Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Blogger Template From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 01 April 2012

BAB IV REKRUTMEN FASILITATOR


BAB IV
REKRUTMEN FASILITATOR

A.    LATAR BELAKANG
PNPM Mandiri Perdesaan didesain untuk melembagakan sistem pembangunan partisipatif. Karenanya, adopsi desain dan skenario program pemberdayaan oleh warga masyarakat membutuhkan proses internalisasi kesadaran. Kehadiran Fasilitator menjadi faktor kunci dalam rangka memfasilitasi masyarakat belajar mengenali pokok-pokok kebijakan maupun prosedur kerja program pemberdayaan masyarakat. Fasilitator dapat membantu warga desa mengenali masalah dan pemecahannya yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan. Mereka juga dapat menjadi jembatan yang menghubungkan aparat pemerintah dengan masyarakat desa, khususnya penduduk miskin.
Tenaga Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerja program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Fasilitator harus diatur secara ketat agar diperoleh tenaga Fasilitator sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Secara garis besar proses rekrutmen Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan fasilitator, 2) pengumuman lowongan kerja, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, serta tahap 5) seleksi aktif melalui pelatihan pra tugas. Rekrutmen Fasilitator ini harus mampu menyeleksi pelamar/calon Fasilitator sesuai kualifikasi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah fasilitator sesuai peraturan tentang jumlah Fasilitator per lokasi kegiatan.
B.    KUALIFIKASI FASILITATOR
Kualifikasi Fasilitator untuk setiap jenis fasilitator pada setiap lokasi program dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.     Faskab Pemberdayaan
a.    Pendidikan S-1 atau D III dari semua bidang ilmu;
b.   Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 tahun sedangkan D-3 minimal 8 Tahun;
c.    Khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 diperkenankan minimal 4 tahun sedangkan D-III minimal 6 tahun. Namun demikian besaran honorarium yang diberikan berbeda dengan Faskab Pemberdayaan yang memiliki kualifikasi sesuai standar Nasional (poin b).
d.   Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
e.    Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
f.     Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal.
g.   Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office ;
h.   Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
2.     Faskab Teknik
a.    Pendidikan S-1 atau D III Teknik Sipil ;
b.   Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 tahun dan D-III minimal 8 Tahun;
c.    Khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 diperkenankan minimal 4 tahun sedangkan D-III minimal 6 tahun. Namun demikian besaran honorarium yang diberikan berbeda dengan Faskab Teknik yang memiliki kualifikasi sesuai standar Nasional (poin b).
d.   Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 tahun;
e.    Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
f.     Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
g.   Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
h.   Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
i.     Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
3.     Faskab Keuangan
a.    Pendidikan  S-1 atau D-III dari semua bidang ilmu, tetapi diutamakan sarjana ekonomi;
b.   Pengalaman kerja yang relevan dengan pendampingan keuangan mikro dan pengembangan usaha kecil menengah, untuk S-1 minimal 6 tahun sedangkan D-III minimal 8 tahun.
c.    Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua diperkenankan dengan pengalaman kerja relevan bagi S-1 minimal 4 tahun sedangkan D-III minimal 6 tahun. Namun demikian besaran honorarium yang diberikan berbeda dengan Faskab Keuangan yang memiliki kualifikasi sesuai standar Nasional (poin b).
d.   Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam;
e.    Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.
f.     Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman. 
g.   Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb.
h.   Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office.
i.     Khusus untuk FK yang akan dipromosikan sebagai Faskab Keuangan minimal telah bekerja di PNPM-Mandiri Perdesaan selama 2 tahun dengan kualifikasi penilaian A atau B selama dua periode terakhir penilaian.
4.     Asisten Faskab Pemberdayaan
a.    Pendidikan S1 atau D-III dari semua bidang ilmu;
b.   Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
c.    Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d.    Berpengalaman memfasilitasi pembangunan desa, pembangunan partisipatif, perencanaan kegiatan pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e.    Berpengalaman melatih masyarakat, menyusun modul sederhana, memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal ;
f.     Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro dan pengembangan usaha kecil menengah;
g.    Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office ;
h.    Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
5.     Asisten Faskab Teknik
a.    Pendidikan S-1 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan minimal 4 (empat) tahun, atau D III Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan minimum 6 (enam) tahun.
b.   Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat kualifikasi Asisten Faskab Teknik diatur sebagai berikut:
1)    S-1 Teknik Sipil  dengan pengalaman kerja relevan minimal 2 tahun dan atau;
2)    D-III Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan minimal 4 tahun;
c.    Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat;
d.   Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
e.    Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
f.     Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
g.   Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
h.   Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
6.     FK Pemberdayaan
a.    Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu fresh graduated  (baru lulus), atau D III dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 tahun;
b.   Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
c.    Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d.   Diutamakan mampu menggunakan komputer khusus PNPM R2PN di Pulau Nias;
e.    Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
7.     FK Teknik
a.    Pendidikan S1 - Teknik Sipil fresh graduated (nol tahun pengalaman) atau  D III teknik sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur perdesaan minimal 3 tahun.
