BAB IV
REKRUTMEN FASILITATOR
A.
LATAR BELAKANG
PNPM Mandiri Perdesaan didesain untuk melembagakan sistem pembangunan
partisipatif. Karenanya, adopsi desain dan skenario program pemberdayaan oleh
warga masyarakat membutuhkan proses internalisasi kesadaran. Kehadiran Fasilitator
menjadi faktor kunci dalam rangka memfasilitasi masyarakat belajar mengenali
pokok-pokok kebijakan maupun prosedur kerja program pemberdayaan masyarakat. Fasilitator
dapat membantu warga desa mengenali masalah dan pemecahannya yang dihadapi
dalam pelaksanaan pembangunan. Mereka juga dapat menjadi jembatan yang
menghubungkan aparat pemerintah dengan masyarakat desa, khususnya penduduk
miskin.
Tenaga Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan memiliki posisi penting dan
strategis dalam menentukan kinerja program. Untuk itu, proses rekrutmen
terhadap Fasilitator harus diatur secara ketat agar diperoleh tenaga
Fasilitator sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Secara garis besar proses rekrutmen
Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu:
1) pemetaan kebutuhan fasilitator, 2) pengumuman lowongan kerja, 3) seleksi
pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, serta tahap 5) seleksi aktif melalui
pelatihan pra tugas. Rekrutmen Fasilitator ini harus mampu menyeleksi pelamar/calon
Fasilitator sesuai kualifikasi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah fasilitator
sesuai peraturan tentang jumlah Fasilitator per lokasi kegiatan.
B.
KUALIFIKASI FASILITATOR
Kualifikasi Fasilitator untuk
setiap jenis fasilitator pada setiap lokasi program dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Faskab Pemberdayaan
a.
Pendidikan S-1 atau D III dari semua bidang ilmu;
b.
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan
masyarakat, untuk S-1 minimal 6 tahun sedangkan D-3 minimal 8 Tahun;
c.
Khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua
pengalaman kerja relevan untuk S-1 diperkenankan minimal 4 tahun sedangkan
D-III minimal 6 tahun. Namun demikian besaran honorarium yang diberikan berbeda
dengan Faskab Pemberdayaan yang memiliki kualifikasi sesuai standar Nasional
(poin b).
d.
Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan
masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
e.
Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek
pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa,
kajian terhadap peraturan daerah;
f.
Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul
sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi
pelatih lokal.
g.
Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office ;
h.
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
2. Faskab Teknik
a.
Pendidikan S-1 atau D III Teknik Sipil ;
b.
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur
perdesaan, untuk S-1 minimal 6 tahun dan D-III minimal 8 Tahun;
c.
Khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua
pengalaman kerja relevan untuk S-1 diperkenankan minimal 4 tahun sedangkan
D-III minimal 6 tahun. Namun demikian besaran honorarium yang diberikan berbeda
dengan Faskab Teknik yang memiliki kualifikasi sesuai standar Nasional (poin
b).
d.
Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat
minimal 3 tahun;
e.
Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran
biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
f.
Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai
dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
g.
Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan
dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
h.
Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft
office;
i.
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
3. Faskab Keuangan
a.
Pendidikan S-1 atau D-III dari semua
bidang ilmu, tetapi diutamakan sarjana ekonomi;
b.
Pengalaman kerja yang relevan dengan pendampingan keuangan mikro dan
pengembangan usaha kecil menengah, untuk S-1 minimal 6 tahun sedangkan D-III
minimal 8 tahun.
c.
Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua diperkenankan
dengan pengalaman kerja relevan bagi S-1 minimal 4 tahun sedangkan D-III
minimal 6 tahun. Namun demikian besaran honorarium yang diberikan berbeda
dengan Faskab Keuangan yang memiliki kualifikasi sesuai standar Nasional (poin
b).
d.
Berpengalaman
memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan
keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam;
e.
Berpengalaman
memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek
permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan
jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.
f.
Berpengalaman
menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan
lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman.
g.
Berpengalaman
memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang
mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan
pinjam/BPR/Koperasi, dsb.
h.
Mampu
mengoperasikan komputer minimal Microsoft
Office.
i.
Khusus untuk FK yang akan dipromosikan sebagai Faskab Keuangan minimal
telah bekerja di PNPM-Mandiri Perdesaan selama 2 tahun dengan kualifikasi
penilaian A atau B selama dua periode terakhir penilaian.
4. Asisten Faskab Pemberdayaan
a.
Pendidikan S1 atau D-III dari semua bidang ilmu;
b.
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan
masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam)
tahun;
c.
Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan
masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d.
Berpengalaman
memfasilitasi pembangunan desa, pembangunan partisipatif, perencanaan kegiatan pembangunan
desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian
terhadap peraturan daerah;
e.
Berpengalaman melatih masyarakat, menyusun modul sederhana, memfasilitasi
penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal ;
f.
Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro dan
pengembangan usaha kecil menengah;
g.
Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office ;
h.
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
5. Asisten Faskab Teknik
a.
