Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Blogger Template From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 01 April 2012

BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELAKSANA PNPM MANDIRI PERDESAAN


BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PELAKSANA PNPM MANDIRI PERDESAAN


A.    SATKER PUSAT
Berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator, Satker Pusat berkewajiban membantu dan mendukung Satker Provinsi berkaitan dengan pembinaan dan pengendalian kinerja Satker Dekonsentrasi dengan tugas pokok sebagai berikut:
1.     Merencanakan dan merumuskan pokok-pokok kebijakan Dekonsentrasi
2.     Mengadministrasikan pembiayaan Dekonsentrasi yang dituangkan dalam dokumen DIPA Dekonsentrasi sebagai dokumen anggaran yang resmi.
3.     Membina dan mensupervisi kinerja Satker Provinsi
4.     Meningkatkan kapasitas Satker Provinsi melalui pelatihan, workshop dan lokakarya
5.     Mengawasi Satker Provinsi dalam pengelolaan dana Dekonsentrasi
6.     Menyelesaikan perselisihan antara Satker Provinsi dan pelaku PNPM Mandiri lainnya yang berpotensi menghambat kinerja program secara nasional
7.     Mensupervisi Satker Provinsi dalam menindaklanjuti hasil audit BPKP/BPK
8.     Mensupervisi Satker Provinsi dalam penanganan masalah PNPM Mandiri Perdesaan
9.     Mengevaluasi kinerja Perusahaan KMW dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian Fasilitator
10.  Mengelola laporan Dekonsentrasi sesuai peraturan yang ditetapkan.

B.    SEKRETARIAT PUSAT
Berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator, Satker Provinsi berkewajiban membantu dan mendukung Satker Pusat berkaitan dengan pembinaan dan pengendalian kinerja Satker Dekonsentrasi dengan tugas pokok sebagai berikut:
1.     Memfasilitasi pembentukan Satker Provinsi
2.     Memfasilitasi pembentukan Sekretariat Provinsi
3.     Memonitor distribusi SA-PSK kepada Satker Provinsi;
4.     Memfasilitasi penyusunan DIPA Dekonsentrasi oleh Satker Provinsi di Kanwil DJPB;
5.     Membina kinerja Satker Provinsi dalam mengelola anggaran dan administrasi dekonsentrasi;
6.     Membina kinerja Satker Provinsi dalam rangka mengelola kontrak individu Fasilitator;
7.     Membina kinerja Satker Provinsi dalam melakukan pembayaran honorarium dan tunjangan Fasilitator;
8.     Membina kinerja Satker Provinsi dalam rangka pengendalian kinerja dan evaluasi kinerja Fasilitator;
9.     Memproses surat Satker Provinsi perihal keberatan atas rekomendasi KMN berkaitan dengan pembinaan dan pengendalian Fasilitator;
10.  Memfasilitasi Satker Provinsi dalam rangka penanganan masalah PNPM Mandiri Perdesaan
11.  Memfasilitasi Satker Provinsi dalam memproses tindak lanjut hasil audit BPKP dan BPK terhadap penggunaan dana dekonsentrasi.
12.  Membina Satker Provinsi dalam penyusunan Laporan Keuangan, Laporan Aset, serta Laporan Pengendalian dan Evaluasi
13.  Mengelola pengumpulan dokumen softcopy dan hardcopy Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dari Satker Provinsi seluruh Indonesia
14.  Mengelola pengadministrasian Laporan Kinerja Program dari Satker Dekonsentrasi;
15.  Mengelola serah terima aset (belanja modal) dari Departemen Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi.
16.  Menyampaikan laporan kepada Satker Pusat berkaitan dengan pembinaan Satker Provinsi dalam rangka pembinaan dan pengendalian Fasilitator.

C.    SATKER PROVINSI
Tugas dan tanggung jawab Satker Provinsi berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator meliputi:
1.     Mengelola pelaksanaan Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran bersangkutan.
2.     Mengelola dana Dekonsentrasi khususnya pengadministrasian dan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam: RKA-KL, DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan, Rencana Kerja, dan Indikator Kinerjanya, serta tahapan penarikan anggaran berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing pada provinsi yang bersangkutan.