b.   Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat dapat merekrut dari lulusan SMA yang telah mendapatkan pendidikan khusus tentang teknik sipil dan PNPM Mandiri Respek dari Universitas Cenderawasih.
c.    Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
d.   Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
e.    Khusus calon FK yang akan bertugas pada lokasi PNPM R2PN di Pulau Nias diutamakan mampu mengoperasikan komputer;
f.     Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
8.     Asisten FK BKPG
a.    Pendidikan minimal Diploma Tiga (D-III) dari segala bidang ilmu, atau pendamping lokal PNPM Mandiri Perdesaan yang masih aktif serta direkomendasi oleh FK/FT kecamatan setempat dan Faskab Kabupaten setempat;
b.   Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
c.    Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d.    Sanggup bertempat tinggal di lokasi tugas.
9.     Kualifikasi Khusus untuk Fasilitator yang Promosi
Setiap pelamar yang diseleksi untuk menjadi Fasilitator diharuskan memiliki kualifikasi sebagaimana tersebut pada poin B.1. s.d. B.8. Namun demikian, khusus bagi Fasilitator yang direkrut melalui proses promosi dari posisi Asisten FK menjadi FK, atau dari FK menjadi Asiten Faskab/Faskab, atau dari Asisten Faskab menjadi Faskab, maka terhadap Fasilitator yang bersangkutan harus memiliki nilai selama dua priode triwulan akhir yang masuk kualifikasi minimal B.
C.    JUMLAH FASILITATOR PER LOKASI PROGRAM
1.     Jumlah Faskab Per Kabupaten
Setiap Kabupaten lokasi PNPM Mandiri Perdesaan pada prinsipnya didampingi oleh 3 (tiga) orang Faskab yaitu: Faskab Pemberdayaan, Faskab Teknik, dan Faskab Keuangan. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pendayagunaan Fasilitator maka penempatan Faskab  diatur melalui ketentuan sebagai berikut:
a.    Kabupaten dengan jumlah minimal 4 (empat) kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan ditempatkan:
*    1 (satu) orang Fasilitator Kabupaten,
*    1 (satu) orang Fasilitator Teknik Kabupaten, dan
*    1 (satu) orang Fasilitator Kabupaten Keuangan.
b.    Kabupaten dengan jumlah 2 (dua) atau 3 (tiga) kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan ditempatkan:
*    1 (satu) orang Fasilitator Kabupaten atau Fasilitator Teknik Kabupaten, dan
*    1 (satu) orang Fasilitator Kabupaten Keuangan.

c.     Kabupaten dengan jumlah lokasi PNPM Mandiri Perdesaan terdiri dari 1 (satu) kecamatan tetap ditempatkan Faskab Keuangan, sedangkan Faskab Pemberdayaan dan Faskab Tekniknya digabung ke Kabupaten lain terdekat. Faskab Keuangan dimaksud mempunyai kewajiban melakukan pendampingan kepada UPK di lokasi Kecamatan PNPM-MP maupun lokasi kecamatan yang tidak lagi masuk lokasi PNPM Mandiri Perdesaan (masih dalam lokasi kabupaten tugas yang sama).
d.    Dalam rangka pelaksanaan PNPM-MP dan Bantuan Keuangan Peumakmoe Gampong (BKPG) di Provinsi NAD maka secara khusus ditempatkan Faskab sebagai berikut:
*    1 (satu) orang Fasilitator Kabupaten,
*    2 (dua) orang Fasilitator Teknik Kabupaten, dan
*    1 (satu) orang Fasilitator Kabupaten Keuangan.
2.     Jumlah Asisten Faskab Per Kabupaten
Asisten Faskab diadakan untuk mendukung kinerja Faskab di kabupaten yang jumlah kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan lebih dari 15. Penempatan Asisten Faskab  diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Kabupaten yang memiliki kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan lebih dari 15 kecamatan maka akan ditempatkan 1 (satu) orang Asisten Faskab Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Asisten Faskab Teknik.
b.    Kabupaten yang memiliki kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan lebih dari 30 kecamatan maka akan ditempatkan 2 (dua) orang Asisten Faskab Pemberdayaan dan 2 (satu) orang Asisten Faskab Teknik.
