BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PELAKSANA PNPM MANDIRI PERDESAAN
A.
SATKER PUSAT
Berkaitan
dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian
Fasilitator, Satker Pusat berkewajiban membantu dan mendukung Satker Provinsi
berkaitan dengan pembinaan dan pengendalian kinerja Satker Dekonsentrasi dengan
tugas pokok sebagai berikut:
1. Merencanakan dan merumuskan pokok-pokok kebijakan Dekonsentrasi
2. Mengadministrasikan pembiayaan Dekonsentrasi yang dituangkan dalam dokumen
DIPA Dekonsentrasi sebagai dokumen anggaran yang resmi.
3. Membina dan mensupervisi kinerja Satker Provinsi
4. Meningkatkan kapasitas Satker Provinsi melalui pelatihan, workshop dan
lokakarya
5. Mengawasi Satker Provinsi dalam pengelolaan dana Dekonsentrasi
6. Menyelesaikan perselisihan antara Satker Provinsi dan pelaku PNPM Mandiri
lainnya yang berpotensi menghambat kinerja program secara nasional
7. Mensupervisi Satker Provinsi dalam menindaklanjuti hasil audit BPKP/BPK
8. Mensupervisi Satker Provinsi dalam penanganan masalah PNPM Mandiri Perdesaan
9. Mengevaluasi kinerja Perusahaan KMW dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengendalian Fasilitator
10. Mengelola laporan Dekonsentrasi sesuai peraturan yang ditetapkan.
B.
SEKRETARIAT PUSAT
Berkaitan
dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian
Fasilitator, Satker Provinsi berkewajiban membantu dan mendukung Satker Pusat
berkaitan dengan pembinaan dan pengendalian kinerja Satker Dekonsentrasi dengan
tugas pokok sebagai berikut:
1. Memfasilitasi pembentukan Satker Provinsi
2. Memfasilitasi pembentukan Sekretariat Provinsi
3. Memonitor distribusi SA-PSK kepada Satker Provinsi;
4. Memfasilitasi penyusunan DIPA Dekonsentrasi oleh Satker Provinsi di Kanwil
DJPB;
5. Membina kinerja Satker Provinsi dalam mengelola anggaran dan administrasi
dekonsentrasi;
6. Membina kinerja Satker Provinsi dalam rangka mengelola kontrak individu Fasilitator;
7. Membina kinerja Satker Provinsi dalam melakukan pembayaran honorarium dan
tunjangan Fasilitator;
8. Membina kinerja Satker Provinsi dalam rangka pengendalian kinerja dan
evaluasi kinerja Fasilitator;
9. Memproses surat Satker Provinsi perihal keberatan atas rekomendasi KMN
berkaitan dengan pembinaan dan pengendalian Fasilitator;
10. Memfasilitasi Satker Provinsi dalam rangka penanganan masalah PNPM Mandiri
Perdesaan
11. Memfasilitasi Satker Provinsi dalam memproses tindak lanjut hasil audit
BPKP dan BPK terhadap penggunaan dana dekonsentrasi.
12. Membina Satker Provinsi dalam penyusunan Laporan Keuangan, Laporan Aset, serta Laporan Pengendalian dan Evaluasi
13. Mengelola pengumpulan dokumen softcopy dan hardcopy Sistem Akuntansi
Instansi (SAI) dari Satker Provinsi seluruh Indonesia
14. Mengelola pengadministrasian Laporan Kinerja Program dari Satker
Dekonsentrasi;
15. Mengelola serah terima aset (belanja modal) dari Departemen Dalam Negeri
kepada Pemerintah Provinsi.
16. Menyampaikan laporan kepada Satker Pusat berkaitan dengan pembinaan Satker
Provinsi dalam rangka pembinaan dan pengendalian Fasilitator.
C.
SATKER PROVINSI
Tugas dan tanggung jawab Satker
Provinsi berkaitan dengan pelaksanaan
Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator meliputi:
1.
Mengelola pelaksanaan Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran bersangkutan.
2.
Mengelola dana Dekonsentrasi khususnya pengadministrasian dan pembayaran
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam: RKA-KL, DIPA Dekonsentrasi PNPM
Mandiri Perdesaan, Rencana
Kerja, dan Indikator Kinerjanya, serta tahapan penarikan anggaran berdasarkan
tugas pokok dan fungsi masing-masing pada provinsi
yang bersangkutan.