3.     Mengelola pengadministrasian dan penyaluran dana Dekonsentrasi yang meliputi:
a.    Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran/SPP kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang dilengkapi dokumen pendukung yang sah;
b.   Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
c.    Mengajukan SPM ke KPPN;
d.    Memantau penerbitan SP2D sebagai dasar pembayaran kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana Dekonsentrasi.
4.     Mengajukan usulan tambahan biaya apabila terjadi kekurangan di dalam pagu DIPA Dekonsentrasi yang digunakan untuk pembiayaan Fasilitator kepada Satker Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam rangka revisi DIPA Dekonsentrasi.
5.     Melakukan rekrutmen untuk kebutuhan Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan sesuai kebutuhan.
6.     Mengelola kontrak individual Fasilitator dan administrasi kontraktual sebagai berikut:
a.    membuat dan menandatangi kontrak kerja Satker Provinsi dengan Fasilitator
b.    membuat dan menandatangi kontrak kerja Satker Provinsi dengan operator komputer di kabupaten
c.    membuat dan menandatangi kontrak kerja Satker Provinsi dengan staf Sekretariat Provinsi
d.    menerbitkan SPT untuk Fasilitator
e.    menerbitkan SPT untuk operator komputer di kabupaten
f.     menerbitkan SPT untuk staf Sekretariat Provinsi
g.    mengadministrasikan dokumen kontrak individual dimaksud
h.   melakukan pembayaran dan pengadministrasian pembayaran sebagai berikut:
1)    membuat Daftar Nominatif Pembayaran Honorarium dan Tunjangan Individual Fasilitator serta Operator Komputer PNPM Mandiri Perdesaan;
2)    menyalurkan honorarium, tunjangan dan biaya operasional dapat diterima oleh Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan secara tepat waktu dan jumlah dana yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan;
3)    memastikan pembayaran honorarium operator komputer secara tepat waktu;
4)    memastikan pembayaran honorarium staf Sekretariat Provinsi secara tepat waktu;
5)    menyalurkan tunjangan operasional kantor Faskab melalui salah satu Faskab yang diusulkan Satker Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Koordinator Fungsional.
i.     menerbitkan surat PHK terhadap terjadinya pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan oleh Fasilitator

7.     Melaksanakan fungsi administrasi umum yang meliputi:
a.    menandatangani LWK spesialis KMW
b.    mengetahui usulan RPD yang diajukan KMW dengan membubuhkan tandangan dan cap stempel
c.    mengesahkan dokumen SPPD tenaga spesialis KMN, spesialis KMW yang di Pusat, spesialis KMP, Advisor, spesialis KPP maupun konsultan atau tenaga ahli lainnya yang dikontrak dalam rangka pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
d.    mengesahkan dokumen SPPD Faskab yang ikutserta dalam kegiatan Rakor Dwibulanan di Provinsi.
e.    menerbitkan undangan yang dibutuhkan dalam rangka keperluan rapat, pelatihan, workshop dan kegiatan penunjang lain yang diselenggarakan di provinsi.

8.     Membina dan mengendalikan personil Fasilitator dari aspek administrasi dan koordinasi yang meliputi:
a.    supervisi pengelolaan administrasi yang dikelola oleh Fasilitator secara individual
b.    memberikan teguran secara tertulis terhadap Fasilitator yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen administrasi dan alat bukti pembayaran
c.    mengelola dan melakukan pemutakhiran data Fasilitator secara berkala bulanan yang ditetapkan dalam dokumen Data Induk Fasilitator.
d.    mengevaluasi kinerja Fasilitator dari aspek administrasi dan koordinasi

9.     Membina dan mengendalikan pelaksanaan Tugas Pembantuan yang meliputi:
a.    Mensupervisi Pemerintah Kabupaten terkait dengan persiapan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi:
1)    penyediaan Dana Daerah Untuk Program Bersama (DDUPB)
2)    penyusunan Naskah Perjanjian Kerjasama (NPK) antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten
3)    pembentukan Satker Kabupaten
4)    penyediaan dana Pembinaan dan Administrasi Proyek (PAP)
b.    Membina penyusunan laporan Satker Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pelaksana TP yang meliputi:
1)    memberikan Bimbingan Teknis kepada Satker Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, Laporan Aset serta Laporan Pengendalian dan Evaluasi.