Pendidikan S-1 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan
infrastruktur perdesaan minimal 4 (empat) tahun, atau D III Teknik Sipil dengan pengalaman kerja
relevan minimum 6 (enam) tahun.
b.
Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat kualifikasi
Asisten Faskab Teknik diatur sebagai berikut:
1)
S-1 Teknik Sipil dengan pengalaman
kerja relevan minimal 2 tahun dan atau;
2)
D-III Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan minimal 4 tahun;
c.
Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat;
d.
Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya
(RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
e.
Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai
dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
f.
Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan
dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
g.
Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft
office;
h.
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
6. FK Pemberdayaan
a.
Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu fresh
graduated (baru lulus), atau D III
dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan
program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 tahun;
b.
Diutamakan
memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan
masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
c.
Mengenal
budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat
tugas;
d.
Diutamakan
mampu menggunakan komputer khusus PNPM R2PN di Pulau Nias;
e.
Sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan.
7. FK Teknik
a.
Pendidikan S1 - Teknik Sipil fresh
graduated (nol tahun pengalaman) atau
D III teknik sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur
perdesaan minimal 3 tahun.
b.
Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat dapat merekrut dari lulusan SMA yang
telah mendapatkan pendidikan khusus tentang teknik sipil dan PNPM Mandiri
Respek dari Universitas Cenderawasih.
c.
Diutamakan
memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif
di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan
masyarakat lainnya;
d.
Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa
daerah tempat tugas;
e.
Khusus calon FK yang akan bertugas pada lokasi PNPM R2PN di Pulau Nias diutamakan
mampu mengoperasikan komputer;
f.
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
8. Asisten FK BKPG
a.
Pendidikan minimal Diploma Tiga (D-III) dari segala bidang ilmu, atau pendamping lokal PNPM Mandiri
Perdesaan yang masih aktif serta direkomendasi oleh FK/FT kecamatan setempat
dan Faskab Kabupaten setempat;
b.
Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan
masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
c.
Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa
daerah tempat tugas;
d.
Sanggup bertempat tinggal di lokasi tugas.
9. Kualifikasi Khusus untuk Fasilitator yang
Promosi
Setiap pelamar yang diseleksi untuk menjadi Fasilitator
diharuskan memiliki kualifikasi sebagaimana tersebut pada poin B.1. s.d. B.8.
Namun demikian, khusus bagi Fasilitator yang direkrut melalui proses promosi dari
posisi Asisten FK menjadi FK, atau dari FK menjadi Asiten Faskab/Faskab, atau
dari Asisten Faskab menjadi Faskab, maka terhadap Fasilitator yang bersangkutan
harus memiliki nilai selama dua priode triwulan akhir yang masuk kualifikasi minimal
B.
C.
JUMLAH FASILITATOR PER LOKASI PROGRAM
1.
Jumlah Faskab Per Kabupaten
Setiap Kabupaten lokasi PNPM
Mandiri Perdesaan pada prinsipnya didampingi oleh 3 (tiga) orang Faskab yaitu: Faskab Pemberdayaan, Faskab Teknik, dan
Faskab Keuangan. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi
pendayagunaan Fasilitator maka penempatan Faskab diatur melalui ketentuan sebagai berikut:
a.
Kabupaten dengan jumlah minimal 4 (empat)
kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan ditempatkan:
* 1
(satu) orang Fasilitator Kabupaten,
* 1
(satu) orang Fasilitator Teknik Kabupaten, dan
* 1
(satu) orang Fasilitator Kabupaten Keuangan.
b.
Kabupaten dengan jumlah 2 (dua) atau 3 (tiga)
kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan ditempatkan:
* 1
(satu) orang Fasilitator Kabupaten atau Fasilitator Teknik Kabupaten, dan
* 1
(satu) orang Fasilitator Kabupaten Keuangan.
c.
Kabupaten dengan
jumlah lokasi PNPM Mandiri Perdesaan terdiri dari 1 (satu) kecamatan tetap
ditempatkan Faskab Keuangan, sedangkan Faskab Pemberdayaan dan Faskab Tekniknya
digabung ke Kabupaten lain terdekat. Faskab Keuangan dimaksud mempunyai
kewajiban melakukan pendampingan kepada UPK di lokasi Kecamatan PNPM-MP maupun
lokasi kecamatan yang tidak lagi masuk lokasi PNPM Mandiri Perdesaan (masih
dalam lokasi kabupaten tugas yang sama).
d.
Dalam rangka pelaksanaan PNPM-MP dan Bantuan
Keuangan Peumakmoe Gampong (BKPG) di Provinsi NAD maka secara khusus
ditempatkan Faskab sebagai berikut:
* 1 (satu) orang Fasilitator
Kabupaten,
* 2 (dua) orang Fasilitator Teknik Kabupaten, dan
* 1 (satu) orang Fasilitator Kabupaten Keuangan.
2.