3.
Mengelola pengadministrasian dan penyaluran dana Dekonsentrasi yang
meliputi:
a.
Mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran/SPP kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang dilengkapi
dokumen pendukung yang sah;
b.
Menerbitkan
Surat Perintah Membayar (SPM);
c.
Mengajukan SPM ke KPPN;
d.
Memantau penerbitan SP2D sebagai dasar pembayaran kegiatan-kegiatan yang
dibiayai dana Dekonsentrasi.
4.
Mengajukan usulan tambahan biaya apabila terjadi kekurangan di dalam pagu
DIPA Dekonsentrasi yang digunakan untuk pembiayaan Fasilitator kepada Satker
Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam rangka revisi DIPA Dekonsentrasi.
5.
Melakukan rekrutmen untuk kebutuhan Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan sesuai
kebutuhan.
6.
Mengelola kontrak individual Fasilitator dan administrasi kontraktual
sebagai berikut:
a. membuat dan menandatangi kontrak
kerja Satker Provinsi dengan Fasilitator
b. membuat dan menandatangi
kontrak kerja Satker Provinsi dengan operator komputer di kabupaten
c. membuat dan menandatangi
kontrak kerja Satker Provinsi dengan staf Sekretariat Provinsi
d. menerbitkan SPT untuk
Fasilitator
e. menerbitkan SPT untuk operator
komputer di kabupaten
f. menerbitkan SPT untuk staf
Sekretariat Provinsi
g. mengadministrasikan dokumen
kontrak individual dimaksud
h. melakukan pembayaran dan
pengadministrasian pembayaran sebagai berikut:
1)
membuat Daftar Nominatif Pembayaran Honorarium dan Tunjangan Individual
Fasilitator serta Operator Komputer PNPM Mandiri Perdesaan;
2)
menyalurkan honorarium, tunjangan dan biaya operasional dapat diterima oleh
Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan secara tepat waktu dan jumlah dana yang
dibayarkan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan;
3)
memastikan pembayaran honorarium operator komputer secara tepat waktu;
4)
memastikan pembayaran honorarium staf Sekretariat Provinsi secara tepat
waktu;
5)
menyalurkan tunjangan operasional kantor Faskab melalui salah satu Faskab yang
diusulkan Satker Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Koordinator Fungsional.
i. menerbitkan surat PHK terhadap
terjadinya pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan oleh Fasilitator
7.
Melaksanakan fungsi administrasi umum yang meliputi:
a. menandatangani LWK spesialis
KMW
b. mengetahui usulan RPD yang
diajukan KMW dengan membubuhkan tandangan dan cap stempel
c. mengesahkan dokumen SPPD tenaga
spesialis KMN, spesialis KMW yang di Pusat, spesialis KMP, Advisor, spesialis
KPP maupun konsultan atau tenaga ahli lainnya yang dikontrak dalam rangka
pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
d. mengesahkan dokumen SPPD
Faskab yang ikutserta dalam kegiatan Rakor Dwibulanan di Provinsi.
e. menerbitkan undangan yang
dibutuhkan dalam rangka keperluan rapat, pelatihan, workshop dan kegiatan
penunjang lain yang diselenggarakan di provinsi.
8.
Membina
dan mengendalikan personil Fasilitator dari aspek administrasi dan koordinasi yang meliputi:
a. supervisi pengelolaan
administrasi yang dikelola oleh Fasilitator secara individual
b. memberikan teguran secara
tertulis terhadap Fasilitator yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen
administrasi dan alat bukti pembayaran
c. mengelola dan melakukan pemutakhiran data Fasilitator
secara berkala bulanan yang ditetapkan dalam dokumen Data Induk Fasilitator.
d. mengevaluasi kinerja
Fasilitator dari aspek administrasi dan koordinasi
9.
Membina
dan mengendalikan pelaksanaan Tugas Pembantuan yang
meliputi:
a.
Mensupervisi Pemerintah Kabupaten terkait dengan persiapan pelaksanaan
tugas pembantuan yang meliputi:
1)
penyediaan Dana Daerah Untuk Program Bersama (DDUPB)
2)
penyusunan Naskah Perjanjian Kerjasama (NPK) antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Kabupaten
3)
pembentukan Satker Kabupaten
4)
penyediaan dana Pembinaan dan Administrasi Proyek (PAP)
b.