2)    menerima tembusan dan mengadministrasikan laporan bulanan Satker Kabupaten berkaitan dengan Laporan Keuangan, Laporan Aset serta Laporan Pengendalian dan Evaluasi
10.  Menyusun laporan Dekonsentrasi.

D.   SEKRETARIAT PROVINSI
Tugas dan tanggung jawab Sekretariat Provinsi berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator meliputi:
1.     mempersiapkan dokumen kontrak kerja antara Satker Provinsi dan Fasilitator yang meliputi penyusunan kontrak kerja dan Surat Perintah Kerja
2.     menyusun Data Induk Fasilitator pada bulan pertama kontrak kerja yang akan diperbaharui setiap bulannya
3.     mengelola dokumen administrasi sebagai berikut:
a.    mengumpulkan polis asuransi dan NPWP pada bulan pertama kontrak
b.    mengumpulkan dokumen administrasi kontrak individual dari Bulan Sebelumnya yang meliputi: LWK, SPPD, laporan program, laporan individu, laporan rekapitulasi penerimaan honorarium dan tunjangan, serta bukti pendukung lain yang disampaikan Fasilitator.
c.    Memverifikasi kelengkapan dokumen dari Bulan Sebelumnya berupa LWK, SPPD, laporan individu, tanda terima honorarium, tunjangan, serta bukti pendukung lain yang disampaikan Fasilitator kepada Satker Provinsi.
4.     Mempersiapkan dokumen administrasi keuangan yang meliputi:
a.    Penyusunan surat penundaaan pembayaran honorarium dan tunjangan kepada Fasilitator sebagai tindak lanjut belum dipenuhinya dokumen administrasi kontrak individual dari Bulan Sebelumnya yang meliputi: LWK, SPPD, laporan program, laporan individu, laporan rekapitulasi penerimaan honorarium dan tunjangan, serta bukti pendukung lain yang disampaikan Fasilitator.
b.   Penyusunan Daftar Nominatif berdasarkan Laporan KMW tentang keberadaan Fasilitator di lokasi tugas pada Bulan Berjalan untuk dijadikan sebagai lampiran dokumen SPP.
c.    Penyusunan SPP yang dilengkapi dengan dokumen Daftar Nominatif;
d.   Penyusunan SPM yang akan diajukan ke KPPN;
5.     Memproses pembayaran Fasilitator yang meliputi:
a.    Pengajuan dokumen SPM ke KPPN
b.   Pemantuan diterbitkannya SP2D oleh KPPN sebagai dasar pembayaran kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana Dekonsentrasi
c.    Pemantuan pengiriman honorarium dan tunjangan kepada Fasilitator
6.     Mempersiapkan dan memproses rekrutmen Fasilitator yang meliputi:
a.    Penyiapan dukungan administrasi pembiayaan seleksi aktif
b.   Penyusunan administrasi umum berupa undangan peserta seleksi, undangan peserta pelatihan, penyusunan kontrak dan surat perintah tugas.
7.     melakukan pembinaan Fasilitaor dari aspek administrasi dan koordinasi yang meliputi:
a.    kunjungan lapangan sesuai kebutuhan dalam rangka memonitor dan mengevaluasi kinerja Fasilitator
b.    penyusunan Surat Keputusan tentang Evaluasi Kinerja Fasilitator
c.    penyusunan surat persetujuan terhadap ijin, cuti, dan pengunduran diri
d.    penyusunan Surat Keputusan tentang PHK
8.     Menyusun laporan Satker Provinsi tentang pelaksanaan Dekonsentrasi.


E.    SATKER KABUPATEN
Tugas dan tanggung jawab Satker Kabupaten yang utama adalah mengelola administrasi dana BLM dalam lingkup Tugas Pembantuan. Berkaitan dengan pembinaan dan pengendalian Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan, Satker Kabupaten merupakan pengguna dari sumberdaya Fasilitator dimaksud. Oleh sebab itu, dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator maka Satker Kabupaten memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.     Membina dan mengendalikan kinerja Fasilitator yang bekerja di wilayah tugas Satker Kabupaten yang bersangkutan sesuai dengan PTO dan petunjuk teknis lain yang ditetapkan guna mencapai tujuan program.