Jumlah Asisten Faskab Per Kabupaten
Asisten Faskab diadakan untuk
mendukung kinerja Faskab di kabupaten yang jumlah kecamatan lokasi PNPM Mandiri
Perdesaan lebih dari 15. Penempatan Asisten
Faskab diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Kabupaten yang memiliki kecamatan lokasi PNPM
Mandiri Perdesaan lebih dari 15 kecamatan maka akan ditempatkan 1 (satu) orang
Asisten Faskab Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Asisten Faskab Teknik.
b.
Kabupaten yang memiliki kecamatan lokasi PNPM
Mandiri Perdesaan lebih dari 30 kecamatan maka akan ditempatkan 2 (dua) orang
Asisten Faskab Pemberdayaan dan 2 (satu) orang Asisten Faskab Teknik.
2.
Jumlah FK Per Kecamatan
Setiap Kecamatan lokasi PNPM
Mandiri Perdesaan pada prinsipnya didampingi oleh 2 (dua) orang FK yaitu: FK
Pemberdayaan, dan FK Teknik. Namun
demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program,
maka tenaga Fasilitator didayagunakan dan diatur penempatannya melalui
ketentuan sebagai berikut:
a.
Setiap kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan ditempatkan :
*
1 (satu) orang FK Pemberdayaan dan,
* 1
(satu) orang FK Teknik
b.
Setiap kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan/BKPG di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam ditempatkan :
*
1 (satu) orang FK Pemberdayaan dan,
* 2
(satu) orang FK Teknik
c.
Setiap kecamatan lokasi PNPM Mandiri Respek di Provinsi Papua dan Papua
Barat ditempatkan :
*
2 (satu) orang FK Pemberdayaan dan,
* 1
(satu) orang FK Teknik
d.
Setiap kecamatan lokasi PNPM Mandiri R2PN di Pulau Nias Provinsi Sumatera
Utara ditempatkan :
*
1 (satu) orang FK Pemberdayaan dan,
* 6
(satu) orang FK Teknik
e.
Setiap kecamatan lokasi Pilot Project SADI
ditempatkan 1 (satu) orang FK.
3. Jumlah Asisten FK BKPG
Provinsi NAD
Cakupan wilayah tugas setiap 1
(satu) orang Asisten FK BKPG adalah 5 (lima) desa dalam 1 (satu) kecamatan
lokasi PNPM-Mandiri Perdesaan/BKPG. Namun demikian apabila dalam 1 (satu) kecamatan lokasi
PNPM Mandiri Perdesaan jumlah desanya tidak habis dibagi 5 (lima), dan masih
terdapat sisa desa sebanyak minimal 3 desa maka dapat ditempatkan Asisten FK,
sedangkan apabila kurang dari 3 (tiga) tidak ditempatkan Asisten FK.
4. Pengaturan Jumlah Fasilitator Pilot Project
Terhadap Fasilitator Pilot Project yang pembiayaannya berasal
dari DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan tata cara pengaturan jumlah
Fasilitator per lokasi program akan diatur secara khusus melalui surat
ketetapan Direktur Jenderal PMD Depdagri.
D.
PERHITUNGAN KEBUTUHAN FASILITATOR
Tahap awal dari proses rekrutmen Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan adalah
menentukan jumlah tenaga Fasilitator yang harus direkrut yang diatur dengan prosedur
sebagai berikut:
1.
Satker Pusat menempatkan quota Fasilitator yang dihitung berdasarkan pada
Surat Tim Pengendali perihal Penetapan Lokasi PNPM Mandiri Perdesaan. Penetapan
quota Fasilitator dilakukan satu kali dan berlaku untuk satu tahun anggaran.
2.
Satker Pusat memerintahkan KMW untuk menganalisis kebutuhan Fasilitator
berdasarkan Surat Penetapan Lokasi PNPM Mandiri Perdesaan. Analisis kebutuhan
Fasilitator diatur sebagai berikut:
a. KMW melakukan mapping lokasi-lokasi program per
provinsi berdasarkan ketersediaan fasilitator, dan disusun menjadi laporan Mapping Fasilitator paling lambat satu
bulan setelah diterbitkannya Surat Penetapan Lokasi PNPM Mandiri Perdesaan.
b. KMW menganalisis kebutuhan
Fasilitator dengan membandingkan antara kuota Fasilitator berdasarkan Surat
Penetapan Lokasi dengan Laporan mapping
Fasilitator.
c. Setiap kebutuhan Fasilitator
dihitung dengan cara sebagai berikut:
1) Hitung kuota setiap jenis Fasilitator per provinsi
2) Hitung cadangan Fasilitator
sebanyak 20% dari kuota provinsi
3) Hitung jumlah setiap jenis Fasilitator yang ada (existing) per provinsi
4) Hitung jumlah kebutuhan setiap
jenis Fasilitator per provinsi dengan menjumlahkan kuota fasilitator per provinsi
dengan cadangan maksimal sebanyak 20 % dari total kuota fasilitator per
Provinsi, dan menguranginya dengan jumlah fasilitator existing per provinsi
d. Hasil analisis kebutuhan
Fasilitator ditindaklanjuti dengan cara sebagai berikut:
1) Korprov berdasarkan hasil
analisis kebutuhan Fasilitator menyusun laporan kebutuhan Fasilitator per
provinsi dan rencana rekrutmen untuk disampaikan kepada Satker Provinsi
2) TL KMW berdasarkan hasil
analisis kebutuhan Fasilitator menghitung kebutuhan Pelatihan Pra Trugas, dan
hasilnya direkomendasikan kepada Satker Pusat dalam bentuk Rencana Pelatihan
Pra Tugas.