Membina penyusunan laporan Satker Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan sebagai
pelaksana TP yang meliputi:
1)
memberikan Bimbingan Teknis kepada Satker Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan
dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, Laporan Aset serta Laporan
Pengendalian dan Evaluasi.
2)
menerima tembusan dan mengadministrasikan laporan bulanan Satker Kabupaten berkaitan
dengan Laporan Keuangan, Laporan Aset serta Laporan Pengendalian dan Evaluasi
10. Menyusun laporan Dekonsentrasi.
D.
SEKRETARIAT PROVINSI
Tugas dan tanggung jawab Sekretariat
Provinsi berkaitan dengan pelaksanaan
Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator meliputi:
1. mempersiapkan dokumen kontrak
kerja antara Satker Provinsi dan Fasilitator yang meliputi penyusunan kontrak
kerja dan Surat Perintah Kerja
2. menyusun Data Induk Fasilitator
pada bulan pertama kontrak kerja yang akan diperbaharui setiap bulannya
3. mengelola dokumen administrasi
sebagai berikut:
a. mengumpulkan polis asuransi
dan NPWP pada bulan pertama kontrak
b. mengumpulkan dokumen
administrasi kontrak individual dari Bulan Sebelumnya yang meliputi: LWK, SPPD,
laporan program, laporan individu, laporan rekapitulasi penerimaan honorarium
dan tunjangan, serta bukti pendukung lain yang disampaikan Fasilitator.
c. Memverifikasi kelengkapan dokumen dari Bulan Sebelumnya
berupa LWK, SPPD, laporan individu, tanda terima honorarium, tunjangan, serta
bukti pendukung lain yang disampaikan Fasilitator kepada Satker Provinsi.
4. Mempersiapkan dokumen administrasi
keuangan yang meliputi:
a.
Penyusunan
surat penundaaan pembayaran
honorarium dan tunjangan kepada Fasilitator sebagai tindak lanjut belum
dipenuhinya dokumen administrasi kontrak individual
dari Bulan Sebelumnya yang meliputi: LWK, SPPD, laporan program, laporan individu,
laporan rekapitulasi penerimaan honorarium dan tunjangan, serta bukti pendukung
lain yang disampaikan Fasilitator.
b.
Penyusunan Daftar Nominatif berdasarkan Laporan KMW
tentang keberadaan Fasilitator di lokasi tugas pada Bulan Berjalan untuk
dijadikan sebagai lampiran dokumen SPP.
c.
Penyusunan
SPP yang dilengkapi dengan dokumen Daftar Nominatif;
d.
Penyusunan
SPM yang akan diajukan ke KPPN;
5. Memproses pembayaran Fasilitator yang
meliputi:
a.
Pengajuan
dokumen SPM ke KPPN
b.
Pemantuan
diterbitkannya SP2D oleh KPPN sebagai dasar pembayaran kegiatan-kegiatan yang
dibiayai dana Dekonsentrasi
c.
Pemantuan
pengiriman honorarium dan tunjangan kepada Fasilitator
6. Mempersiapkan dan memproses rekrutmen
Fasilitator yang meliputi:
a.
Penyiapan
dukungan administrasi pembiayaan seleksi aktif
b.
Penyusunan
administrasi umum berupa undangan peserta seleksi, undangan peserta pelatihan,
penyusunan kontrak dan surat perintah tugas.
7. melakukan pembinaan Fasilitaor dari aspek
administrasi dan koordinasi yang meliputi:
a.
kunjungan
lapangan sesuai kebutuhan dalam rangka memonitor dan mengevaluasi kinerja Fasilitator
b.
penyusunan
Surat Keputusan tentang Evaluasi Kinerja Fasilitator
c.
penyusunan
surat persetujuan terhadap ijin, cuti, dan pengunduran diri
d.
penyusunan
Surat Keputusan tentang PHK
8. Menyusun laporan Satker Provinsi tentang
pelaksanaan Dekonsentrasi.
E.