2.     Jumlah FK Per Kecamatan
Setiap Kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan pada prinsipnya didampingi oleh 2 (dua) orang FK yaitu: FK Pemberdayaan, dan FK Teknik. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Fasilitator didayagunakan dan diatur penempatannya melalui ketentuan sebagai berikut:
a.  Setiap kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan  ditempatkan :
*    1 (satu) orang FK Pemberdayaan dan,
*    1 (satu) orang FK Teknik
b.   Setiap kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan/BKPG di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditempatkan :
*    1 (satu) orang FK Pemberdayaan dan,
*    2 (satu) orang FK Teknik
c.    Setiap kecamatan lokasi PNPM Mandiri Respek di Provinsi Papua dan Papua Barat ditempatkan :
*    2 (satu) orang FK Pemberdayaan dan,
*    1 (satu) orang FK Teknik
d.   Setiap kecamatan lokasi PNPM Mandiri R2PN di Pulau Nias Provinsi Sumatera Utara ditempatkan :
*    1 (satu) orang FK Pemberdayaan dan,
*    6 (satu) orang FK Teknik

e.    Setiap kecamatan lokasi Pilot Project SADI ditempatkan 1 (satu) orang FK.
3.     Jumlah Asisten FK BKPG Provinsi NAD
Cakupan wilayah tugas setiap 1 (satu) orang Asisten FK BKPG adalah 5 (lima) desa dalam 1 (satu) kecamatan lokasi PNPM-Mandiri Perdesaan/BKPG. Namun demikian apabila dalam 1 (satu) kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan jumlah desanya tidak habis dibagi 5 (lima), dan masih terdapat sisa desa sebanyak minimal 3 desa maka dapat ditempatkan Asisten FK, sedangkan apabila kurang dari 3 (tiga) tidak ditempatkan Asisten FK.
4.     Pengaturan Jumlah Fasilitator Pilot Project
Terhadap Fasilitator Pilot Project yang pembiayaannya berasal dari DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan tata cara pengaturan jumlah Fasilitator per lokasi program akan diatur secara khusus melalui surat ketetapan Direktur Jenderal PMD Depdagri.
D.    PERHITUNGAN KEBUTUHAN FASILITATOR
Tahap awal dari proses rekrutmen Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan adalah menentukan jumlah tenaga Fasilitator yang harus direkrut yang diatur dengan prosedur sebagai berikut:
1.     Satker Pusat menempatkan quota Fasilitator yang dihitung berdasarkan pada Surat Tim Pengendali perihal Penetapan Lokasi PNPM Mandiri Perdesaan. Penetapan quota Fasilitator dilakukan satu kali dan berlaku untuk satu tahun anggaran.
2.     Satker Pusat memerintahkan KMW untuk menganalisis kebutuhan Fasilitator berdasarkan Surat Penetapan Lokasi PNPM Mandiri Perdesaan. Analisis kebutuhan Fasilitator diatur sebagai berikut:
a.    KMW melakukan mapping lokasi-lokasi program per provinsi berdasarkan ketersediaan fasilitator, dan disusun menjadi laporan Mapping Fasilitator paling lambat satu bulan setelah diterbitkannya Surat Penetapan Lokasi PNPM Mandiri Perdesaan.
b.   KMW menganalisis kebutuhan Fasilitator dengan membandingkan antara kuota Fasilitator berdasarkan Surat Penetapan Lokasi dengan Laporan mapping Fasilitator.
c.    Setiap kebutuhan Fasilitator dihitung dengan cara sebagai berikut:
1)    Hitung kuota setiap jenis Fasilitator per provinsi
2)    Hitung cadangan Fasilitator sebanyak 20% dari kuota provinsi
3)    Hitung jumlah setiap jenis Fasilitator yang ada (existing) per provinsi
4)    Hitung jumlah kebutuhan setiap jenis Fasilitator per provinsi dengan menjumlahkan kuota fasilitator per provinsi dengan cadangan maksimal sebanyak 20 % dari total kuota fasilitator per Provinsi, dan menguranginya dengan jumlah fasilitator existing per provinsi
d.    Hasil analisis kebutuhan Fasilitator ditindaklanjuti dengan cara sebagai berikut:
1)    Korprov berdasarkan hasil analisis kebutuhan Fasilitator menyusun laporan kebutuhan Fasilitator per provinsi dan rencana rekrutmen untuk disampaikan kepada Satker Provinsi
2)    TL KMW berdasarkan hasil analisis kebutuhan Fasilitator menghitung kebutuhan Pelatihan Pra Trugas, dan hasilnya direkomendasikan kepada Satker Pusat dalam bentuk Rencana Pelatihan Pra Tugas.
E.    PENYUSUNAN RENCANA REKRUTMEN
Langkah selanjutnya paska perhitungan kebutuhan Fasilitator adalah penyusunan rencana rekrutmen. Prosedur penyusunan rencana rekrutmen adalah sebagai berikut:
1.     Korprov mengajukan Laporan Kebutuhan Fasilitator dan Rencana Rekrutmen kepada Satker Provinsi paling lambat satu bulan setelah Surat Penetapan Lokasi PNPM Mandiri Perdesaan.