2.     Melaksanakan fungsi administrasi umum khususnya penerbitan undangan kepada Fasilitator yang dibutuhkan dalam rangka keperluan rapat, pelatihan, workshop dan kegiatan penunjang lain yang diselenggarakan di kabupaten.
3.     Mengendalikan kinerja Fasilitator Kabupaten (Faskab) secara langsung melalui pemberian persetujuan atas Lembar Waktu Kerja (LWK).
4.     Mengendalikan kinerja Faskab secara langsung melalui pemberian persetujuan atas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
5.     Membina kinerja Fasilitator dalam menyusun laporan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
6.     Bekerja sama dengan Faskab dalam pengelolaan program maupun pengendalian kinerja Fasilitator Kecamatan (FK).
7.     Memberikan teguran tertulis terhadap Fasilitator yang tidak bekerja secara optimal sesuai dengan PTO dan petunjuk teknis lain yang ditetapkan guna mencapai tujuan program.
8.     Merekomendasikan kepada Satker Provinsi dan KMW untuk membina secara khusus terhadap Fasilitator yang tidak bekerja secara optimal sesuai dengan PTO dan petunjuk teknis lain yang ditetapkan guna mencapai tujuan program.
9.     Mengevaluasi kinerja Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten bersangkutan dari aspek kinerja administrasi dan koordinasi.
10.  Menyusun laporan pembinaan dan pengendalian Fasilitator di kabupaten bersangkutan untuk disampaikan kepada Satker Provinsi.
F.    KONSULTAN MANAJEMEN PROYEK (KMP)
Berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator, KMP berkewajiban membantu dan mendukung Satker Pusat berkaitan dengan perumusan kebijakan dan pengelolaan anggaran PNPM Mandiri Perdesaan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.     Menyiapkan pokok-pokok kebijakan berkaitan dengan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk kebijakan Dekonsentrasi
2.     Menyusun dokumen anggaran PNPM Mandiri Perdesaan yang meliputi RAB, RKA-KL, SP-SA-PSK, dan DIPA termasuk untuk urusan Dekonsentrasi
3.     Menyusun panduan mekanisme penyaluran dan pencairan dana PNPM Mandiri Perdesaan;
4.     Mengelola Revisi DIPA PNPM Mandiri Perdesaan.
5.     Merumuskan pokok-pokok kebijakan kontrak individu Fasilitator;
6.     Memantau pembayaran gaji dan tunjangan Fasilitator;
7.     Memantau pengisian posisi kosong Fasilitator;
8.     Memonitor proses evaluasi Kinerja Fasilitator;
9.     Menyusun laporan pembinaan dan pengendalian Fasilitator kepada Satker Pusat.

G.   KONSULTAN MANAJEMEN NASIONAL (KMN)
Berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator, KMN berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.     Mensupervisi spesialis di provinsi dalam rangka pembinaan Fasilitator untuk mentaati aturan standar perilaku normatif Fasilitator sesuai dengan Tata Perilaku (Code of Conduct), Etika Profesi dan Kode Etik.
2.     Menyusun panduan pembinaan dan pengendalian kinerja/kompetensi Fasilitator dalam hal pelaksanan program
3.     Mensupervisi spesialis di provinsi dalam rangka pembinaan kinerja dan kompetensi Fasilitator dalam mendampingi masyarakat.