SATKER KABUPATEN
Tugas dan tanggung jawab
Satker Kabupaten yang utama adalah mengelola administrasi dana BLM dalam lingkup Tugas Pembantuan. Berkaitan
dengan pembinaan dan pengendalian Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan, Satker Kabupaten merupakan pengguna dari sumberdaya Fasilitator
dimaksud. Oleh sebab itu, dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian
Fasilitator maka Satker Kabupaten memiliki
tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.
Membina dan mengendalikan kinerja Fasilitator yang bekerja di wilayah tugas
Satker Kabupaten yang bersangkutan sesuai dengan PTO dan petunjuk teknis lain
yang ditetapkan guna mencapai tujuan program.
2.
Melaksanakan fungsi administrasi umum khususnya penerbitan undangan kepada
Fasilitator yang dibutuhkan dalam rangka keperluan rapat, pelatihan, workshop
dan kegiatan penunjang lain yang diselenggarakan di kabupaten.
3.
Mengendalikan kinerja Fasilitator
Kabupaten (Faskab) secara langsung melalui pemberian
persetujuan atas Lembar Waktu Kerja (LWK).
4.
Mengendalikan kinerja Faskab secara langsung melalui pemberian persetujuan
atas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
5.
Membina kinerja Fasilitator dalam menyusun laporan pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan.
6.
Bekerja sama dengan Faskab dalam pengelolaan program maupun pengendalian kinerja
Fasilitator Kecamatan (FK).
7.
Memberikan teguran tertulis terhadap Fasilitator yang tidak bekerja secara
optimal sesuai dengan PTO dan petunjuk teknis lain yang ditetapkan guna
mencapai tujuan program.
8.
Merekomendasikan kepada Satker Provinsi dan KMW untuk membina secara khusus
terhadap Fasilitator yang tidak bekerja secara optimal sesuai dengan PTO dan
petunjuk teknis lain yang ditetapkan guna mencapai tujuan program.
9.
Mengevaluasi kinerja Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten
bersangkutan dari aspek kinerja administrasi dan koordinasi.
10.
Menyusun laporan pembinaan dan pengendalian Fasilitator di kabupaten
bersangkutan untuk disampaikan kepada Satker Provinsi.
F.
KONSULTAN MANAJEMEN PROYEK (KMP)
Berkaitan
dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian
Fasilitator, KMP berkewajiban membantu dan mendukung Satker Pusat berkaitan
dengan perumusan kebijakan dan pengelolaan anggaran PNPM Mandiri Perdesaan
dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1. Menyiapkan pokok-pokok kebijakan berkaitan
dengan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk
kebijakan Dekonsentrasi
2. Menyusun dokumen anggaran PNPM Mandiri
Perdesaan yang meliputi RAB, RKA-KL, SP-SA-PSK, dan DIPA termasuk untuk urusan
Dekonsentrasi
3. Menyusun panduan mekanisme penyaluran dan
pencairan dana PNPM Mandiri Perdesaan;
4. Mengelola Revisi DIPA PNPM Mandiri
Perdesaan.
5. Merumuskan pokok-pokok kebijakan kontrak
individu Fasilitator;
6. Memantau pembayaran gaji dan tunjangan Fasilitator;
7. Memantau pengisian posisi kosong Fasilitator;
8. Memonitor proses evaluasi Kinerja Fasilitator;
9. Menyusun laporan pembinaan dan
pengendalian Fasilitator kepada Satker Pusat.
G.
KONSULTAN MANAJEMEN NASIONAL (KMN)
Berkaitan
dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian
Fasilitator, KMN berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai
berikut:
1. Mensupervisi spesialis di provinsi dalam
rangka pembinaan Fasilitator untuk mentaati aturan standar perilaku normatif
Fasilitator sesuai dengan Tata Perilaku (Code
of Conduct), Etika Profesi dan Kode Etik.
2. Menyusun panduan pembinaan dan
pengendalian kinerja/kompetensi Fasilitator dalam hal pelaksanan program
3. Mensupervisi spesialis di provinsi dalam
rangka pembinaan kinerja dan kompetensi Fasilitator dalam mendampingi
masyarakat.
4. Melakukan Audit Internal terhadap proses
pelaksanaan Pengendalian dan Pembinaan Fasilitator.
5. Melakukan investigasi terhadap rekomendasi
KMW yang oleh Satker Provinsi diajukan keberatan kepada Satker Pusat.