E.
PENYUSUNAN RENCANA REKRUTMEN
Langkah selanjutnya paska perhitungan kebutuhan Fasilitator adalah
penyusunan rencana rekrutmen. Prosedur penyusunan rencana rekrutmen adalah
sebagai berikut:
1. Korprov mengajukan Laporan Kebutuhan
Fasilitator dan Rencana Rekrutmen kepada Satker Provinsi paling lambat satu
bulan setelah Surat Penetapan Lokasi PNPM Mandiri
Perdesaan.
2. Laporan Kebutuhan Fasilitator
sekurang-kurangnya memuat informasi tentang posisi kosong, jumlah kebutuhan
Fasilitator yang harus direkrut dan mapping
penempatan Fasilitator lama maupun hasil rekrutmen.
3. Rencana Rekrutmen sekurang-kurangnya
memuat jumlah kuota kebutuhan Fasilitator dan 20% cadangan, jumlah minimal
pelamar yang harus diundang, iklan/pengumuman lowongan kerja, rencana penyebaran
iklan lowongan kerja, jadwal kegiatan rekrutmen, panduan rekrutmen pasif,
panduan rekrutmen aktif, bahan wawancara, daftar kebutuhan penyeleksi, lokasi
seleksi aktif.
4. Satker Provinsi menugaskan Sekretariat
Provinsi mempersiapkan dukungan administrasi dan pembiayaan rekrutmen
Fasilitator.
5. Rencana Pelatihan Pra Tugas yang
disampaikan KMW kepada Satker Pusat ditindaklanjuti dengan penugasan sebagai berikut:
a. KMP akan menyusun proposal pelatihan pra
tugas yang mencakup usulan jumlah peserta, jumlah pelatih, jumlah kelas, jumlah
hotel dan RAB Pelatihan Pra Tugas.
b. KMP akan mempersiapkan dukungan dari aspek
administrasi kontrak dengan Event
Organizer.
c. Sekretariat Satker Pusat akan
mempersiapkan dukungan administrasi surat-menyurat dalam rangka pesiapan
pelatihan pra tugas.
d. KMN mempersiapkan pokok-pokok kebijakan
program yang akan diterjemahkan ke dalam modul pelatihan.
e. Konsultan Pengembangan Pelatihan (KPP) menyusun
kurikulum dan modul serta rencana konsolidasi bagi pelatihan yang dibutuhkan
dalam pelatihan pra tugas.
f. Event
Organizer Pra Tugas
mempersiapkan rencana pelaksanaan pelatihan.
F.
PENGUMUMAN REKRUTMEN FASILITATOR
Pengiklanan lowongan kerja diupayakan mencakup potensi tenaga kerja seluas
mungkin termasuk menginformasikan kebutuhan tenaga kerja di perguruan-perguruan
tinggi. Prosedur pengumuman seleksi Fasiliator adalah sebagai berikut:
1.
Pengumuman rekrutmen Fasilitator menjadi tanggung jawab dari Satker
Provinsi.
2.
Satker Provinsi melalui Sekretariat Provinsi dan dibantu KMW mempublikasikan
kebutuhan Fasilitator.
3.
Publikasi dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar yang
dapat mengikuti seleksi aktif calon Fasilitator.
4.
Untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas proses rekruitmen, maka
informasi kebutuhan Fasilitator dipublikasikan ke masyarakat luas dapat dengan
menggunakan:
a.
Media masa nasional atau media masa lokal, atau
b.
Media elektronik seperti radio, website, atau
c.
Perguruan Tinggi, jaringan konsultan, LSM dan lain-lain.
5.
Proses penerimaan berkas lamaran Fasilitator dilakukan oleh Satker PMD
Provinsi melalui Sekretariat Satker Provinsi dan dibantu KMW.
G.
SELEKSI PASIF
Seleksi
Pasif adalah proses seleksi administrasi terhadap lamaran yang sesuai dengan
kriteria, kualifikasi dan syarat–syarat administrasi, sebagaimana telah
ditetapkan di atas. Proses
seleksi administrasi menjadi tanggung jawab Satker Provinsi, dan secara teknis
dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi bersama KMW. Langkah-langkah seleksi pasif adalah mengikuti
tahapan sebagai berikut:
1.
Satker
Provinsi menetapkan Panitia Seleksi Pasif yang terdiri dari staf Sekretariat
Satker Provinsi, Adprov dan Staf Administrasi KMW.
2.
Pada saat penerimaan berkas atau registrasi,
Panitia Seleksi Pasif menyusun daftar pengalaman kerja minimum, tahun kelulusan, gender, dan latar belakang
pendidikan (teknik sipil dan non teknik sipil);
3.