2.     Laporan Kebutuhan Fasilitator sekurang-kurangnya memuat informasi tentang posisi kosong, jumlah kebutuhan Fasilitator yang harus direkrut dan mapping penempatan Fasilitator lama maupun hasil rekrutmen.
3.     Rencana Rekrutmen sekurang-kurangnya memuat jumlah kuota kebutuhan Fasilitator dan 20% cadangan, jumlah minimal pelamar yang harus diundang, iklan/pengumuman lowongan kerja, rencana penyebaran iklan lowongan kerja, jadwal kegiatan rekrutmen, panduan rekrutmen pasif, panduan rekrutmen aktif, bahan wawancara, daftar kebutuhan penyeleksi, lokasi seleksi aktif.
4.     Satker Provinsi menugaskan Sekretariat Provinsi mempersiapkan dukungan administrasi dan pembiayaan rekrutmen Fasilitator.
5.     Rencana Pelatihan Pra Tugas yang disampaikan KMW kepada Satker Pusat ditindaklanjuti dengan penugasan sebagai berikut:
a.    KMP akan menyusun proposal pelatihan pra tugas yang mencakup usulan jumlah peserta, jumlah pelatih, jumlah kelas, jumlah hotel dan RAB Pelatihan Pra Tugas.
b.   KMP akan mempersiapkan dukungan dari aspek administrasi kontrak dengan Event Organizer.
c.    Sekretariat Satker Pusat akan mempersiapkan dukungan administrasi surat-menyurat dalam rangka pesiapan pelatihan pra tugas.
d.    KMN mempersiapkan pokok-pokok kebijakan program yang akan diterjemahkan ke dalam modul pelatihan.
e.    Konsultan Pengembangan Pelatihan (KPP) menyusun kurikulum dan modul serta rencana konsolidasi bagi pelatihan yang dibutuhkan dalam pelatihan pra tugas.
f.     Event Organizer Pra Tugas mempersiapkan rencana pelaksanaan pelatihan.

F.    PENGUMUMAN REKRUTMEN FASILITATOR
Pengiklanan lowongan kerja diupayakan mencakup potensi tenaga kerja seluas mungkin termasuk menginformasikan kebutuhan tenaga kerja di perguruan-perguruan tinggi. Prosedur pengumuman seleksi Fasiliator adalah sebagai berikut:
1.     Pengumuman rekrutmen Fasilitator menjadi tanggung jawab dari Satker Provinsi.
2.     Satker Provinsi melalui Sekretariat Provinsi dan dibantu KMW mempublikasikan kebutuhan Fasilitator. 
3.     Publikasi dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar yang dapat mengikuti seleksi aktif calon Fasilitator.
4.     Untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas proses rekruitmen, maka informasi kebutuhan Fasilitator dipublikasikan ke masyarakat luas dapat dengan menggunakan:
a.    Media masa nasional atau media masa lokal, atau
b.   Media elektronik seperti radio, website, atau
c.    Perguruan Tinggi, jaringan konsultan, LSM dan lain-lain.
5.     Proses penerimaan berkas lamaran Fasilitator dilakukan oleh Satker PMD Provinsi melalui Sekretariat Satker Provinsi dan dibantu KMW.
G.    SELEKSI PASIF
Seleksi Pasif adalah proses seleksi administrasi terhadap lamaran yang sesuai dengan kriteria, kualifikasi dan syarat–syarat administrasi, sebagaimana telah ditetapkan di atas. Proses seleksi administrasi menjadi tanggung jawab Satker Provinsi, dan secara teknis dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi bersama KMW. Langkah-langkah seleksi pasif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
1.     Satker Provinsi menetapkan Panitia Seleksi Pasif yang terdiri dari staf Sekretariat Satker Provinsi, Adprov dan Staf Administrasi KMW.
2.     Pada saat penerimaan berkas atau registrasi, Panitia Seleksi Pasif menyusun daftar pengalaman kerja minimum, tahun kelulusan, gender, dan latar belakang pendidikan (teknik sipil dan non teknik sipil);
3.     Panitia Seleksi Pasif mereview dokumen lamaran sesuai kualifikasi yang ditetapkan. Ranking daftar pelamar disusun dengan memperhatikan tahun kelulusan, gender, latar belakang pendidikan dan “pengalaman relevan”.