4.     Melakukan Audit Internal terhadap proses pelaksanaan Pengendalian dan Pembinaan Fasilitator.
5.     Melakukan investigasi terhadap rekomendasi KMW yang oleh Satker Provinsi diajukan keberatan kepada Satker Pusat.
6.     Menyampaikan laporan supervisi pembinaan dan pengendalian Fasilitator kepada Satker Pusat secara tepat waktu.
H.   KONSULTAN MANAJEMEN WILAYAH (KMW)
KMW adalah sebuah perusahaan jasa konsultan sebagai Badan Hukum yang mengikat hubungan hukum dengan Satker Pusat. KMW pada skope wilayah provinsi diwakili Team Leader Provinsi (Korprov) yang didukung jajaran spesialis yang meliputi: Spesialis Manajemen Keuangan (SPK), Spesialis Pelatihan (SP), Spesialis Penanganan Pengaduan dan Masalah (SP2M), Spesialis Sistem Informasi Manajemen (SSIM), dan Administratur Provinsi (Adprov). Korprov secara manajerial mewakili Perusahaan dalam berhubungan dengan Satker Provinsi dan Satker Kabupaten. Fungsi KMW dalam memberikan dukungan administrasi secara teknis kepada Satker Provinsi akan dilaksanakan oleh Administratur Provinsi (Adprov). Korprov akan mengkoordinir Adprov dalam memberikan dukungan teknis kepada Sekretariat Provinsi. Berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator, KMW berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.     Memfasilitasi Fasilitator dalam pengelolaan dokumen administrasi yang meliputi:
a.    Fasilitasi penyusunan laporan individu, LWK, SPPD, tanda terima honorarium, tunjangan, serta bukti pendukung lain yang harus disampaikan oleh Fasilitator.
b.    Supervisi Faskab dalam memfasilitasi FK dan Asisten FK BKPG untuk menyusun laporan individu, LWK, SPPD, tanda terima honorarium, tunjangan, serta bukti pendukung lain yang dibutuhkan.
c.    Supervisi Faskab dalam melakukan pemeriksaan terhadap LWK yang diajukan FK dan Asisten FK.
d.    Klarifikasi dan investigasi apabila terjadi perbedaan substansial antara dokumen LWK yang dikirim FK/Asisten FK kepada Satker dengan laporan verifikasi LWK FK/Asisten FK yang diajukan oleh Faskab ke Satker Provinsi.
e.    Pemantauan terhadap pengiriman dokumen administrasi dan laporan individu yang dilakukan setiap bulan oleh Fasilitator kepada Satker Provinsi.
f.     Pemeriksaaan kebenaran isi dari LWK, SPPD dan laporan individu Faskab sebagai dasar persetujuan atas LWK yang diajukan Faskab, membuat salinan atas dokumen dimaksud dan menyerahkan dokumen asli kepada Satker Provinsi.
g.    Penyampaian rekomendasi kepada Satker Provinsi untuk memberikan sanksi kepada Faskab apabila terjadi pemalsuan dokumen LWK dimaksud.
h.   Memastikan penyampaian laporan individual oleh Fasilitator kepada Satker Provinsi secara tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan penyampaian laporan individual, maka direkomendasikan kepada Satker PMD Provinsi untuk melakukan penundaan pembayaran honorarium dan tunjangan kepada Fasilitator bersangkutan.
i.     Membuat rekomendasi kepada Satker untuk menerbitkan pembayaran kembali honorarium dan tunjangan Fasilitator sebagai tindak lanjut disampaikannya Laporan Program dan Laporan Individual.
j.      Melakukan kunjungan lapangan sesuai kebutuhan dan tujuan pemberian bantuan teknis dan pembinaan administrasi kepada Fasilitator.
2.     Memfasilitasi proses pembayaran honorarium dan tunjangan Fasilitator yang meliputi:
a.    pemantuan realisasi pembayaran honorarium dan tunjangan Fasilitator.
b.    pemberian masukan kepada Satker Provinsi jika terjadi kesalahan atau keterlambatan transfer honorarium dan tunjangan Fasilitator.
c.    pemutakhiran data Fasilitator yang dilaporkan secara resmi kepada Satker Provinsi untuk digunakan dalam penyusunan Data Induk Fasilitator dan Daftar Nominatif.