Panitia Seleksi Pasif mereview dokumen lamaran
sesuai kualifikasi yang ditetapkan. Ranking daftar pelamar disusun dengan memperhatikan tahun kelulusan,
gender, latar belakang pendidikan dan “pengalaman relevan”.
4.
Kriteria
pengalaman relevan adalah pengalaman kerja pelamar pada program/proyek
pemberdayaan masyarakat seperti: IDT, P3DT Swakelola/IBRD, P2KP, PNPM; dan/atau pengalaman pelamar dalam
organisasi kemasyarakatan, aktif di organisasi kemasyarakatan atau lembaga
swadaya masyarakat, dsbnya;
5. Jika diketahui seorang pelamar pernah bekerja di PPK/PNPM Mandiri Perdesaan
dan yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Hitam dan/atau Indisipliner, maka
pelamar dimaksud tidak dapat dimasukkan ke dalam Shortlist;
6. Lamaran yang telah sesuai dengan ketentuan
yang dipersyaratkan ditetapkan oleh Panitiaj Seleksi Pasif diajukan kepada Satker
PMD Provinsi untuk ditetapkan sebagai daftar
pendek (shortlist) calon peserta seleksi aktif.
7. Jumlah pelamar
yang ikut serta dalam seleksi pasif diharapkan minimal adalah 3 (tiga) orang
untuk setiap satu posisi yang dibutuhkan sebagai calon Fasilitator;
8. Satker Provinsi
menetapkan jadwal seleksi aktif.
9. Satker Provinsi
degan didukung secara teknis
oleh Sekretariat Satker Provinsi dan KMW mengundang peserta seleksi aktif.
10. Satker Provinsi
wajib menginformasikan jadwal pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat
sebagai dasar dilakukannya supervisi dan monitoring oleh Staf Sekretariat
Satker Pusat atau spesialis dari KMN.
H.
SELEKSI AKTIF
Seleksi
aktif merupakan sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Fasilitator PNPM Mandiri
perdesaan yang ditujukan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan,
kemampuan, sikap dan kepribadian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas serta
keabsahan data dan riwayat hidup dari setiap calon Fasilitator. Langkah-langkah
seleksi aktif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
1.
Penetapan Panitia Seleksi Aktif Fasilitator
Satker Provinsi wajib
membentuk Panitia Seleksi Aktif yang terdiri dari:
a.
Staff Badan PMD Provinsi sebagai ketua tim yang diutamakan dari Setrawan PNPM
Mandiri Perdesaan atau staf Sekretariat Provinsi.
b.
Staff Badan PMD Provinsi sebagai anggota
c.
Korprov, dan/atau Adprov maupun spesialis KMW sebagai anggota.
2.
Penetapan Tim Supervisi - Seleksi Aktif
Fasilitator
Satker Pusat wajib membentuk Tim
Supervisi - Seleksi Aktif Fasilitator terdiri dari:
a. Staff Ditjen PMD sebagai Ketua
Tim Supervisi yang diutamakan Penyelia PNPM Mandiri Perdesaan atau staf Sekretariat
Pusat.
b. Staff Ditjen PMD sebagai anggota.
c. Spesialis KMP atau KMN sebagai
anggota.
3.
Tahapan Seleksi Aktif – Tahap Pertama
Proses Seleksi Aktif Tahap
Pertama ditujukan untuk menyaring para pelamar kerja berkaitan dengan
pengetahuan dasar tentang bidang tugas yang dipilihnya. Seleksi ini terdiri
dari test tertulis, Focus Group
Discussion (FGD) dan wawancara. Prosedur seleksi aktif tahap pertama diatur
sebagai berikut:
a.
Sekretariat Satker Provinsi berkewajiban menyiapkan Surat Undangan Satker
Provinsi kepada peserta test seleksi aktif tahap pertama.
b.
Sekretariat Satker Provinsi berkewajiban menyiapkan ruangan/gedung untuk seleksi,
bahan/materi, panduan, format penilaian, maupun konsumsi Panitia Seleksi Aktif.
c.
Hasil seleksi aktif tahap pertama berupa daftar peserta yang lulus seleksi
dan disusun dalam bentuk rangking dari urutan nilai tertinggi sampai nilai
terendah.
d.
Hasil seleksi aktif tahap pertama ditetapkan secara resmi dalam bentuk Berita
Acara Seleksi Aktif Tahap Pertama yang ditandatangi
seluruh Panitia Seleksi Aktif, dan Ketua Tim Supervisi Seleksi Aktif
Fasilitator.
e.
Jika kuota kebutuhan setiap jenis Fasilitator di provinsi tertentu
jumlahnya kurang dari atau sama dengan 15 (lima belas) orang maka tidak perlu
dilakukan Seleksi Tahap Kedua melalui Pelatihan Pra Tugas. Untuk itu, Satker Provinsi
akan menetapkan Daftar Penetapan Fasilitator berdasarkan Berita Acara Seleksi
Aktif Tahap Pertama.
f.