4.     Kriteria pengalaman relevan adalah pengalaman kerja pelamar pada program/proyek pemberdayaan masyarakat seperti: IDT, P3DT Swakelola/IBRD,  P2KP, PNPM; dan/atau pengalaman pelamar dalam organisasi kemasyarakatan, aktif di organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat, dsbnya;
5.    Jika diketahui seorang pelamar pernah bekerja di PPK/PNPM Mandiri Perdesaan dan yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Hitam dan/atau Indisipliner, maka pelamar dimaksud tidak dapat dimasukkan ke dalam Shortlist;
6.    Lamaran yang telah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan ditetapkan oleh Panitiaj Seleksi Pasif diajukan kepada Satker PMD Provinsi untuk ditetapkan sebagai daftar pendek (shortlist) calon peserta seleksi aktif.
7.    Jumlah pelamar yang ikut serta dalam seleksi pasif diharapkan minimal adalah 3 (tiga) orang untuk setiap satu posisi yang dibutuhkan sebagai calon Fasilitator;
8.    Satker Provinsi menetapkan jadwal seleksi aktif.
9.    Satker Provinsi degan didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker Provinsi dan KMW mengundang peserta seleksi aktif.
10. Satker Provinsi wajib menginformasikan jadwal pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat sebagai dasar dilakukannya supervisi dan monitoring oleh Staf Sekretariat Satker Pusat atau spesialis dari KMN.
H.   SELEKSI AKTIF
Seleksi aktif merupakan sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Fasilitator PNPM Mandiri perdesaan yang ditujukan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap dan kepribadian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas serta keabsahan data dan riwayat hidup dari setiap calon Fasilitator. Langkah-langkah seleksi aktif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
1.     Penetapan Panitia Seleksi Aktif Fasilitator
Satker Provinsi wajib membentuk Panitia Seleksi Aktif yang terdiri dari:
a.    Staff Badan PMD Provinsi sebagai ketua tim yang diutamakan dari Setrawan PNPM Mandiri Perdesaan atau staf Sekretariat Provinsi.
b.   Staff Badan PMD Provinsi sebagai anggota
c.    Korprov, dan/atau Adprov maupun spesialis KMW sebagai anggota.
2.     Penetapan Tim Supervisi - Seleksi Aktif Fasilitator
Satker Pusat wajib membentuk Tim Supervisi - Seleksi Aktif Fasilitator terdiri dari:
a.    Staff Ditjen PMD sebagai Ketua Tim Supervisi yang diutamakan Penyelia PNPM Mandiri Perdesaan atau staf Sekretariat Pusat.
b.    Staff Ditjen PMD sebagai anggota.
c.    Spesialis KMP atau KMN sebagai anggota.
3.     Tahapan Seleksi Aktif – Tahap Pertama
Proses Seleksi Aktif Tahap Pertama ditujukan untuk menyaring para pelamar kerja berkaitan dengan pengetahuan dasar tentang bidang tugas yang dipilihnya. Seleksi ini terdiri dari test tertulis, Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara. Prosedur seleksi aktif tahap pertama diatur sebagai berikut:
a.    Sekretariat Satker Provinsi berkewajiban menyiapkan Surat Undangan Satker Provinsi kepada peserta test seleksi aktif tahap pertama.
b.   Sekretariat Satker Provinsi berkewajiban menyiapkan ruangan/gedung untuk seleksi, bahan/materi, panduan, format penilaian, maupun konsumsi Panitia Seleksi Aktif.
c.    Hasil seleksi aktif tahap pertama berupa daftar peserta yang lulus seleksi dan disusun dalam bentuk rangking dari urutan nilai tertinggi sampai nilai terendah.
d.   Hasil seleksi aktif tahap pertama ditetapkan secara resmi dalam bentuk Berita Acara Seleksi Aktif  Tahap Pertama yang ditandatangi seluruh Panitia Seleksi Aktif, dan Ketua Tim Supervisi Seleksi Aktif Fasilitator.
e.    Jika kuota kebutuhan setiap jenis Fasilitator di provinsi tertentu jumlahnya kurang dari atau sama dengan 15 (lima belas) orang maka tidak perlu dilakukan Seleksi Tahap Kedua melalui Pelatihan Pra Tugas. Untuk itu, Satker Provinsi akan menetapkan Daftar Penetapan Fasilitator berdasarkan Berita Acara Seleksi Aktif Tahap Pertama.
f.     Fasilitator yang masuk daftar penetapan akan dimobilisasi, sedangkan calon fasilitator yang belum ditempatkan akan menjadi cadangan. Cadangan fasilitator tidak berhak atas honorarium dan tunjangan operasional kerja.
g.   Kendatipun tidak mendapatkan pelatihan pra tugas tetapi KMW berkewajiban memberikan pelatihan In Service Training (IST) atau On Job Training (OJT) kepada Fasilitator sebelum dimobilisasi ke lokasi tugas.