6. Menyampaikan laporan supervisi pembinaan
dan pengendalian Fasilitator kepada Satker Pusat secara tepat waktu.
H.
KONSULTAN MANAJEMEN WILAYAH (KMW)
KMW
adalah sebuah perusahaan jasa konsultan sebagai Badan Hukum yang mengikat
hubungan hukum dengan Satker Pusat. KMW pada skope wilayah provinsi diwakili
Team Leader Provinsi (Korprov) yang didukung jajaran spesialis yang meliputi: Spesialis
Manajemen Keuangan (SPK), Spesialis Pelatihan (SP), Spesialis Penanganan
Pengaduan dan Masalah (SP2M), Spesialis Sistem Informasi Manajemen (SSIM), dan Administratur
Provinsi (Adprov). Korprov secara manajerial mewakili Perusahaan dalam
berhubungan dengan Satker Provinsi dan Satker Kabupaten. Fungsi KMW dalam
memberikan dukungan administrasi secara teknis kepada Satker Provinsi akan
dilaksanakan oleh Administratur Provinsi (Adprov). Korprov akan mengkoordinir Adprov
dalam memberikan dukungan teknis kepada Sekretariat Provinsi. Berkaitan
dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian
Fasilitator, KMW berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai
berikut:
1. Memfasilitasi Fasilitator dalam pengelolaan
dokumen administrasi yang meliputi:
a.
Fasilitasi
penyusunan laporan individu, LWK, SPPD, tanda terima honorarium, tunjangan,
serta bukti pendukung lain yang harus disampaikan oleh Fasilitator.
b.
Supervisi
Faskab dalam memfasilitasi FK dan Asisten FK BKPG untuk menyusun laporan
individu, LWK, SPPD, tanda terima honorarium, tunjangan, serta bukti pendukung
lain yang dibutuhkan.
c.
Supervisi
Faskab dalam melakukan pemeriksaan terhadap LWK yang diajukan FK dan Asisten FK.
d. Klarifikasi dan investigasi
apabila terjadi perbedaan substansial antara dokumen LWK yang dikirim
FK/Asisten FK kepada Satker dengan laporan verifikasi LWK FK/Asisten FK yang diajukan
oleh Faskab ke Satker Provinsi.
e.
Pemantauan
terhadap pengiriman dokumen administrasi dan laporan individu yang dilakukan
setiap bulan oleh Fasilitator kepada Satker Provinsi.
f.
Pemeriksaaan
kebenaran isi dari LWK, SPPD dan laporan individu Faskab sebagai dasar persetujuan
atas LWK yang diajukan Faskab, membuat salinan atas dokumen dimaksud dan
menyerahkan dokumen asli kepada Satker Provinsi.
g.
Penyampaian
rekomendasi kepada Satker Provinsi untuk memberikan sanksi kepada Faskab
apabila terjadi pemalsuan dokumen LWK dimaksud.
h.
Memastikan
penyampaian laporan individual oleh Fasilitator kepada Satker Provinsi secara
tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan penyampaian laporan individual, maka
direkomendasikan kepada Satker PMD Provinsi untuk melakukan penundaan
pembayaran honorarium dan tunjangan kepada Fasilitator bersangkutan.
i.
Membuat
rekomendasi kepada Satker untuk menerbitkan pembayaran kembali honorarium dan
tunjangan Fasilitator sebagai tindak lanjut disampaikannya Laporan Program dan
Laporan Individual.
j.
Melakukan
kunjungan lapangan sesuai kebutuhan dan tujuan pemberian bantuan teknis dan
pembinaan administrasi kepada Fasilitator.
2. Memfasilitasi proses pembayaran honorarium
dan tunjangan Fasilitator yang meliputi:
a.
pemantuan
realisasi pembayaran honorarium dan tunjangan Fasilitator.
b.
pemberian
masukan kepada Satker Provinsi jika terjadi kesalahan atau keterlambatan
transfer honorarium dan tunjangan Fasilitator.
c. pemutakhiran
data Fasilitator yang dilaporkan secara resmi kepada Satker Provinsi untuk
digunakan dalam penyusunan Data Induk Fasilitator dan Daftar Nominatif.
3. Memfasilitasi proses rekrutmen dan
pengelolaan Fasilitator yang meliputi:
a.