Fasilitator yang masuk daftar penetapan akan dimobilisasi, sedangkan calon
fasilitator yang belum ditempatkan akan menjadi cadangan. Cadangan fasilitator
tidak berhak atas honorarium dan tunjangan operasional kerja.
g.
Kendatipun tidak mendapatkan pelatihan pra tugas tetapi KMW berkewajiban memberikan
pelatihan In Service Training (IST)
atau On Job Training (OJT) kepada Fasilitator
sebelum dimobilisasi ke lokasi tugas.
4.
Tahapan Seleksi Aktif Tahap Kedua (Pelatihan Pra
Tugas)
Tahapan berikutnya dari proses seleksi
dalam rekrutment Fasilitator adalah Pelatihan Pra Tugas. Pelatihan Pra Tugas
dapat dilakukan apabila jumlah kekosongan
Fasilitator per provinsi dalam satu waktu bersamaan berjumlah di atas 15 (lima belas) orang. Persiapan pelaksanaan
Pelatihan Pra Tugas adalah sebagai berikut:
a.
Satker Pusat akan menetapkan kuota peserta Pelatihan Pra Tugas untuk setiap
provinsi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pelatihan.
b.
Satker Pusat memerintahkan Event
Organizer untuk mempersiapkan dan melaksanakan Pelatihan Pra Tugas pada
tahun anggaran berikutnya.
c.
Satker Pusat memerintahkan kepada Satker Provinsi untuk mengundang peserta
pelatihan pra tugas sesuai kuota yang ditetapkan. Apabila Satker PMD Provinsi
mengundang peserta melebihi kuota yang ditetapkan, maka segala pembiayaan yang
ditimbulkan akibat kelebihan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satker
Provinsi.
d.
Peserta pelatihan pra tugas calon Faskab yang berasal dari Fasilitator
Kecamatan aktif, dapat mengajukan cuti tahunan apabila akan mengikuti
pelatihan. Apabila hak cuti yang bersangkutan telah habis dapat mengajukan ijin
tertulis kepada Satker PMD Provinsi untuk mengikuti pelatihan.
e.
Pelatih pada Pelatihan Pra Tugas diwajibkan terlibat secara aktif dalam
penilaian performance dan kinerja peserta pelatihan.
f.
Hasil penilaian peserta pelatihan yang dinyatakan lulus selanjutnya
dirangking dan disusun menjadi Daftar Calon Fasilitator.
g.
Penetapan resmi Daftar Calon Fasilitator dibuat dalam bentuk Berita Acara
Pelatihan Pra Tugas yang ditetapkan secara kolektif oleh seluruh Pelatih. Berita
Acara ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) hari menjelang
ditutupnya acara pelatihan pra tugas.
h.
Calon fasilitator yang peringkatnya masuk dalam kuota kebutuhan fasiliator
akan dimobilisasikan, sedangkan calon fasilitator yang peringkatnya tidak masuk
dalam jumlah kuota kebutuhan fasiliator dijadikan cadangan fasilitator.
Cadangan fasilitator tidak berhak atas honorarium dan tunjangan operasional
kerja.
5.
Prosedur Pelatihan Pra Tugas
a.
Khusus kontrak
Fasilitator oleh Satker Provinsi diharapkan dilaksanakan setiap awal
bulan (tanggal 1 di tiap bulannya). Akan
tetapi jika, kondisi di Provinsi setempat tidak memungkinkan dilakukan kontrak
pada awal bulan maka kontrak dapat dilaksanakan di pertengahan atau akhir bulan,
dengan syarat honorarium dan tunjangan transportasi Fasilitator yang baru pada
bulan pertama dibayarkan secara time
based (diperhitungkan sesuai jumlah kehadirannya di lapangan). Untuk itu,
dalam menyiapkan pelatihan pra tugas maupun OJT/IST hendaknya mempertimbangkan
waktu kontrak yang akan dilakukan oleh satker provinsi. Pelatihan Pra tugas Faskab dilaksanakan selama 8 hari efektif dan
pelatihan pra tugas FK selama 11 hari efektif.
b. Satker Pusat menginformasikan kepada Satker Provinsi tentang Rencana
Pelatihan Pra Tugas untuk Fasilitator yang baru direkrut.
c.
Satker
Pusat menetapkan Satuan Harga (unit price)
yang berlaku satu tahun anggaran untuk setiap item pembiayaan pelatihan dan
menginformasikan daftar dimaksud kepada KMW atau Perusahaan Event Organizer paling lambat 24 (dua
puluh empat) hari sebelum dilaksanakan pelatihan pra tugas.
d.
Team
Leader KMW memerintahkan Korprovinsi untuk memfasilitasi Satker Provinsi menyusun
Usulan Rencana Pelatihan Pra Tugas
e.