4.     Tahapan Seleksi Aktif Tahap Kedua (Pelatihan Pra Tugas)
Tahapan berikutnya dari proses seleksi dalam rekrutment Fasilitator adalah Pelatihan Pra Tugas. Pelatihan Pra Tugas dapat dilakukan apabila jumlah kekosongan  Fasilitator per provinsi dalam satu waktu bersamaan berjumlah di atas 15 (lima belas) orang. Persiapan pelaksanaan Pelatihan Pra Tugas adalah sebagai berikut:
a.    Satker Pusat akan menetapkan kuota peserta Pelatihan Pra Tugas untuk setiap provinsi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pelatihan.
b.   Satker Pusat memerintahkan Event Organizer untuk mempersiapkan dan melaksanakan Pelatihan Pra Tugas pada tahun anggaran berikutnya.
c.    Satker Pusat memerintahkan kepada Satker Provinsi untuk mengundang peserta pelatihan pra tugas sesuai kuota yang ditetapkan. Apabila Satker PMD Provinsi mengundang peserta melebihi kuota yang ditetapkan, maka segala pembiayaan yang ditimbulkan akibat kelebihan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satker Provinsi.
d.   Peserta pelatihan pra tugas calon Faskab yang berasal dari Fasilitator Kecamatan aktif, dapat mengajukan cuti tahunan apabila akan mengikuti pelatihan. Apabila hak cuti yang bersangkutan telah habis dapat mengajukan ijin tertulis kepada Satker PMD Provinsi untuk mengikuti pelatihan.
e.    Pelatih pada Pelatihan Pra Tugas diwajibkan terlibat secara aktif dalam penilaian performance dan kinerja peserta pelatihan.
f.     Hasil penilaian peserta pelatihan yang dinyatakan lulus selanjutnya dirangking dan disusun menjadi Daftar Calon Fasilitator.
g.   Penetapan resmi Daftar Calon Fasilitator dibuat dalam bentuk Berita Acara Pelatihan Pra Tugas yang ditetapkan secara kolektif oleh seluruh Pelatih. Berita Acara ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) hari menjelang ditutupnya acara pelatihan pra tugas.
h.   Calon fasilitator yang peringkatnya masuk dalam kuota kebutuhan fasiliator akan dimobilisasikan, sedangkan calon fasilitator yang peringkatnya tidak masuk dalam jumlah kuota kebutuhan fasiliator dijadikan cadangan fasilitator. Cadangan fasilitator tidak berhak atas honorarium dan tunjangan operasional kerja.


5.     Prosedur Pelatihan Pra Tugas
a.    Khusus kontrak  Fasilitator oleh Satker Provinsi diharapkan dilaksanakan setiap awal bulan (tanggal 1 di tiap bulannya).  Akan tetapi jika, kondisi di Provinsi setempat tidak memungkinkan dilakukan kontrak pada awal bulan maka kontrak dapat dilaksanakan di pertengahan atau akhir bulan, dengan syarat honorarium dan tunjangan transportasi Fasilitator yang baru pada bulan pertama dibayarkan secara time based (diperhitungkan sesuai jumlah kehadirannya di lapangan). Untuk itu, dalam menyiapkan pelatihan pra tugas maupun OJT/IST hendaknya mempertimbangkan waktu kontrak yang akan dilakukan oleh satker provinsi.  Pelatihan Pra tugas Faskab dilaksanakan selama 8 hari efektif dan pelatihan pra tugas FK selama 11 hari efektif.
b.   Satker Pusat menginformasikan kepada Satker Provinsi tentang Rencana Pelatihan Pra Tugas untuk Fasilitator yang baru direkrut.
c.    Satker Pusat menetapkan Satuan Harga (unit price) yang berlaku satu tahun anggaran untuk setiap item pembiayaan pelatihan dan menginformasikan daftar dimaksud kepada KMW atau Perusahaan Event Organizer paling lambat 24 (dua puluh empat) hari sebelum dilaksanakan pelatihan pra tugas.
d.    Team Leader KMW memerintahkan Korprovinsi untuk memfasilitasi Satker Provinsi menyusun Usulan Rencana Pelatihan Pra Tugas
e.    Satker Provinsi dengan dibantu Korprov menyusun Rencana Pelatihan Pra Tugas berdasarkan jumlah perserta riil yang sudah lulus seleksi aktif. Selanjutnya Satker Provinsi mengajukan surat usulan pelaksanaan pelatihan pra tugas dengan melampirkan jumlah peserta beserta jumlah kelas dan pelatih kepada Satker Pusat. Surat usulan wajib dilampiri Berita Acara Hasil Seleksi Aktif sebagai dasar bahwa peserta yang dihitung sebagai peserta pelatihan pra tugas merupakan hasil rekruitmen. Satker Provinsi wajib mengirim surat  usulan pelatihan dimaksud paling lambat 18 (delapan belas) hari sebelum pelatihan pelatihan pra tugas.