3.     Memfasilitasi proses rekrutmen dan pengelolaan Fasilitator yang meliputi:
a.    Pemberian dukungan teknis kepada Satker Provinsi dalam melakukan proses rekruitmen Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan.
b.    Menyusun rencana mobilisasi, mutasi, relokasi dan demobilisasi.
c.    Mengajukan rekomendasi kepada Satker Provinsi perihal mobilisasi, relokasi dan demobilisasi dengan tembusan kepada Satker Pusat.
d.    Memfasilitasi pelaksanaan mobilisasi, relokasi dan demobilisasi Fasilitator.
e.    Memverifikasi pengajuan ijin, cuti, dan pengunduran dari Fasilitator sebagai dasar rekomendasi kepada Satker Provinsi
f.     Merekomendasikan kepada Satker PMD Provinsi terkait pengunduran diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau demobilisasi Fasilitator.
4.     Melaksanakan evaluasi kinerja Fasilitator yang meliputi:
a.    Penilaian terhadap kinerja Fasilitator
b.    Penyusunan rekapitulasi hasil evaluasi kinerja FK/Asisten FK dilakukan oleh Satker Provinsi, Satker Kabupaten, KMW dan Faskab
c.    Penyusunan rekapitulasi hasil evaluasi kinerja Faskab/Asisten Faskab dilakukan oleh Satker Provinsi, Satker Kabupaten dan KMW
d.    Penyampaian rekomendasi hasil evaluasi kinerja Fasilitator kepada Satker PMD Provinsi.
5.     Menyusun laporan pembinaan dan pengendalian Fasilitator.
I.     FASKAB PNPM MANDIRI PERDESAAN
Faskab yang meliputi Faskab Pemberdayaan, Faskab Teknik, dan Faskab Keuangan berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian  Fasilitator berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.    Menyusun dokumen administrasi individu Faskab yang meliputi:
a.    Penyusunan Laporan Individu yang dilampiri dengan dokumen LWK, SPPD, bukti peneriman honorarium dan tunjangan, serta bukti pendukung lainnya
b.    Penyampaian Laporan Individu secara langsung kepada Satker Provinsi dengan dilampiri oleh dokumen: LWK telah diketahui secara resmi PjOKab, SPPD, laporan perjalanan dinas, tanda terima honorarium dan tunjangan, serta bukti pendukung lainnya.
c.    Penyampaian Laporan Individu yang dilampiri LWK, SPPD dan Laporan Perjalanan Dinas kepada Korprovinsi untuk dimintakan persetujuan terhadap dokumen LWK.
d.    Penyerahan copy NPWP  dan Polis Asuransi pribadi kepada Satker Provinsi.
e.    Pemantauan pengiriman dokumen administrasi dan laporan individu Faskab yang ditujukan kepada Satker Provinsi maupun kepada Korprov.
2.    Memfasilitasi FK/Asisten FK dalam penyusunan dokumen administrasi yang meliputi:
a.    Penyusunan laporan Individu, LWK, SPPD, laporan perjalanan dinas, tanda terima honorarium dan tunjangan, serta bukti pendukung lain yang dibutuhkan.
b.    Pemeriksaan kebenaran LWK yang disampaikan oleh FK/Asisten FK
c.    Pemberian persetujuan atas dokumen LWK FK/Asisten FK dimaksud
d.    Penyusunan membuat salinan atas dokumen LWK yang sudah disetujui dan menyerahkan dokumen asli LWK yang disetujui kepada Satker Provinsi.
e.    Penyampaian hasil verifikasi atas LWK kepada Satker Provinsi apabila Faskab tidak menyetujui LWK yang diajukan FK/Asisten FK.
f.     Pelaksanaan kunjungan lapangan sesuai kebutuhan dan tujuan supervisi kepada FK dan Asisten FK.