Satker
Provinsi dengan dibantu Korprov menyusun Rencana Pelatihan Pra Tugas
berdasarkan jumlah perserta riil yang sudah lulus seleksi aktif. Selanjutnya
Satker Provinsi mengajukan surat
usulan pelaksanaan pelatihan pra tugas dengan melampirkan jumlah peserta
beserta jumlah kelas dan pelatih kepada Satker Pusat. Surat usulan wajib dilampiri Berita Acara
Hasil Seleksi Aktif sebagai dasar bahwa peserta yang dihitung sebagai peserta
pelatihan pra tugas merupakan hasil rekruitmen. Satker Provinsi wajib mengirim surat usulan pelatihan dimaksud paling lambat 18 (delapan
belas) hari sebelum pelatihan pelatihan pra tugas.
f.
Jikalau
Satker Pusat menyetujui atau menolak usulan Satker Provinsi, maka maksimal 4 (empat)
hari sejak diterimanya usulan dimaksud Satker Pusat wajib memberikan jawaban
kepada Satker Provinsi.
g.
Apabila
Satker Pusat setuju dengan usulan Satker Provinsi maka Satker Pusat wajib memerintahkan
KMW dan/atau Perusahaan Event Organizer untuk mempersiapkan kegiatan pelatihan
maksimal 12 (duabelas) hari sebelum pelaksanaan pelatihan pra tugas dengan
mengirimkan tembusan surat perintah dimaksud kepada Bank Bunia.
h.
KMW
atau Perusahaan Event Organizer wajib mempersiapkan dukungan logistik serta
akomodasi dan konsumsi yang meliputi: hotel, seminar kit, kesiapan materi,
panitia dan sebagainya. KMW atau
Perusahaan Event Organizer wajib mengacu pada Satuan Harga (unit price) yang sudah ditetapkan Satker
Pusat ketika menyusun Rincian Anggaran dan Biaya (RAB).
i.
Satker
Provinsi berdasarkan surat persetujuan dari
Satker Pusat segera membuat surat
undangan kepada calon Fasilitator. Surat Undangan wajib dikirimkan kepada calon
Fasilitator maksimal 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan pelatihan pra-tugas.
j.
KMW
berdasarkan surat
undangan dari Satker Provinsi, melakukan konfirmasi kepada para peserta perihal
kesanggupan kehadiran dan sekaligus menginformasikan tanggal dan tempat
pelatihan. Konfirmasi ini harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelatihan pra tugas
dilaksanakan.
k. Paling
lambat 2 hari sebelum pelaksanaan pelatihan pra tugas, KMW wajib melaporkan ke
Satker Pusat dengan tembusan Bank Dunia tentang persiapan pelatihan. Laporan
ini memuat tentang kepastian jumlah peserta, kepastian tanggal dan lokasi
hotel, serta kepastian narasumber. Apabila di Provinsi wilayah KMW tertentu
pelaksanaan pra tugas dikelola oleh Perusahaan Event Organizer maka sebelum
melaporkan persiapan pelaksanaan pelatihan kepada Satker Pusat diharuskan
berkoordinasi dengan Perusahaan Event Organizer. Sebab, Perusahaan Event
Organizer pada dasarnya hanya pelaksana teknis penyelenggaran pelatihan
sedangkan substansi pelatihan itu sendiri selain disupervisi oleh Perusahaan
Pengembang Pelatihan (KPP) dari aspek materi pelatihan juga disupervisi oleh
KMW dari aspek jumlah kesiapan tenaga pelatih, kehadiran dan jumlah peserta,
maupun proses penilaian peserta oleh Tim Pelatih.
l. Berkaitan
dengan pelatihan Pra Tugas KMN berkewajiban mempersiapkan pokok-pokok kebijakan
progran akan akan menjadi substansi pelatihan pra tugas, menyusun daftar
pertanyaan ujian/test beserta jawabannya, serta mensupervisi dan mengevaluasi proses
pelatihan pra tugas.
m. Berkaitan
dengan pelatihan Pra Tugas Konsultan Pengembang Pelatihan (KPP) berkewajiban
untuk menetapkan metode pelatihan, menyusun kurikulum, menyiapkan modul
pelatihan, mendaftar calon pelatih, dan mempersiapkan pelatih melalui training
for trainer (TOT).
I.
REKRUTMEN FASILITATOR MELALUI PROMOSI
Rekruitmen Fasilitator PNPM
Mandiri dapat ditempuh melalui mekanisme promosi internal, dengan mekanisme sebagai
berikut:
1.
Penetapan Daftar Kandidat Promosi
a.
Panitia Seleksi Aktif yang telah ditetapkan Satker Provinsi harus menyusun dan
menetapkan daftar fasilitator yang layak dipromosikan ke posisi fasilitator
yang lebih tinggi.
b.
Prasyarat kualifikasi dan adminsitratif yang harus dipenuhi kandidat
promosi adalah sebagai berikut:
1)
Jenjang fasilitator yang dapat dipromosikan meliputi: Asisten FK dapat
dipromosikan sebagai FK, FK dapat dipromosikan sebagai Asisten Faskab/Faskab,
dan Asisten Faskab dapat dipromosikan menjadi Faskab.
2)
Kandidat promosi telah memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi Fasilitator
yang ditawarkan.
3)
Kandidat promosi telah memiliki pengalaman bidang pemberdayaan yang cukup
serta kompetensi untuk menduduki posisi Fasilitator yang ditawarkan.