f.     Jikalau Satker Pusat menyetujui atau menolak usulan Satker Provinsi, maka maksimal 4 (empat) hari sejak diterimanya usulan dimaksud Satker Pusat wajib memberikan jawaban kepada Satker Provinsi.
g.    Apabila Satker Pusat setuju dengan usulan Satker Provinsi maka Satker Pusat wajib memerintahkan KMW dan/atau Perusahaan Event Organizer untuk mempersiapkan kegiatan pelatihan maksimal 12 (duabelas) hari sebelum pelaksanaan pelatihan pra tugas dengan mengirimkan tembusan surat perintah dimaksud kepada Bank Bunia.
h.    KMW atau Perusahaan Event Organizer wajib mempersiapkan dukungan logistik serta akomodasi dan konsumsi yang meliputi: hotel, seminar kit, kesiapan materi, panitia dan sebagainya.  KMW atau Perusahaan Event Organizer wajib mengacu pada Satuan Harga (unit price) yang sudah ditetapkan Satker Pusat ketika menyusun Rincian Anggaran dan Biaya (RAB).
i.     Satker Provinsi berdasarkan surat persetujuan dari Satker Pusat segera membuat surat undangan kepada calon Fasilitator. Surat Undangan wajib dikirimkan kepada calon Fasilitator maksimal  7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pelatihan pra-tugas.
j.     KMW berdasarkan surat undangan dari Satker Provinsi, melakukan konfirmasi kepada para peserta perihal kesanggupan kehadiran dan sekaligus menginformasikan tanggal dan tempat pelatihan. Konfirmasi ini harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelatihan pra tugas dilaksanakan.
k.    Paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan pelatihan pra tugas, KMW wajib melaporkan ke Satker Pusat dengan tembusan Bank Dunia tentang persiapan pelatihan. Laporan ini memuat tentang kepastian jumlah peserta, kepastian tanggal dan lokasi hotel, serta kepastian narasumber. Apabila di Provinsi wilayah KMW tertentu pelaksanaan pra tugas dikelola oleh Perusahaan Event Organizer maka sebelum melaporkan persiapan pelaksanaan pelatihan kepada Satker Pusat diharuskan berkoordinasi dengan Perusahaan Event Organizer. Sebab, Perusahaan Event Organizer pada dasarnya hanya pelaksana teknis penyelenggaran pelatihan sedangkan substansi pelatihan itu sendiri selain disupervisi oleh Perusahaan Pengembang Pelatihan (KPP) dari aspek materi pelatihan juga disupervisi oleh KMW dari aspek jumlah kesiapan tenaga pelatih, kehadiran dan jumlah peserta, maupun proses penilaian peserta oleh Tim Pelatih.
l.     Berkaitan dengan pelatihan Pra Tugas KMN berkewajiban mempersiapkan pokok-pokok kebijakan progran akan akan menjadi substansi pelatihan pra tugas, menyusun daftar pertanyaan ujian/test beserta jawabannya, serta mensupervisi dan mengevaluasi proses pelatihan pra tugas.
m.  Berkaitan dengan pelatihan Pra Tugas Konsultan Pengembang Pelatihan (KPP) berkewajiban untuk menetapkan metode pelatihan, menyusun kurikulum, menyiapkan modul pelatihan, mendaftar calon pelatih, dan mempersiapkan pelatih melalui training for trainer (TOT).
I.     REKRUTMEN FASILITATOR MELALUI PROMOSI
Rekruitmen Fasilitator PNPM Mandiri dapat ditempuh melalui mekanisme promosi internal, dengan mekanisme sebagai berikut:
1.     Penetapan Daftar Kandidat Promosi
a.    Panitia Seleksi Aktif yang telah ditetapkan Satker Provinsi harus menyusun dan menetapkan daftar fasilitator yang layak dipromosikan ke posisi fasilitator yang lebih tinggi.
b.   Prasyarat kualifikasi dan adminsitratif yang harus dipenuhi kandidat promosi adalah sebagai berikut:
1)   Jenjang fasilitator yang dapat dipromosikan meliputi: Asisten FK dapat dipromosikan sebagai FK, FK dapat dipromosikan sebagai Asisten Faskab/Faskab, dan Asisten Faskab dapat dipromosikan menjadi Faskab.
2)   Kandidat promosi telah memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi Fasilitator yang ditawarkan.
3)   Kandidat promosi telah memiliki pengalaman bidang pemberdayaan yang cukup serta kompetensi untuk menduduki posisi Fasilitator yang ditawarkan.
4)   Kandidat promosi dinilai mampu dan cakap untuk menduduki posisi Fasilitator yang ditawarkan.
