 15,08 Milyar, sedangkan yang ditanggung daerah hanya
Rp 3,77 Milyar.
Tapi sayang, kata Susiyanto, ketika dikonfirmasi
kepada tiga Kabupaten ini, diperoleh informasi, bahwa Kas daerah di
Kabupaten Nabire dan Yahukimo nihil, sedangkan Kabupaten Sarmi,
walaupun sudah mentransfer ke rekening, tetapi ditarik kembali oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, tanpa alasan yang jelas.
“ Hanya
20 persen, jadi sangat disayangkan jika Pemerintah Kabupaten tidak
merespon ini dengan baik. Jadi, kami harapkan kepedulian dari para
Bupati, agar segera menindaklanjuti hal ini, sehingga Pemerintah Pusat
bisa segera mencairkan anggaran 2012 untuk direalisasikan dengan program
pembangunan di kampung-kampung, demi masyarakat di kampung,” ujar
Susiyanto.**
Myspace Cursors @ JellyMuffin.com
Myspace Online Now Icons @ JellyMuffin.com
Lencana Facebook
Search This Blog
About Me
ADPROV
Suporting Staf PNPM Respek
Kategori Terpilih
Blog Archive
Pages
Text Area Or Photo
Diberdayakan oleh Blogger.
Pengikut
Subscribe
Powered By
Blogger Template From:
Free Blogger Skins