3.    Memfasilitasi pembayaran honorarium dan tunjaangan FK/Asisten FK meliputi:
a.    Penyusunan laporan rekapitulasi penerimaan honorarium dan tunjangan FK/Asisten FK yang ditandatangani secara kolektif oleh setiap FK/Asisten FK dalam rangka memastikan penerimaan gaji yang bersangkutan.
b.    Pemantauan terhadap pengiriman dokumen administrasi dan laporan individu yang dilakukan setiap bulan oleh Fasilitator kepada Satker Provinsi.
c.    Penyampaian laporan kepada Korprov tentang keterlambatan FK dan Asisten FK BKPG dalam menyampaikan laporan individual untuk selanjutnya dijadikan bahan pengambilan keputusan oleh Satker PMD Provinsi dalam menunda pembayaran honorarium dan tunjangan FK dan Asisten FK BKPG bersangkutan.
d.    Pemantauan penyampaian laporan program oleh FK kepada Faskab secara tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan penyampaian laporan program, maka Faskab berkewajiban melaporkan kepada Korprov untuk selanjutnya dijadikan bahan pengambilan keputusan oleh Satker PMD Provinsi dalam menunda pembayaran honorarium dan tunjangan FK dan Asisten FK BKPG bersangkutan.
e.    Penyampaian laporan kepada Korprov tentang dipenuhinya Laporan Program dan Laporan Individual yang sebelumnya belum dilaporkan oleh FK dan Asisten FK BKPG untuk dijadikan dasar pembayaran honorarium dan tunjangan Fasilitator yang sebelumnya ditunda.
4.    Memberikan dukungan kepada Satker Provinsi dalam pengelolaan Fasilitator yang meliputi
a.    Penyampaian laporan kepada Korprov tentang keberadaan FK dan Asisten FK di Kecamatan lokasi tugas sebagai bahan pemutakhiran data FK dan Asisten FK yang akan digunakan oleh Satker Provinsi dalam penyusunan Daftar Nominatif.
b.    Pengajuan usulan kepada Korprov berkaitan dengan rencana mobilisasi, relokasi dan demobilisasi FK dan Asisten FK.
c.    Pelaksanaan evaluasi kinerja terhadap FK dan Asisten FK setiap bulan.
d.    Penyampaian hasil evaluasi kinerja FK dan Asisten FK kepada Korprov.
e.    Penyampaian usulan kepada Korprov terkait pengunduran diri, PHK atau demobilisasi FK dan Asisten FK.
5.    Menyampaikan laporan program kepada Korprov secara tepat waktu.

J.    ASISTEN FASKAB PNPM MANDIRI PERDESAAN
Berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator, maka Asisten Faskab yang meliputi Asisten Faskab Pemberdayaan, dan Asisten Faskab Teknik berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.     Menyusun Laporan Individu yang dilampiri dengan dokumen LWK, SPPD, tanda terima honorarium, tunjangan, serta bukti pendukung lainnya
2.     Menyampaikan Laporan Individu secara langsung kepada Satker Provinsi dengan dilampiri oleh dokumen: LWK telah diketahui secara resmi PjOKab, SPPD, tanda terima honorarium dan tunjangan, serta bukti pendukung lainnya.
3.     Menyerahkan copy NPWP  dan Polis Asuransi pribadi kepada Satker Provinsi.
4.     Memeriksa kesesuaian tanggal perjalanan dinas dan LWK sebelum diajukan kepada Korprov untuk dimintakan persetujuan.
5.     Menyampaikan dokumen LWK yang dilampiri SPPD dan Laporan Individu kepada Korprov untuk dimintakan persetujuan.
6.     Memantau pengiriman dokumen administrasi dan laporan individu Faskab yang ditujukan kepada Satker Provinsi maupun kepada Korprov.
7.     Membantu Faskab dalam proses pemeriksaan kebenaran isi dari LWK, SPPD dan laporan individu yang diajukan FK dan Asisten FK BKPG sebagai dasar untuk pemberian sanksi kepada FK dan Asisten FK BKPG apabila terjadi pemalsuan dokumen dimaksud.
8.     Membantu Faskab dalam membuat salinan LWK yang diajukan oleh FK dan Asisten FK BKPG serta mengirimkan dokumen asli kepada Satker Provinsi.
9.     Membantu Faskab memonitor  penerimaan pembayaran honorarium dan tunjangan FK dan Asisten FK BKPG.
10.  Membantu Faskab memonitor penyusunan laporan individual dan laporan program yang dilakukan oleh FK dan Asisten FK BKPG.