Pemberian
dukungan teknis kepada Satker Provinsi dalam melakukan proses rekruitmen
Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan.
b.
Menyusun
rencana mobilisasi, mutasi, relokasi dan demobilisasi.
c.
Mengajukan
rekomendasi kepada Satker Provinsi perihal mobilisasi, relokasi dan
demobilisasi dengan tembusan kepada Satker Pusat.
d.
Memfasilitasi
pelaksanaan mobilisasi, relokasi dan demobilisasi Fasilitator.
e.
Memverifikasi
pengajuan ijin, cuti, dan pengunduran dari Fasilitator sebagai dasar
rekomendasi kepada Satker Provinsi
f.
Merekomendasikan
kepada Satker PMD Provinsi terkait pengunduran diri, Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) atau demobilisasi Fasilitator.
4. Melaksanakan evaluasi kinerja Fasilitator yang
meliputi:
a.
Penilaian
terhadap kinerja Fasilitator
b.
Penyusunan
rekapitulasi hasil evaluasi kinerja FK/Asisten FK dilakukan oleh Satker
Provinsi, Satker Kabupaten, KMW dan Faskab
c.
Penyusunan
rekapitulasi hasil evaluasi kinerja Faskab/Asisten Faskab dilakukan oleh Satker
Provinsi, Satker Kabupaten dan KMW
d.
Penyampaian
rekomendasi hasil evaluasi kinerja Fasilitator kepada Satker PMD Provinsi.
5. Menyusun laporan pembinaan dan
pengendalian Fasilitator.
I.
FASKAB PNPM MANDIRI PERDESAAN
Faskab
yang meliputi Faskab Pemberdayaan, Faskab Teknik, dan Faskab Keuangan berkaitan
dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Fasilitator berkewajiban melaksanakan tugas
pokok dan fungsi sebagai berikut:
1. Menyusun dokumen administrasi individu
Faskab yang meliputi:
a. Penyusunan Laporan Individu yang dilampiri
dengan dokumen LWK, SPPD, bukti peneriman honorarium dan tunjangan, serta bukti
pendukung lainnya
b. Penyampaian Laporan Individu secara
langsung kepada Satker Provinsi dengan dilampiri oleh dokumen: LWK telah
diketahui secara resmi PjOKab, SPPD, laporan perjalanan dinas, tanda terima
honorarium dan tunjangan, serta bukti pendukung lainnya.
c. Penyampaian Laporan Individu
yang dilampiri LWK, SPPD dan Laporan Perjalanan Dinas kepada Korprovinsi untuk
dimintakan persetujuan terhadap dokumen LWK.
d. Penyerahan copy NPWP dan Polis Asuransi pribadi kepada Satker
Provinsi.
e. Pemantauan pengiriman dokumen administrasi dan laporan individu Faskab yang ditujukan kepada
Satker Provinsi maupun kepada Korprov.
2. Memfasilitasi FK/Asisten FK dalam
penyusunan dokumen administrasi yang meliputi:
a. Penyusunan laporan Individu, LWK, SPPD,
laporan perjalanan dinas, tanda terima honorarium dan tunjangan, serta bukti
pendukung lain yang dibutuhkan.
b. Pemeriksaan kebenaran LWK yang disampaikan
oleh FK/Asisten FK
c. Pemberian persetujuan
atas dokumen LWK FK/Asisten FK dimaksud
d. Penyusunan membuat salinan
atas dokumen LWK yang sudah disetujui dan menyerahkan dokumen asli LWK yang
disetujui kepada Satker Provinsi.
e. Penyampaian hasil verifikasi atas LWK
kepada Satker Provinsi apabila Faskab tidak menyetujui LWK yang diajukan FK/Asisten FK.
f. Pelaksanaan kunjungan lapangan sesuai
kebutuhan dan tujuan supervisi kepada FK dan Asisten FK.
3.
Memfasilitasi pembayaran honorarium dan tunjaangan FK/Asisten FK meliputi:
a. Penyusunan laporan rekapitulasi penerimaan
honorarium dan tunjangan FK/Asisten FK yang ditandatangani secara kolektif oleh
setiap FK/Asisten FK dalam rangka memastikan
penerimaan gaji yang bersangkutan.
b.