5)   Kandidat promosi mempunyai perilaku yang baik dan/atau tidak pernah dikenai surat teguran selama 6 (enam) bulan atau sedang dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik.
6)   Kandidat promosi minimum telah bertugas sebagai Fasilitator di PPK atau PNPM Mandiri Perdesaan selama minimal 2 (dua) tahun, dan selama 2 (dua) periode penilaian terakhir nilainya minimal B.
2.     Publikasi Peluang Promosi
Satker Provinsi dibantu KMW menginformasikan Daftar Kandidat Promosi kepada semua kandidat yang bersedia dipromosikan untuk segera mengirimkan lamaran yang dilampiri daftar riwayat hidup, copy ijasah, pas photo, dll. Lamaran ditujukan kepada Satker Provinsi u.p. Sekretariat Satker Provinsi.
3.     Seleksi Pasif
a.    Sekretariat Satker Provinsi bersama Adprov dan supporting staf KMW melakukan seleksi pasif dengan cara memeriksa kelengkapan berkas lamaran, kesesuaian persyaratan administratif/kualifikasi yang dibutuhkan serta menyusun daftar urutan kandidat promosi.
b.   Setiap daftar pendek untuk posisi Fasilitator yang ditawarkan minimal harus terdiri dari 3 (tiga) orang kandidat promosi.
4.     Seleksi Aktif
a.    Panitia Seleksi Aktif wajib mewawancarai Kandidat Promosi untuk mendapatkan calon Fasilitator yang berkualitas.
b.   Kandidat promosi yang lulus promosi akan ditempatkan pada lokasi tugas yang baru. Bagi kandidat promosi yang lulus seleksi aktif tetapi belum ditempatkan akan dimasukkan ke dalam daftar cadangan dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan, dan dievaluasi kembali berdasarkan kinerja triwulanan.
c.    Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan yang direkrut melalui mekanisme promosi akan memperoleh pelatihan dalam bentuk In Service Training (IST) atau On Job Training (OJT) sebelum dimobilisasi ke lokasi tugas.
5.     Pelatihan Khusus
Apabila jumlah Fasilitator hasil promosi dan/atau hasil rekrutmen terbatas sudah mencapai 20 orang maka wajib dilakukan pelatihan pra tugas khusus yang hari efektif penyelenggaraan pelatihan maksimal 6 (enam) hari disesuaikan dengan materi pelatihan pra tugas yang sudah diberikan. Prosedur pelatihan khusus mengikuti prosedur pelatihan pra tugas reguler.
J.     REKRUTMEN TERBATAS
Satker Propinsi berhak untuk melakukan rekrutmen terbatas untuk pengisian posisi kosong apabila cadangan fasilitator yang tersedia sudah tidak ada dalam tahun anggaran berjalan. Rekrutmen terbatas dapat dilakukan apabila kebutuhan Fasilitator tertentu (contohnya: FK Teknik) kurang dari atau sama dengan 15 (lima belas) orang per provinsi. Prosedur rekrutmen terbatas adalah sebagai berikut:
1.     Korprov wajib merekomendasikan kepada Satker Provinsi melakukan rekrutmen terbatas jika terdapat minimal 1 (satu) posisi kosong sementara cadangan Fasilitator sudah habis.
2.     Setelah mendapat persetujuan resmi dari Satker Provinsi, Korprov melalui Adprov menginformasikan lowongan kerja melalui website, papan penguman di Perguruan Tinggi setempat, informasi lisan di jaringan konsultan, LSM dan lain-lain.
3.     Sekretariat Provinsi bersama Adprov melakukan seleksi pasif.
4.     Satker Provinsi memerintahkan pejabat/staf Badan PMD, Korprov/Spesialis KMW dan Adprov untuk melakukan seleksi aktif terhadap pelamar yang lolos seleksi pasif.
5.     Pelamar yang lulus seleksi aktif dirangking dalam daftar Calon Fasilitator.
6.     Fasilitator harus mendapatkan In Service Training (IST) atau On Job Training (OJT) sebelum dimobilisasi ke lokasi tugas.
7.     Pelamar yang lolos seleksi aktif tetapi belum dimobilisasi akan diposisikan sebagai Cadangan Fasilitator. Cadangan fasilitator tidak berhak atas honorarium dan tunjangan operasional kerja.
8.     Apabila jumlah Fasilitator hasil promosi dan/atau hasil rekrutmen terbatas sudah mencapai 20 orang maka wajib dilakukan pelatihan pra tugas khusus yang hari efektif penyelenggaraan pelatihan maksimal 6 (enam) hari disesuaikan dengan materi pelatihan pra tugas yang sudah diberikan. Prosedur operasional untuk  pelatihan khusus mengikuti prosedur pelatihan pra tugas reguler.

 
 

Designed By Blogs Gone Wild!