4)
Kandidat promosi dinilai mampu dan cakap untuk menduduki posisi Fasilitator
yang ditawarkan.
5)
Kandidat promosi mempunyai perilaku yang baik dan/atau tidak pernah dikenai
surat teguran selama 6 (enam) bulan atau sedang dalam pemeriksaan pelanggaran
kode etik.
6)
Kandidat promosi minimum telah bertugas sebagai Fasilitator di PPK atau PNPM
Mandiri Perdesaan selama minimal 2 (dua) tahun, dan selama 2 (dua) periode
penilaian terakhir nilainya minimal B.
2.
Publikasi Peluang Promosi
Satker Provinsi dibantu KMW menginformasikan
Daftar Kandidat Promosi kepada semua kandidat yang bersedia dipromosikan untuk segera
mengirimkan lamaran yang dilampiri daftar riwayat hidup, copy ijasah, pas
photo, dll. Lamaran ditujukan kepada Satker Provinsi u.p. Sekretariat Satker
Provinsi.
3.
Seleksi Pasif
a.
Sekretariat Satker Provinsi bersama Adprov dan supporting staf KMW melakukan
seleksi pasif dengan cara memeriksa kelengkapan berkas lamaran, kesesuaian
persyaratan administratif/kualifikasi yang dibutuhkan serta menyusun daftar
urutan kandidat promosi.
b.
Setiap daftar pendek untuk posisi Fasilitator yang ditawarkan minimal harus
terdiri dari 3 (tiga) orang kandidat promosi.
4.
Seleksi Aktif
a.
Panitia Seleksi Aktif wajib mewawancarai Kandidat Promosi untuk mendapatkan
calon Fasilitator yang berkualitas.
b.
Kandidat promosi yang lulus promosi akan ditempatkan pada lokasi tugas yang
baru. Bagi kandidat promosi yang lulus seleksi aktif tetapi belum ditempatkan akan
dimasukkan ke dalam daftar cadangan dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan,
dan dievaluasi kembali berdasarkan kinerja triwulanan.
c.
Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan yang direkrut melalui mekanisme promosi
akan memperoleh pelatihan dalam bentuk In
Service Training (IST) atau On Job
Training (OJT) sebelum dimobilisasi ke lokasi tugas.
5.
Pelatihan Khusus
Apabila jumlah Fasilitator hasil
promosi dan/atau hasil rekrutmen terbatas sudah mencapai 20 orang maka wajib
dilakukan pelatihan pra tugas khusus yang hari efektif penyelenggaraan
pelatihan maksimal 6 (enam) hari disesuaikan dengan materi pelatihan pra tugas
yang sudah diberikan. Prosedur pelatihan khusus mengikuti prosedur pelatihan
pra tugas reguler.
J.
REKRUTMEN TERBATAS
Satker Propinsi berhak untuk melakukan
rekrutmen terbatas untuk pengisian posisi kosong apabila cadangan fasilitator
yang tersedia sudah tidak ada dalam tahun anggaran berjalan. Rekrutmen terbatas
dapat dilakukan apabila kebutuhan Fasilitator tertentu (contohnya: FK Teknik) kurang
dari atau sama dengan 15 (lima belas) orang per provinsi. Prosedur rekrutmen
terbatas adalah sebagai berikut:
1.
Korprov wajib merekomendasikan kepada Satker Provinsi melakukan rekrutmen
terbatas jika terdapat minimal 1 (satu) posisi kosong sementara cadangan
Fasilitator sudah habis.
2.
Setelah mendapat persetujuan resmi dari Satker Provinsi, Korprov melalui
Adprov menginformasikan lowongan kerja melalui website, papan penguman di Perguruan
Tinggi setempat, informasi lisan di jaringan konsultan, LSM dan lain-lain.
3.
Sekretariat Provinsi bersama Adprov melakukan seleksi pasif.
4.
Satker Provinsi memerintahkan pejabat/staf Badan PMD, Korprov/Spesialis KMW
dan Adprov untuk melakukan seleksi aktif terhadap pelamar yang lolos seleksi
pasif.
5.
Pelamar yang lulus seleksi aktif dirangking dalam daftar Calon Fasilitator.
6.
Fasilitator harus mendapatkan In
Service Training (IST) atau On Job
Training (OJT) sebelum dimobilisasi ke lokasi tugas.
7.
Pelamar yang lolos seleksi aktif tetapi belum dimobilisasi akan diposisikan
sebagai Cadangan Fasilitator. Cadangan fasilitator tidak berhak atas honorarium
dan tunjangan operasional kerja.
8.
Apabila jumlah Fasilitator hasil promosi dan/atau hasil rekrutmen terbatas
sudah mencapai 20 orang maka wajib dilakukan pelatihan pra tugas khusus yang
hari efektif penyelenggaraan pelatihan maksimal 6 (enam) hari disesuaikan
dengan materi pelatihan pra tugas yang sudah diberikan. Prosedur operasional untuk pelatihan khusus mengikuti prosedur pelatihan
pra tugas reguler.