Pemantauan
terhadap pengiriman dokumen administrasi dan laporan individu yang dilakukan
setiap bulan oleh Fasilitator kepada Satker Provinsi.
c. Penyampaian laporan kepada Korprov
tentang keterlambatan FK dan Asisten FK BKPG dalam menyampaikan laporan
individual untuk selanjutnya dijadikan bahan pengambilan keputusan oleh Satker PMD Provinsi dalam
menunda pembayaran honorarium dan tunjangan FK dan Asisten
FK BKPG bersangkutan.
d.
Pemantauan
penyampaian laporan program oleh FK kepada Faskab secara tepat waktu. Apabila
terjadi keterlambatan penyampaian laporan program, maka Faskab berkewajiban
melaporkan kepada Korprov untuk selanjutnya dijadikan
bahan pengambilan keputusan oleh Satker PMD Provinsi dalam menunda pembayaran
honorarium dan tunjangan FK dan Asisten FK BKPG bersangkutan.
e.
Penyampaian
laporan kepada Korprov tentang dipenuhinya Laporan Program dan Laporan
Individual yang sebelumnya belum dilaporkan oleh FK dan Asisten FK BKPG untuk dijadikan dasar pembayaran honorarium dan
tunjangan Fasilitator yang sebelumnya ditunda.
4.
Memberikan dukungan kepada Satker Provinsi dalam
pengelolaan Fasilitator yang meliputi
a. Penyampaian laporan kepada Korprov tentang keberadaan FK dan Asisten
FK di Kecamatan lokasi tugas
sebagai bahan pemutakhiran data FK dan Asisten
FK yang akan digunakan oleh Satker
Provinsi dalam penyusunan Daftar Nominatif.
b.
Pengajuan
usulan kepada Korprov berkaitan dengan rencana mobilisasi, relokasi dan
demobilisasi FK dan Asisten FK.
c.
Pelaksanaan
evaluasi kinerja terhadap FK dan Asisten FK setiap
bulan.
d.
Penyampaian
hasil evaluasi kinerja FK dan Asisten FK kepada Korprov.
e.
Penyampaian
usulan kepada Korprov terkait pengunduran diri, PHK atau demobilisasi FK dan Asisten FK.
5.
Menyampaikan laporan program kepada Korprov secara tepat waktu.
J.
ASISTEN FASKAB PNPM MANDIRI PERDESAAN
Berkaitan
dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian
Fasilitator, maka Asisten Faskab yang meliputi Asisten Faskab Pemberdayaan, dan
Asisten Faskab Teknik berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai
berikut:
1. Menyusun Laporan Individu yang dilampiri
dengan dokumen LWK, SPPD, tanda terima honorarium, tunjangan, serta bukti
pendukung lainnya
2. Menyampaikan Laporan Individu secara
langsung kepada Satker Provinsi dengan dilampiri oleh dokumen: LWK telah
diketahui secara resmi PjOKab, SPPD, tanda terima honorarium dan tunjangan,
serta bukti pendukung lainnya.
3. Menyerahkan copy NPWP dan Polis Asuransi pribadi kepada Satker
Provinsi.
4. Memeriksa kesesuaian tanggal perjalanan
dinas dan LWK sebelum diajukan kepada Korprov untuk dimintakan persetujuan.
5.
Menyampaikan dokumen LWK yang dilampiri SPPD dan Laporan Individu kepada Korprov
untuk dimintakan persetujuan.
6. Memantau pengiriman dokumen administrasi
dan laporan individu Faskab yang ditujukan kepada Satker Provinsi maupun kepada
Korprov.
7.
Membantu
Faskab dalam proses pemeriksaan kebenaran isi dari LWK, SPPD dan laporan
individu yang diajukan FK dan Asisten FK BKPG sebagai dasar untuk pemberian
sanksi kepada FK dan Asisten FK BKPG apabila terjadi pemalsuan dokumen
dimaksud.
8.
Membantu Faskab dalam membuat salinan LWK yang diajukan oleh FK dan Asisten FK
BKPG serta mengirimkan dokumen asli kepada Satker Provinsi.
9.
Membantu Faskab memonitor penerimaan
pembayaran honorarium dan tunjangan FK dan Asisten FK BKPG.
10. Membantu Faskab memonitor
penyusunan laporan individual dan laporan program yang dilakukan oleh FK dan Asisten FK
BKPG.