11.  Memfasilitasi FK dan Asisten FK BKPG dalam mengurus klaim asuransi.
12.  Membantu Faskab dalam menyusun rencana mobilisasi, mutasi, relokasi dan demobilisasi FK dan Asisten FK BKPG.
13.  Melakukan kunjungan lapangan sesuai kebutuhan dan tujuan pemberian bantuan teknis dan pembinaan administrasi kepada FK dan Asisten FK BKPG.
14.  Membantu Faskab untuk mengevaluasi kinerja terhadap FK dan Asisten FK BKPG setiap bulan terkait dengan aspek pengendalian program.
15.  Membantu Faskab dalam menyusun usulan kepada Korprov terkait pengunduran diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau demobilisasi FK dan Asisten FK BKPG.
16.  Membantu Faskab dalam menyusun laporan program yang akan disampaikan oleh Faskab kepada Korprov secara tepat waktu.
K.    FK PNPM MANDIRI PERDESAAN
Berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator, maka FK yang terdiri dari FK Pemberdayaan maupun FK Teknik berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.     Menyusun Laporan Individu yang dilampiri dengan dokumen LWK, SPPD, tanda terima honorarium, tunjangan, serta bukti pendukung lainnya
2.     Menyampaikan Laporan Individu secara langsung kepada Satker Provinsi dengan dilampiri oleh dokumen: LWK telah diketahui secara resmi PjOK, SPPD, tanda terima honorarium dan tunjangan, serta bukti pendukung lainnya.
3.     Menyerahkan copy NPWP  dan Polis Asuransi pribadi kepada Satker Provinsi.
4.     Memeriksa kesesuaian tanggal perjalanan dinas dan LWK sebelum diajukan kepada Faskab.
5.     Menyampaikan dokumen LWK yang dilampiri SPPD dan Laporan Individu kepada Faskab untuk dimintakan persetujuan.
6.     Memantau pengiriman dokumen administrasi dan laporan individu yang ditujukan kepada Satker Provinsi dan Faskab.
7.     Menyampaikan laporan kepada Faskab tentang pembayaran honorarium dan tunjangan yang telah diterimanya.
8.     Mengurus secara mandiri terhadap klaim asuransi atas dirinya.
9.     Menyampaikan laporan program oleh FK kepada Faskab secara tepat waktu.
L.    ASISTEN FK BKPG PROVINSI NAD
Berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator, Asisten FK BKPG Provinsi NAD berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.     Menyusun Laporan Individu yang dilampiri dengan dokumen LWK, SPPD, tanda terima honorarium, tunjangan, serta bukti pendukung lainnya
2.     Menyampaikan Laporan Individu secara langsung kepada Satker Provinsi dengan dilampiri oleh dokumen: LWK telah diketahui secara resmi PjOK, SPPD, tanda terima honorarium dan tunjangan, serta bukti pendukung lainnya.
3.     Menyerahkan copy NPWP  dan Polis Asuransi pribadi kepada Satker Provinsi.
4.     Memeriksa kesesuaian tanggal perjalanan dinas dan LWK sebelum diajukan kepada Faskab.
5.     Menyampaikan dokumen LWK yang dilampiri SPPD dan Laporan Individu kepada Faskab untuk dimintakan persetujuan.
6.     Memantau pengiriman dokumen administrasi dan laporan individu yang ditujukan kepada Satker Provinsi dan Faskab.
7.     Memantau pengiriman dokumen administrasi dan laporan individu yang ditujukan kepada Satker Provinsi.
8.     Menyampaikan kepada Faskab lembar waktu kerja (time sheet)  untuk diberikan persetujuan.
9.     Memeriksa kesesuaian tanggal perjalanan dinas dan lembar waktu kerja (time sheet) sebelum dikirimkan kepada Satker Provinsi.
10.  Menyampaikan laporan kepada Faskab tentang pembayaran honorarium dan tunjangan yang telah diterimanya.
11.  Mengurus secara mandiri terhadap klaim asuransi atas dirinya.
12.  Menyampaikan laporan program oleh FK kepada Faskab secara tepat waktu.
 
 

Designed By Blogs Gone Wild!