11. Memfasilitasi FK dan Asisten FK BKPG dalam mengurus klaim asuransi.
12. Membantu Faskab dalam menyusun rencana
mobilisasi, mutasi, relokasi dan demobilisasi FK dan Asisten
FK BKPG.
13. Melakukan kunjungan lapangan sesuai
kebutuhan dan tujuan pemberian bantuan teknis dan pembinaan administrasi kepada
FK dan Asisten FK BKPG.
14. Membantu Faskab untuk mengevaluasi kinerja
terhadap FK dan Asisten FK BKPG setiap bulan
terkait dengan aspek pengendalian program.
15. Membantu Faskab dalam menyusun usulan
kepada Korprov terkait pengunduran diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau
demobilisasi FK dan Asisten FK BKPG.
16. Membantu Faskab dalam menyusun laporan program
yang akan disampaikan oleh Faskab kepada Korprov secara tepat waktu.
K.
FK PNPM MANDIRI PERDESAAN
Berkaitan
dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian
Fasilitator, maka FK yang terdiri dari FK Pemberdayaan maupun FK Teknik berkewajiban
melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1. Menyusun Laporan Individu yang dilampiri
dengan dokumen LWK, SPPD, tanda terima honorarium, tunjangan, serta bukti
pendukung lainnya
2. Menyampaikan Laporan Individu secara
langsung kepada Satker Provinsi dengan dilampiri oleh dokumen: LWK telah diketahui
secara resmi PjOK, SPPD, tanda terima honorarium dan tunjangan, serta bukti
pendukung lainnya.
3. Menyerahkan copy NPWP dan Polis Asuransi pribadi kepada Satker
Provinsi.
4. Memeriksa kesesuaian tanggal perjalanan
dinas dan LWK sebelum diajukan kepada Faskab.
5.
Menyampaikan dokumen LWK yang dilampiri SPPD dan Laporan Individu kepada
Faskab untuk dimintakan persetujuan.
6. Memantau pengiriman dokumen administrasi
dan laporan individu yang ditujukan kepada Satker Provinsi dan Faskab.
7.
Menyampaikan laporan kepada Faskab tentang pembayaran honorarium dan
tunjangan yang telah diterimanya.
8. Mengurus secara mandiri terhadap klaim
asuransi atas dirinya.
9. Menyampaikan laporan program oleh FK kepada
Faskab secara tepat waktu.
L.
ASISTEN FK BKPG PROVINSI NAD
Berkaitan
dengan pelaksanaan Dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian
Fasilitator, Asisten FK BKPG Provinsi NAD berkewajiban melaksanakan tugas pokok
dan fungsi sebagai berikut:
1. Menyusun Laporan Individu yang dilampiri
dengan dokumen LWK, SPPD, tanda terima honorarium, tunjangan, serta bukti
pendukung lainnya
2. Menyampaikan Laporan Individu secara langsung
kepada Satker Provinsi dengan dilampiri oleh dokumen: LWK telah diketahui secara
resmi PjOK, SPPD, tanda terima honorarium dan tunjangan, serta bukti pendukung
lainnya.
3. Menyerahkan copy NPWP dan Polis Asuransi pribadi kepada Satker
Provinsi.
4. Memeriksa kesesuaian tanggal perjalanan
dinas dan LWK sebelum diajukan kepada Faskab.
5.
Menyampaikan dokumen LWK yang dilampiri SPPD dan Laporan Individu kepada
Faskab untuk dimintakan persetujuan.
6. Memantau pengiriman dokumen administrasi
dan laporan individu yang ditujukan kepada Satker Provinsi dan Faskab.
7. Memantau pengiriman dokumen administrasi
dan laporan individu yang ditujukan kepada Satker Provinsi.
8.
Menyampaikan kepada Faskab lembar waktu kerja (time sheet) untuk diberikan
persetujuan.
9. Memeriksa kesesuaian tanggal perjalanan
dinas dan lembar waktu kerja (time sheet)
sebelum dikirimkan kepada Satker Provinsi.
10. Menyampaikan laporan kepada
Faskab tentang pembayaran honorarium dan tunjangan yang telah diterimanya.
11. Mengurus secara mandiri terhadap klaim
asuransi atas dirinya.
12. Menyampaikan laporan program oleh FK
kepada Faskab secara tepat waktu.